SuaraBatam.id - Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-76 sekaligus HUT Kepri ke-20, Pemprov Kepri kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan denda hingga 100%.
Pemutihan pajak kendaraan tahap pertama akan dimulai 1 Juli - 31 Agustus 2022. Kemudian untuk tahap ke dua, akan dimulai 20 September - 30 November 2022.
Melansir Batamnews, Kepala UPT-PDD Samsat Karimun, Dani Rezki Saputra mengatakan bahwa ada tiga bentuk pemutihan pajak kendaraan yang diberikan oleh Pemerintahan Provinsi Kepri.
"Yakni penghapusan sanksi administrasi, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB). Dengan rincian penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan BBNKB 100 persen dan PPKB 50 persen," kata Dani.
Kebijakan pemutihan pajak itu, juga telah tertuang dalam Paraturan Gubernur Kepulauan Riau No 42 Tahun 2022
Hal ini sebagai upaya pemerintah mendukung program pemulihan ekonomi pasca-pandemi, selain itu untuk menarik minat masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, momen tersebut juga sebagai upaya mengupdate data pajak untuk persiapan penerapan progresif pada tahun 2023. Serta upaya pemprov mendongkrak penerimaan PKB dan PNBP
"Ini waktu yang tepat bagi pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor karena tidak dipungut biaya, dan penghapusan denda," ucapnya.
Dani menjelaskan, pemutihan pajak ini akan digelar selama lima bulan dan dibagi menjadi dua tahap.
Pemutihan tahap pertama berlangsung dari 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022. Dilanjutkan tahap kedua dari 20 September sampai 30 September 2022.
Baca Juga: Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Depok, Catat Waktunya!
"Pemilik kendaraan diajurkan untuk membayar pajak kendaran di tahap pertama karena persentase keringanan tunggakan pajak diberikan lebih besar di tahap pertama dibandingkan tahap kedua," ujar Dani.
Ia berharap warga khususnya di Kabupaten Karimun agar dapat memanfaatkan kesempatan keringanan dalam pembayaran pajak tersebut, sebelum pemerintah memberlakukan pajak secara progresif mulai tahun 2023.
Berita Terkait
-
Riset Ungkap Fakta Adopsi Mobil Listrik Indonesia Masih Didominasi Kalangan Tertentu
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Apakah Bisa Gadai BPKB Kendaraan Bermotor yang Pajaknya Mati di Pegadaian?
-
Beberapa Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli Mobil Baru, Jangan Sampai Menyesal
-
Heboh Tergeletak di Jalanan, PNS di Kepri Tewas Diduga Habis Berobat di RS
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Ini Dia Rekomendasi 6 Speaker JBL Terbaik di Promo 12.12
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk