SuaraBatam.id - Pelawak Bill Cosby dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang pada tahun 1975 masih berusia 16 tahun di Playboy Mansion.
Putusan itu dari Tim juri di pengadilan County Los Angeles, California, Amerika Serikat, pada Selasa (21/6) waktu setempat.
Tim juri memberikan putusan yang mendukung Judy Huth, yang sekarang telah berusia 64 tahun. Atas putusan itu, Huth berhak mendapatkan kompensasi sebesar 500.000 dolar AS (Rp7,4 miliar).
“Ini telah menjadi siksaan dan merasa seperti dicabik-cabik. Bagi saya, ini adalah kemenangan besar,” kata Huth tentang perjuangan hukumnya selama tujuh tahun, dikutip dari Associated Press pada Rabu.
Tim juri menyatakan bahwa Cosby sengaja menyebabkan kontak seksual yang berbahaya dengan Huth dan mengetahui bahwa Huth saat itu berusia di bawah 18 tahun.
Sembilan juri memilih setuju bahwa perilaku Cosby dimotivasi oleh minat seksual yang tidak wajar atau abnormal pada anak di bawah umur, sementara tiga juri tidak setuju.
Keputusan juri itu menjadi kekalahan terbesar bagi laki-laki berusia 84 tahun itu yang pernah dipuji dengan julukan “America’s Dad”. Sebelumnya Cosby telah dibebaskan dari penjara pada tahun lalu atas hukumannya 2018 terkait kasus kekerasan seksual kepada seorang perempuan.
Pada Selasa (21/6), Cosby tidak menghadiri persidangan atau bersaksi secara langsung, tetapi deposisi video dari tahun 2015 diputar untuk juri di mana ia menyangkal melakukan kontak seksual dengan Huth. Cosby terus menyangkal tuduhan itu melalui pengacara dan humasnya.
Juru bicara Cosby, Andrew Wyatt, mengatakan mereka akan mengajukan banding dan mengklaim mereka menang karena Huth tidak memenangkan ganti rugi.
Baca Juga: Alasan PT KAI Blacklist Seumur Hidup Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api
Pengacara Cosby mengakui bahwa kilennya bertemu Huth dan teman SMA-nya di lokasi syuting film di California Selatan pada bulan April 1975, kemudian membawa mereka ke Playboy Mansion beberapa hari kemudian. Teman Huth, Donna Samuelson, juga menjadi saksi kunci dalam persidangan.
Huth bersaksi bahwa Cosby mencoba memasukkan tangannya ke bawah celana Huth dan memaksanya melakukan tindakan seks di kamar tidur yang bersebelahan dengan ruang permainan tempat mereka berkumpul bersama teman lainnya.
Huth mengajukan gugatannya pada 2014 ketika tuduhan terhadap Cosby yang diajukan perempuan-perempuan lain mengemuka. Pengacara Huth, Nathan Goldberg, mengatakan kepada tim juri bahwa kliennya layak meminta pertanggungjawaban dari Cosby. [Antara]
Berita Terkait
-
Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
-
Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor
-
Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul
-
Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Lewat AgenBRILink, Kursumawati Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Serbalawan
-
Pukul, Tendang lalu Menyeret: Sadisnya Oknum Satpam Aniaya Karyawati di Bintan
-
Penganiayaan Brutal Karyawati Hotel di Bintan: Pelaku Pakai Sepatu Boots
-
Didampingi BRI, UMKM Brownies Ketan Sidoarjo Ekspor hingga Australia dan Turki
-
Gaji PPPK Pemkot Batam Aman, Tersedia hingga 2027