SuaraBatam.id - Seorang Remaja Putri di bawah umur jadi pemakai dan pengedar narkoba di Pulau Bintan
Ia dan 9 orang lainnya diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan di 10 lokasi atau TKP yang berada di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.
Melansir Batamnews, Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, 10 pelaku tindak pidana narkoba itu ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan dalam kurun waktu 23 hari. Dimulai dari 17 Mei sampai dengan 8 Juni 2022.
“Atas 8 laporan yang kami terima dari masyarakat. Akhirnya 10 pelaku ini berhasil dibekuk. 9 diantaranya itu laki-laki dan 1 wanita,” ujar Tidar, Rabu (15/6/2022).
Untuk 8 pelaku dibekuk di Kecamatan Bintan Timur. Diantaranya 7 orang pria yaitu DW, ED, TD, AL, HS, DD, RD, dan 1 wanita anak dibawah umur, ABH.
Sementara 2 pelaku lagi dari hasil pengembangan dibekuk di Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang yaitu AG dan AH. Mereka semua pemakai dan pengedar narkoba, sementara untuk bandarnya masih dalam penyelidikan. Karena asal barang haram tersebut dari Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
“Dari 10 pelaku itu 3 diantaranya merupakan resedivis kasus yang sama. Kemudian 1 pelaku lagi seorang wanita yang usianya masih di bawah umur,” jelasnya
Dari tangan mereka semua berhasil diamankan 3 jenis narkoba. Meliputi sabu seberat 40,6 gram, ganja 3,52 gram dan pil ekstasi warna pink sebanyak 63 butir atau seberat 126 gram.
Selain narkoba juga diamankan barang lainnya seperti alat pengisap sabu atau bong. Lalu gunting, mancis, handphone, timbangan digital, uang tunai, plastik bening, dan motor metik 4 unit yaitu Yamaha Mio BP 4713 WM, Honda Beat BP 2583 WA, Yamaha Spaci BP 4820 BO dan Honda Beat BP 2770 BQ.
“Mereka sudah kita tahan di sel Mako Polres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut” sebutnya.
Baca Juga: Polisi Obok-obok Kampung Narkoba di Deli Serdang, Bandar Narkoba Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah
Untuk sangkaan pasalnya, kata Tidar 9 pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 dan atau 111 Ayat 1 Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara untuk pelaku yang masih di bawah umur akan ditangani secara khusus meskipun sudah beberapa kali mengedar dan juga memakai. Pihaknya akan berkoodinasi dengan instansi terkait untuk pendampingan.
“Untuk wanita masih di bawah umur tidak kita lepaskan. Tapi tetap ditindak namun kita minta pendampingan dari instansi terkait,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
-
Kurir Ekstasi Diciduk di Depan Mal PGC, Polisi Sita 2.000 Pil Siap Edar!
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta