Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 15 Juni 2022 | 16:50 WIB
Suasana Bandara Hang Nadim Batam (suara.com/partahi)

SuaraBatam.id - Pemerintah kembali mengingatkan agar para calon penumpang perjalanan wajib vaksin booster, baik menggunakan transportasi udara dan laut, dari wilayah Kota Batam ke daerah tujuan.

Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, Achmad Farchanny, sebagai upaya mencegah penyebaran varian baru Omicron, BA.4 dan BA.5 yang diketahui lebih menular daripada Omicron sebelumnya.

"Para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), wajib untuk mendapatkan booster sebelum menggunakan moda transportasi udara maupun laut dari Batam," tegasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (15/6/2022).

Achmad menerangkan bahwa Pemerintah Pusat belum memiliki wacana perubahan syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan domestik.

Baca Juga: Bupati Tangerang Sebut Warga Positif COVID-19 Omicron BA.4 dan BA.5 Bisa Isolasi Mandiri: 4-5 Hari Mudah-mudahan Hilang

Mengingat saat ini aturan perjalanan masih berpedoman pada Surat Edaran (SE) nomor 18 Tahun 2022.

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," terangnya.

Untuk perjalanan udara, Achmad juga menerangkan bahwa pemeriksaan syarat perjalanan seperti booster, akan dilakukan oleh pihak maskapai saat melakukan check in tiket penerbangan.

Pengecekan tersebut juga akan memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi.

"Sertifikat vaksin tercantum didalam aplikasi PL, pihak maskapai yg memeriksa kelengkapan syarat perjalanan/vaksinasi para pelaku perjalanan pada saat cek-in," paparnya.

Baca Juga: Bandara Hang Nadim Batam Kembali Heboh, Janin Bayi Ditemukan di Tempat Sampah

Hal ini dibenarkan oleh Maria, salah satu warga Sekupang yang baru saja melakukan perjalanan antar Kota.

Di mana pemeriksaan sertifikat vaksin, langsung ditanyakan oleh petugas maskapai, saat dirinya melakukan check-in sebelum keberangkatan.

"Baru balik kemarin dari Jakarta, baik dari Batam maupun dari Jakarta sistemnya sama. Pas di counter check-in, petugas menanyakan aplikasi peduli lindungi dan melihat sertifikat vaksin kita," paparnya.

Sementara itu PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

"Juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit," tegasnya.

Sementara bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), diwajibkan memiliki aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh
aplikasi tersebut sebelum keberangkatan

Kemudian,menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital), dan telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

"Bagj WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina," ungkapnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More