Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 16 Juni 2022 | 11:43 WIB
Polres Bintan menggelar konferensi pers penangkapan pelaku pengedar dan pemakai narkoba (Foto:Ary/Batamnews)

SuaraBatam.id - Seorang Remaja Putri di bawah umur jadi pemakai dan pengedar narkoba di Pulau Bintan

Ia dan 9 orang lainnya diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan di 10 lokasi atau TKP yang berada di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.

Melansir Batamnews, Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, 10 pelaku tindak pidana narkoba itu ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan dalam kurun waktu 23 hari. Dimulai dari 17 Mei sampai dengan 8 Juni 2022.

“Atas 8 laporan yang kami terima dari masyarakat. Akhirnya 10 pelaku ini berhasil dibekuk. 9 diantaranya itu laki-laki dan 1 wanita,” ujar Tidar, Rabu (15/6/2022).

Untuk 8 pelaku dibekuk di Kecamatan Bintan Timur. Diantaranya 7 orang pria yaitu DW, ED, TD, AL, HS, DD, RD, dan 1 wanita anak dibawah umur, ABH.

Baca Juga: Polisi Obok-obok Kampung Narkoba di Deli Serdang, Bandar Narkoba Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah

Sementara 2 pelaku lagi dari hasil pengembangan dibekuk di Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang yaitu AG dan AH. Mereka semua pemakai dan pengedar narkoba, sementara untuk bandarnya masih dalam penyelidikan. Karena asal barang haram tersebut dari Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

“Dari 10 pelaku itu 3 diantaranya merupakan resedivis kasus yang sama. Kemudian 1 pelaku lagi seorang wanita yang usianya masih di bawah umur,” jelasnya

Dari tangan mereka semua berhasil diamankan 3 jenis narkoba. Meliputi sabu seberat 40,6 gram, ganja 3,52 gram dan pil ekstasi warna pink sebanyak 63 butir atau seberat 126 gram.

Selain narkoba juga diamankan barang lainnya seperti alat pengisap sabu atau bong. Lalu gunting, mancis, handphone, timbangan digital, uang tunai, plastik bening, dan motor metik 4 unit yaitu Yamaha Mio BP 4713 WM, Honda Beat BP 2583 WA, Yamaha Spaci BP 4820 BO dan Honda Beat BP 2770 BQ.

“Mereka sudah kita tahan di sel Mako Polres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut” sebutnya.

Baca Juga: Pengedar Sabu Ini Ditangkap Saat Tidur Nyenyak di Gubuk Peternakan Ayam

Untuk sangkaan pasalnya, kata Tidar 9 pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 dan atau 111 Ayat 1 Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara untuk pelaku yang masih di bawah umur akan ditangani secara khusus meskipun sudah beberapa kali mengedar dan juga memakai. Pihaknya akan berkoodinasi dengan instansi terkait untuk pendampingan.

“Untuk wanita masih di bawah umur tidak kita lepaskan. Tapi tetap ditindak namun kita minta pendampingan dari instansi terkait,” ucapnya.

Load More