Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 26 Juni 2022 | 10:00 WIB
Ilustrasi pelecehan anak di bawah anak. [Istimewa]

SuaraBatam.id - Seorang anak di bawah umur di Tanjungpinang menjadi korban pelecehan seksual pemilik warung di Kampung Sei Serai, Kecamatan Bukit Bestari, berinisial Na.

Pelaku memperlihatkan alat vitalnya kepada korban yang berbelanja di warungnya pada tanggal 2 Mei 2022.

Tak hanya itu, pelaku juga meraba-raba tubuh korban. Tak hanya sampai di situ saja, ia kemudian mengajak korban menonton video porno.

Kejadian tersebut akhirnya terungkap ketika orangtua korban mendapatkan informasi dari seorang teman anaknya.

"Informasi diperoleh pelapor yang merupakan orangtua korban pada Selasa tanggal 17 Mei 2022," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com pada Sabtu (25/6/2022).

Merasa tidak terima, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan. Pada Jumat (24/6/2022) polisi mendapatkan informasi pelaku sedang berada di kediamannya.

Tim yang di pimpin oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang, Ipda Wira Pratama kemudian mendatangi rumah pelaku.

"Tim mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," sebut AKP Awal.

Load More