Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 16 Juni 2022 | 20:15 WIB
Siluet orang dan logo BNI. [Isitmewa]

SuaraBatam.id - Bank Negara Indonesia (BNI) diduga melakukan beberapa tindakan yang dianggap melanggar hukum kepada nasabah.

Hal itu diketahui saat PT Global Medcom yang menuntut PT BNI  sebesar Rp679 miliar akibat pemindahan dana ke rekening orang lain.

"Memblokir rekening sepihak, mengubah tipe rekening, memindahbukukan uang, membocorkan dana nasabah ke pihak lain, dan pemalsuan dokumen," ujar Halomoan saat ditemui di kawasan pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022), melansir dari Wartaekonomi.

Halomoan mengatakan gugatan tersebut telah tercatat pada pengadilan negeri jakarta pusat dengan nomor No.571/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.

Baca Juga: Pengamat Curiga Kredit Bank BUMN di Perusahaan Batu Bara Bermasalah, OJK Diminta Investigasi

Adapun kronologi daripada perkara tersebut dimulai sejak 21 Mei 2014 Global Medcom membuka rekening tipe Giro Hit Bunga BB Perusahaan dan pada tanggal 1 Desember 2014 perusahaan melakukan perjanjian kerja sama dengan PT RPS dengan nomor No. 200/PKS/IX/2014.

Anggota tim kuasa hukum Global Medcom Riki Rikardo menjelaskan pada 25 September 2014 perusahaan menandatangani kontrak jual beli dengan instansi pemerintah akan suatu proyek, kemudian pada 3 Februari 2016 menerima pembayaran dari pekerjaan tersebut ke rekening perusahaan senilai Rp24.662.390.997.

"Pada tanggal 3 Februari 2016 Global Medcom masih dapat menarik cheque sebesar Rp2 Miliar, namun pada tanggal 11 Februari 2016 perusahaan tidak dapat mencairkan cheque sebesar Rp7 miliar akibat BNI telah memblokir rekening secara sepihak pada 3 Februari 2016," ujar Rikardo.

Lanjutnya, pada 11 Februari 2016 BNI menerima surat permohonan dari PT RPS pemindahbukuan dari rekening Global Medcom ke rekening PT RPS sebesar Rp24.662.390.997.

Kemudian pada 12 Februari 2016 BNI kembali membuka blokir atas rekening Global Medcom.

Baca Juga: Kredit Macet Perusahaan Batu Bara Seret Nama Bank BUMN, Bisa Dianggap Korupsi?

"Pada 12 Februari 2016 BNI melakukan pemindahbukuan dari rekening Global Medcom ke rekening PT RPS sebesar Rp22.662.390.997," ujarnya.

Load More