SuaraBatam.id - Pemerintah kembali mengingatkan agar para calon penumpang perjalanan wajib vaksin booster, baik menggunakan transportasi udara dan laut, dari wilayah Kota Batam ke daerah tujuan.
Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, Achmad Farchanny, sebagai upaya mencegah penyebaran varian baru Omicron, BA.4 dan BA.5 yang diketahui lebih menular daripada Omicron sebelumnya.
"Para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), wajib untuk mendapatkan booster sebelum menggunakan moda transportasi udara maupun laut dari Batam," tegasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (15/6/2022).
Achmad menerangkan bahwa Pemerintah Pusat belum memiliki wacana perubahan syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan domestik.
Mengingat saat ini aturan perjalanan masih berpedoman pada Surat Edaran (SE) nomor 18 Tahun 2022.
"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," terangnya.
Untuk perjalanan udara, Achmad juga menerangkan bahwa pemeriksaan syarat perjalanan seperti booster, akan dilakukan oleh pihak maskapai saat melakukan check in tiket penerbangan.
Pengecekan tersebut juga akan memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi.
"Sertifikat vaksin tercantum didalam aplikasi PL, pihak maskapai yg memeriksa kelengkapan syarat perjalanan/vaksinasi para pelaku perjalanan pada saat cek-in," paparnya.
Hal ini dibenarkan oleh Maria, salah satu warga Sekupang yang baru saja melakukan perjalanan antar Kota.
Di mana pemeriksaan sertifikat vaksin, langsung ditanyakan oleh petugas maskapai, saat dirinya melakukan check-in sebelum keberangkatan.
"Baru balik kemarin dari Jakarta, baik dari Batam maupun dari Jakarta sistemnya sama. Pas di counter check-in, petugas menanyakan aplikasi peduli lindungi dan melihat sertifikat vaksin kita," paparnya.
Sementara itu PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
Berita Terkait
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
-
Hati Bukan Sengketa: Strategi PN Batam Utus Mediator Perempuan Tekan Kasus Perceraian
-
Viral Raffi Ahmad Datangi Orozon di Batam, Siapa Pemilik Usahanya?
-
Trik Menabung Era Inflasi: Gaya Micro-Saving ala Anak Rantau Batam
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant