SuaraBatam.id - Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-76 sekaligus HUT Kepri ke-20, Pemprov Kepri kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan denda hingga 100%.
Pemutihan pajak kendaraan tahap pertama akan dimulai 1 Juli - 31 Agustus 2022. Kemudian untuk tahap ke dua, akan dimulai 20 September - 30 November 2022.
Melansir Batamnews, Kepala UPT-PDD Samsat Karimun, Dani Rezki Saputra mengatakan bahwa ada tiga bentuk pemutihan pajak kendaraan yang diberikan oleh Pemerintahan Provinsi Kepri.
"Yakni penghapusan sanksi administrasi, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB). Dengan rincian penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan BBNKB 100 persen dan PPKB 50 persen," kata Dani.
Kebijakan pemutihan pajak itu, juga telah tertuang dalam Paraturan Gubernur Kepulauan Riau No 42 Tahun 2022
Hal ini sebagai upaya pemerintah mendukung program pemulihan ekonomi pasca-pandemi, selain itu untuk menarik minat masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, momen tersebut juga sebagai upaya mengupdate data pajak untuk persiapan penerapan progresif pada tahun 2023. Serta upaya pemprov mendongkrak penerimaan PKB dan PNBP
"Ini waktu yang tepat bagi pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor karena tidak dipungut biaya, dan penghapusan denda," ucapnya.
Dani menjelaskan, pemutihan pajak ini akan digelar selama lima bulan dan dibagi menjadi dua tahap.
Pemutihan tahap pertama berlangsung dari 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022. Dilanjutkan tahap kedua dari 20 September sampai 30 September 2022.
Baca Juga: Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Depok, Catat Waktunya!
"Pemilik kendaraan diajurkan untuk membayar pajak kendaran di tahap pertama karena persentase keringanan tunggakan pajak diberikan lebih besar di tahap pertama dibandingkan tahap kedua," ujar Dani.
Ia berharap warga khususnya di Kabupaten Karimun agar dapat memanfaatkan kesempatan keringanan dalam pembayaran pajak tersebut, sebelum pemerintah memberlakukan pajak secara progresif mulai tahun 2023.
Berita Terkait
-
Terungkap Alasan Harga Mobil Baru di Indonesia Jauh Lebih Mahal dari Negara Tetangga
-
Cara Bayar Pajak Motor Online 2026 Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat!
-
Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik Asli, Bisa Lewat HP
-
Terpopuler: Pilihan Motor Listrik untuk Musim Hujan, Kendaraan yang Dapat Diskon Pajak di 2026
-
Enaknya Warga Jabar, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Bawa BPKB
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar