SuaraBatam.id - Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-76 sekaligus HUT Kepri ke-20, Pemprov Kepri kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan denda hingga 100%.
Pemutihan pajak kendaraan tahap pertama akan dimulai 1 Juli - 31 Agustus 2022. Kemudian untuk tahap ke dua, akan dimulai 20 September - 30 November 2022.
Melansir Batamnews, Kepala UPT-PDD Samsat Karimun, Dani Rezki Saputra mengatakan bahwa ada tiga bentuk pemutihan pajak kendaraan yang diberikan oleh Pemerintahan Provinsi Kepri.
"Yakni penghapusan sanksi administrasi, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB). Dengan rincian penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan BBNKB 100 persen dan PPKB 50 persen," kata Dani.
Kebijakan pemutihan pajak itu, juga telah tertuang dalam Paraturan Gubernur Kepulauan Riau No 42 Tahun 2022
Hal ini sebagai upaya pemerintah mendukung program pemulihan ekonomi pasca-pandemi, selain itu untuk menarik minat masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, momen tersebut juga sebagai upaya mengupdate data pajak untuk persiapan penerapan progresif pada tahun 2023. Serta upaya pemprov mendongkrak penerimaan PKB dan PNBP
"Ini waktu yang tepat bagi pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor karena tidak dipungut biaya, dan penghapusan denda," ucapnya.
Dani menjelaskan, pemutihan pajak ini akan digelar selama lima bulan dan dibagi menjadi dua tahap.
Pemutihan tahap pertama berlangsung dari 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022. Dilanjutkan tahap kedua dari 20 September sampai 30 September 2022.
Baca Juga: Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Depok, Catat Waktunya!
"Pemilik kendaraan diajurkan untuk membayar pajak kendaran di tahap pertama karena persentase keringanan tunggakan pajak diberikan lebih besar di tahap pertama dibandingkan tahap kedua," ujar Dani.
Ia berharap warga khususnya di Kabupaten Karimun agar dapat memanfaatkan kesempatan keringanan dalam pembayaran pajak tersebut, sebelum pemerintah memberlakukan pajak secara progresif mulai tahun 2023.
Berita Terkait
-
Terpopuler: Pilihan Motor Listrik untuk Musim Hujan, Kendaraan yang Dapat Diskon Pajak di 2026
-
Enaknya Warga Jabar, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Bawa BPKB
-
Pajak Kendaraan Turun Drastis Khusus Kendaraan Ini di 2026, Diskon Gede-gedean
-
Jateng Ribut Pajak Kendaraan Naik, Jabar Adem Ayem: Dedi Mulyadi Justru Turunkan Tarif
-
Intip Perbedaan Tarif Pajak Kendaraan DIY, Jateng dan Jabar, Mana yang Lebih Mahal?
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Pria Hanyut Terseret Arus usai Terjun ke Laut dari Jembatan Barelang Batam
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
-
Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Batam, Pemudik Datang Naik 18 Persen