SuaraBatam.id - Artis senior Tamara Bleszynski diam-diam melaporkan tiga orang ke Polda Jabar pada Desember 2021. Ternyata laporannya itu terkait kasus dugaan penggelapan aset yang dialaminya.
Tamara Bleszynski rupanya telah membuat laporan ke Polda Jabar pada 6 Desember 2021 lalu.
"Iya benar, dilaporkan tanggal 6 Desember 2021," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Minggu (19/6/2022).
Ada tiga nama yang dilaporkan Tamara Bleszynski dalam laporannya. Meski demikian, tak disebutkan secara rinci identitas dari tiga orang tersebut.
"Kasus masih lidik. Nanti ya," terangnya dikutip dari MataMata.com.
Sejauh ini, kepolisian masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami laporan Tamara Bleszynski. Ada 12 saksi yang telah dimintai klarifikasi terkait kasus penggelapan tersebut.
"Sudah ada 12 saksi yang diinterview dan klarifikasi," jelas Ibrahim Tompo lagi.
Laporan itu terdaftar dalam LP dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/Polda Jabar. Dalam laporannya disebutkan, Pasal yang dikenakan yakni Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
Sebagai informasi, Tamara Bleszynski sempat menyambangi Mabes Polri untuk mengadukan masalah penggelapan yang ia alami pada Oktober 2021 lalu.
Saat itu, Tamara Bleszynski tak banyak memberikan keterangan kepada awak media.
"Saya berdoa, semoga saya bisa mendapatkan keadilan," terang Tamara Bleszynski di Mabes Polri, 12 Oktober 2021.
"Saya belum bisa ngomong banyak karena saya tidak bisa mendahului. Saya hanya mohon doanya. Mudah-mudahan ada keadilan bagi saya dan juga orang-orang lain yang terlibat di dalamnya," tegas Tamara.
Berita Terkait
-
Polisi Dalami Kelompok Khilafatul Muslimin di Bogor dan Sukabumi
-
Tamara Bleszynski Tak Gengsi Nongkrong di Warung Kelontong, Tetap Cantik Bersinar!
-
Polisi Tangkap Dua Orang di Karawang Terkait Khilafatul Muslimin, Ini Peran dan Jabatannya
-
Tamara Bleszynski Jawab Isu Bangkrut gara-gara Potret Makan Nasi Bungkus
-
Tamara Bleszynski Tulis Pesan Panjang di Instagram Setelah Rumahnya di Bali Dilempari Sampah
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen
-
7 Rekomendasi Promo Kulkas 2 Pintu Sharp Terbaik Hanya di Blibli
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Rabu 4 Maret 2026