SuaraBatam.id - Untuk pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah mengajukan permintaan 29 ribu dosis vaksin ke Pemerintah Pusat.
"Vaksinasi pertama kami ajukan 29 ribu dosis. Sesuai arahan pusat, diprioritaskan untuk sapi," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan (DKP2KH) Kepri Rika Azmi di Tanjungpinang, Jumat.
Menurutnya, vaksin PMK tersebut akan diperuntukkan bagi hewan ternak sapi yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di wilayah Kepri.
Namun, ia belum dapat memastikan pelaksanaan vaksinasi pertama tersebut, karena masih menunggu arahan dan distribusi vaksin dari pemerintah pusat.
"Kita berharap secepatnya, sebagai upaya mencegah penyebaran PMK, khususnya di Kepri," ujar Rika Azmi.
Rika memastikan sejauh ini Kepri masih zona hijau atau bebas PMK, tapi semua pihak terkait tetap harus waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap pemasukan hewan dari daerah/provinsi lain.
Dia juga menyampaikan secara umum kebutuhan hewan kurban jelang hari raya Idul Adha di tujuh kabupaten/kota sudah mencukupi, kecuali di Kabupaten Karimun dan Kota Batam.
"Satgas PMK meminta lima kabupaten/kota yang pasokan hewan kurbannya sudah cukup, tidak melakukan pemasokan hewan dari luar Kepri untuk melindungi potensi ternak kita," ucapnya.
Sedangkan untuk Karimun, katanya, diminta untuk memasok hewan kurban dari peternak lokal di Kepri, terutama Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas.
Baca Juga: Satgas Penyakit Mulut dan Kuku Tiru Cara Kerja Satgas COVID-19 Ketika di Awal Pandemi
Sementara untuk Batam, lanjut dia, diperkenankan memasukkan hewan kurban dari daerah Lampung Tengah yang diklaim masih hijau atau bebas PMK.
"Tapi, jika ada aturan dari pusat tidak diperbolehkan lalu lintas ternak antar provinsi, maka kita akan ikuti aturan tersebut," katanya menegaskan. [antara]
Berita Terkait
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Menkeu Purbaya Resmi Alihkan Dana Desa Rp34,5 T ke Koperasi Merah Putih
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Diterpa Isu Reshuffle, Pratikno Tegas Bantah Siapkan Surat Pengunduran Diri
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen