SuaraBatam.id - Seorang Remaja Putri di bawah umur jadi pemakai dan pengedar narkoba di Pulau Bintan
Ia dan 9 orang lainnya diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan di 10 lokasi atau TKP yang berada di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.
Melansir Batamnews, Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, 10 pelaku tindak pidana narkoba itu ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan dalam kurun waktu 23 hari. Dimulai dari 17 Mei sampai dengan 8 Juni 2022.
“Atas 8 laporan yang kami terima dari masyarakat. Akhirnya 10 pelaku ini berhasil dibekuk. 9 diantaranya itu laki-laki dan 1 wanita,” ujar Tidar, Rabu (15/6/2022).
Untuk 8 pelaku dibekuk di Kecamatan Bintan Timur. Diantaranya 7 orang pria yaitu DW, ED, TD, AL, HS, DD, RD, dan 1 wanita anak dibawah umur, ABH.
Sementara 2 pelaku lagi dari hasil pengembangan dibekuk di Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang yaitu AG dan AH. Mereka semua pemakai dan pengedar narkoba, sementara untuk bandarnya masih dalam penyelidikan. Karena asal barang haram tersebut dari Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
“Dari 10 pelaku itu 3 diantaranya merupakan resedivis kasus yang sama. Kemudian 1 pelaku lagi seorang wanita yang usianya masih di bawah umur,” jelasnya
Dari tangan mereka semua berhasil diamankan 3 jenis narkoba. Meliputi sabu seberat 40,6 gram, ganja 3,52 gram dan pil ekstasi warna pink sebanyak 63 butir atau seberat 126 gram.
Selain narkoba juga diamankan barang lainnya seperti alat pengisap sabu atau bong. Lalu gunting, mancis, handphone, timbangan digital, uang tunai, plastik bening, dan motor metik 4 unit yaitu Yamaha Mio BP 4713 WM, Honda Beat BP 2583 WA, Yamaha Spaci BP 4820 BO dan Honda Beat BP 2770 BQ.
“Mereka sudah kita tahan di sel Mako Polres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut” sebutnya.
Baca Juga: Polisi Obok-obok Kampung Narkoba di Deli Serdang, Bandar Narkoba Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah
Untuk sangkaan pasalnya, kata Tidar 9 pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 dan atau 111 Ayat 1 Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara untuk pelaku yang masih di bawah umur akan ditangani secara khusus meskipun sudah beberapa kali mengedar dan juga memakai. Pihaknya akan berkoodinasi dengan instansi terkait untuk pendampingan.
“Untuk wanita masih di bawah umur tidak kita lepaskan. Tapi tetap ditindak namun kita minta pendampingan dari instansi terkait,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Gurita Narkoba Dewi Astutik: Edarkan Sabu Lintas Benua, Tembus Brasil dan Ethiopia
-
Asal-usul Gembong Narkoba Dewi Astutik: Dari Penipu Online Hingga Bertemu Godfather Nigeria
-
Cerita Bimbim Slank Dicurhati Slankers Susah Lepas dari Narkoba, Musik dan Teater Jadi Solusi?
-
Terungkap Jejak Licin Dewi Astutik, Ratu Narkoba Rp5 T Buronan Dua Negara
-
Tergiur Rp26 Juta, Pasutri Ini Ditangkap Saat Jadi Kurir Sabu 19 Kg di Tambora
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam