
SuaraBatam.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan seorang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Persero Batam), Rabu (15/6/2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis mengatakan, tim penyidik Aspidsus Kejati Kepri telah menetapkan GM Pemasaran PT Persero Batam berinisial A sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembayaran pajak kendaraan dan alat berat PT Persero Batam dari Tahun 2012 hingga 2021.
Dijelaskan Nixon, PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam milik BUMN tersebut, terindikasi melakukan kelebihan bayar asuransi pajak kendaraan dan alat berat tahun 2012 hingga tahun 2021, serta ada dugaan pemalsuan dokumen stempel UPTD PPD Batam Center BP2RD Kepri.
"Dari rekapitulasi pemungutan pajak daerah kendaraan dan alat berat yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kepulauan Riau terhadap PT Persero Batam terdapat selisih pembayaran antara Bukti Pengeluaran Kas PT Persero Batam dengan yang dibayarkan dan diterima oleh BP2RD Kepri UPTD PPD Batam Center," jelas Nixon.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Agus Purwoto Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan
Ia menerangkan, PT Persero Batam telah melakukan pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat sekitar Rp 7,1 miliar atau Rp.7.121.321.325.
Dari total yang disetorkan tersebut dan terdapat ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat.
Ketidakwajaran pembayaran premi asuransi tersebut, kata Nixon, adalah terdapat kendaraan dan alat berat yang sudah rusak namun tetap diasuransikan serta penetapan nilai ekonomis kendaraan atau alat berat yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh perusahaan PT Persero Batam, kemudian perlakuan terhadap biaya akuisisi tidak jelas peruntukannya.
"Sehingga ditemukan selisih pembayaran sekitar Rp 846.257.861 oleh BP2RD UPTD Batam Center, dimana nilai kalkulasi berdasarkan data dari akuntansi PT Persero Batam sebesar Rp.903.201.725," terangnya.
Kemudian pembayaran alat berat yang sesuai dengan tarif pajak yang berlaku dan telah diterima oleh BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center dengan rincian nilai kalkulasi sebesar Rp 57.403.864.
Diketahui terdapat ketidakwajaran, melalui divisi SPI (Satuan Pengawasan Internal) PT Persero Batam telah melakukan Audit Forensik terkait dokumen pengajuan Permintaan Pembayaran mengenai Pajak Kendaraan Alat Berat pada Tahun 2021 dan berdasarkan hasil wawancara kepada pejabat BP2RD Kepri UPTD PPD Batam Center maka ditemukan dokumen yang diajukan yaitu dokumen palsu.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Korupsi Rp984 Triliun: Indonesia di Persimpangan Krisis Moral
-
Kejagung Ungkap Alasan Eks Direktur Pemberitaan JakTV Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
KPK Buka Peluang Periksa Sosok Ibu yang Terungkap di Sidang Hasto
-
Mengejutkan! Moge Ridwan Kamil Disita KPK, Tapi Bukan Atas Namanya?
-
Penampakan Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil yang Disita KPK
Tag
Terpopuler
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- 1 Detik Resmi Jadi WNI, Pascal Struijk Langsung Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia di Liga Inggris
- Mobil Bekas Toyota di Bawah Rp100 Juta: Pilihan Terbaik untuk Kantong Hemat
- Sudahlah Lupakan Elkan Baggott, Pemain Berdarah Jakarta Ini Lebih Niat Bela Timnas Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming Persis Solo vs Persita Tangerang: Adu Kuat di Stadion Manahan!
-
Hari Hancurnya Real Madrid: Kalah di Final, 3 Kartu Merah dan Ancaman Sanksi Berat
-
Tidak Ada Pemutihan Pajak di Jakarta! Gubernur Pramono Anung Ungkap Alasannya
-
Nekat Bawa Miras di Konser Iwan Fals, Puluhan Penonton Diciduk Polisi
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Kulit Kering, Recommended Teregistrasi BPOM
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan