SuaraBatam.id - Seorang Remaja Putri di bawah umur jadi pemakai dan pengedar narkoba di Pulau Bintan
Ia dan 9 orang lainnya diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan di 10 lokasi atau TKP yang berada di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.
Melansir Batamnews, Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, 10 pelaku tindak pidana narkoba itu ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan dalam kurun waktu 23 hari. Dimulai dari 17 Mei sampai dengan 8 Juni 2022.
“Atas 8 laporan yang kami terima dari masyarakat. Akhirnya 10 pelaku ini berhasil dibekuk. 9 diantaranya itu laki-laki dan 1 wanita,” ujar Tidar, Rabu (15/6/2022).
Untuk 8 pelaku dibekuk di Kecamatan Bintan Timur. Diantaranya 7 orang pria yaitu DW, ED, TD, AL, HS, DD, RD, dan 1 wanita anak dibawah umur, ABH.
Sementara 2 pelaku lagi dari hasil pengembangan dibekuk di Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang yaitu AG dan AH. Mereka semua pemakai dan pengedar narkoba, sementara untuk bandarnya masih dalam penyelidikan. Karena asal barang haram tersebut dari Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
“Dari 10 pelaku itu 3 diantaranya merupakan resedivis kasus yang sama. Kemudian 1 pelaku lagi seorang wanita yang usianya masih di bawah umur,” jelasnya
Dari tangan mereka semua berhasil diamankan 3 jenis narkoba. Meliputi sabu seberat 40,6 gram, ganja 3,52 gram dan pil ekstasi warna pink sebanyak 63 butir atau seberat 126 gram.
Selain narkoba juga diamankan barang lainnya seperti alat pengisap sabu atau bong. Lalu gunting, mancis, handphone, timbangan digital, uang tunai, plastik bening, dan motor metik 4 unit yaitu Yamaha Mio BP 4713 WM, Honda Beat BP 2583 WA, Yamaha Spaci BP 4820 BO dan Honda Beat BP 2770 BQ.
“Mereka sudah kita tahan di sel Mako Polres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut” sebutnya.
Baca Juga: Polisi Obok-obok Kampung Narkoba di Deli Serdang, Bandar Narkoba Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah
Untuk sangkaan pasalnya, kata Tidar 9 pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 dan atau 111 Ayat 1 Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara untuk pelaku yang masih di bawah umur akan ditangani secara khusus meskipun sudah beberapa kali mengedar dan juga memakai. Pihaknya akan berkoodinasi dengan instansi terkait untuk pendampingan.
“Untuk wanita masih di bawah umur tidak kita lepaskan. Tapi tetap ditindak namun kita minta pendampingan dari instansi terkait,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Laut Kepri, Berisi 1,3 Ton Narkoba Siap Edar
-
Cuma 40 Meter dari Ruang Kelas, Bunker Sekolah Simpan Ratusan Senjata hingga Narkoba
-
Warga Geram Tramadol Dijual Terang-terangan di Tanah Abang: 'Kayak Jual Kacang'
-
Warga Tanah Abang Deklarasi Perang Lawan Tramadol: Dijual Terang-terangan, Aparat Diminta Bertindak
-
Malaysia Airlines: Pilot yang Selundupkan Narkoba ke Jakarta Tidak Bawa Pesawat
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya