
SuaraBatam.id - Pemerintah kembali mengingatkan agar para calon penumpang perjalanan wajib vaksin booster, baik menggunakan transportasi udara dan laut, dari wilayah Kota Batam ke daerah tujuan.
Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, Achmad Farchanny, sebagai upaya mencegah penyebaran varian baru Omicron, BA.4 dan BA.5 yang diketahui lebih menular daripada Omicron sebelumnya.
"Para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), wajib untuk mendapatkan booster sebelum menggunakan moda transportasi udara maupun laut dari Batam," tegasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (15/6/2022).
Achmad menerangkan bahwa Pemerintah Pusat belum memiliki wacana perubahan syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan domestik.
Mengingat saat ini aturan perjalanan masih berpedoman pada Surat Edaran (SE) nomor 18 Tahun 2022.
"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," terangnya.
Untuk perjalanan udara, Achmad juga menerangkan bahwa pemeriksaan syarat perjalanan seperti booster, akan dilakukan oleh pihak maskapai saat melakukan check in tiket penerbangan.
Pengecekan tersebut juga akan memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi.
"Sertifikat vaksin tercantum didalam aplikasi PL, pihak maskapai yg memeriksa kelengkapan syarat perjalanan/vaksinasi para pelaku perjalanan pada saat cek-in," paparnya.
Hal ini dibenarkan oleh Maria, salah satu warga Sekupang yang baru saja melakukan perjalanan antar Kota.
Di mana pemeriksaan sertifikat vaksin, langsung ditanyakan oleh petugas maskapai, saat dirinya melakukan check-in sebelum keberangkatan.
"Baru balik kemarin dari Jakarta, baik dari Batam maupun dari Jakarta sistemnya sama. Pas di counter check-in, petugas menanyakan aplikasi peduli lindungi dan melihat sertifikat vaksin kita," paparnya.
Sementara itu PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
Berita Terkait
-
Dominasi Total! Jawa Barat Sapu Bersih Apresiasi Night Local Media Summit 2025
-
Nekat Terobos Jalan Baru Dicor, Aksi Ibu Pengendara Motor Ini Berakhir Diamuk Pak RT
-
Festival Literasi Batam #1, Solusi Peningkatan Mutu Pendidikan dan Literasi di Kota Batam
-
MBG SMAN 4 Batam Ditemukan Serpihan Kaca: Kelalaian Fatal atau Sabotase?
-
Gibran Pakai Sarung Tangan Terbalik saat Hendak Panen Lobster Jadi Sorotan, TNI Turun Tangan
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Ketua Dewan Pendidikan Batam: MBG Investasi Jangka Panjang Bagi Generasi Indonesia
-
Rekomendasi Hotel Dekat Masjidil Haram untuk Ibadah Nyaman di Mekkah
-
Membuka Warung Sembako dengan Modal Rp 5 Juta, Ini Barang yang Wajib Ada
-
Resep Donat Kentang Super Empuk dan Lembut: Camilan Manis Favorit Semua Usia
-
DANA Kaget Senin Penuh Berkah: Segera Klaim Saldo DANA Gratis Khusus Rp 222 Ribu