SuaraBatam.id - Sebanyak 16 jurnalis Kurdi dan pekerja media dituduh menyebarkan propaganda teroris di Turki, seperti yang disebut Asosiasi Studi Media dan Hukum dan media lokal pada Kamis.
Pengadilan Turki memenjarakan, sambil menunggu persidangan, ke-16 orang tersebut.
Mereka telah ditahan selama delapan hari di Kota Diyarbakir di wilayah tenggara tanpa didakwa secara resmi.
Jaksa dua kali meminta perpanjangan waktu untuk mengajukan dakwaan, lapor mereka.
Lima jurnalis lain yang ditahan pada 8 Juni tidak dipenjara, menurut Demiroren dan media Turki lainnya.
Turki telah memenjarakan lebih banyak wartawan daripada kebanyakan negara lain selama dekade terakhir, menurut Komite Perlindungan Jurnalis.
Beberapa kelompok media mengutuk penahanan pekan lalu itu dan menganggapnya "kejam".
Di antara mereka yang ditahan adalah Serdar Altan, wakil ketua Asosiasi Jurnalis Dicle Firat, kepala Jin News Safiye Alagas, dan editor kantor berita Mezopotamya Aziz Oruc.
Polisi di Diyarbaki, kota yang sebagian besar penduduknya adalah orang Kurdi, menahan 21 wartawan atas tuduhan membuat propaganda untuk organisasi teroris atas persiapan tayangan televisi yang disiarkan dari Belgia dan Inggris, kantor berita Demiroren melaporkan.
Baca Juga: Dituding Terlibat Propaganda Teroris, Turki Penjarakan 16 Jurnalis Kurdi
Demiroren mengutip sumber-sumber kepolisian yang mengatakan polisi sedang menyelidiki "komite pers" kelompok militan Partai Pekerja Kurdistan (PPK).
Pengadilan di Diyarbakir menolak berkomentar.
Pada Senin (13/6), 837 jurnalis dan 62 organisasi media mengeluarkan pernyataan yang mendukung rekan-rekan mereka yang ditahan. Mereka mengutuk penahanan setelah penggerebekan polisi sebagai "pukulan terhadap kebebasan pers".
Pernyataan itu meminta oposisi Turki --yang mereka katakan "mengaku menjunjung hukum, keadilan, kesetaraan, kebebasan dan demokrasi"-- untuk menunjukkan solidaritas dengan mereka.
Pernyataan itu juga meminta pengadilan "untuk tidak menjadi instrumen anarki dan tirani pemerintah".
Pemerintah Presiden Tayyip Erdogan mengatakan pengadilan itu independen.
Berita Terkait
-
Imbang Lawan Turki Tak Masalah, Spanyol Tetap Dipastikan Lolos ke Piala Dunia 2026
-
Spanyol Catat 30 Laga Beruntun Tanpa Kekalahan, Luis de la Fuente Ingatkan Pemain Tak Puas Diri
-
Skandal Judi Guncang Liga Turki: 1024 Pemain Diskors, Bintang Galatasaray dan Besiktas Terlibat
-
Fakta Unik Sejarah Anime Jepang: Dulu Alat Propaganda Perang, Sekarang Jadi Fenomena Global
-
Klarifikasi Megawati Hangestri Usai Klub Turki Putus Kontrak Karena Gagal Penuhi Kewajiban
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Ini Dia Rekomendasi 6 Speaker JBL Terbaik di Promo 12.12
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk