Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 19 Juni 2022 | 13:54 WIB
Tamara Bleszynski. [Instagram]

SuaraBatam.id - Artis senior Tamara Bleszynski diam-diam melaporkan tiga orang ke Polda Jabar pada Desember 2021. Ternyata laporannya itu terkait kasus dugaan penggelapan aset yang dialaminya.

Tamara Bleszynski rupanya telah membuat laporan ke Polda Jabar pada 6 Desember 2021 lalu.

"Iya benar, dilaporkan tanggal 6 Desember 2021," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Minggu (19/6/2022).

Ada tiga nama yang dilaporkan Tamara Bleszynski dalam laporannya. Meski demikian, tak disebutkan secara rinci identitas dari tiga orang tersebut.

"Kasus masih lidik. Nanti ya," terangnya dikutip dari MataMata.com.

Sejauh ini, kepolisian masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami laporan Tamara Bleszynski. Ada 12 saksi yang telah dimintai klarifikasi terkait kasus penggelapan tersebut.

"Sudah ada 12 saksi yang diinterview dan klarifikasi," jelas Ibrahim Tompo lagi.

Laporan itu terdaftar dalam LP dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/Polda Jabar. Dalam laporannya disebutkan, Pasal yang dikenakan yakni Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.

Sebagai informasi, Tamara Bleszynski sempat menyambangi Mabes Polri untuk mengadukan masalah penggelapan yang ia alami pada Oktober 2021 lalu.

Saat itu, Tamara Bleszynski tak banyak memberikan keterangan kepada awak media.

"Saya berdoa, semoga saya bisa mendapatkan keadilan," terang Tamara Bleszynski di Mabes Polri, 12 Oktober 2021.

"Saya belum bisa ngomong banyak karena saya tidak bisa mendahului. Saya hanya mohon doanya. Mudah-mudahan ada keadilan bagi saya dan juga orang-orang lain yang terlibat di dalamnya," tegas Tamara.

Load More