
SuaraBatam.id - Pemerintah kembali mengingatkan agar para calon penumpang perjalanan wajib vaksin booster, baik menggunakan transportasi udara dan laut, dari wilayah Kota Batam ke daerah tujuan.
Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, Achmad Farchanny, sebagai upaya mencegah penyebaran varian baru Omicron, BA.4 dan BA.5 yang diketahui lebih menular daripada Omicron sebelumnya.
"Para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), wajib untuk mendapatkan booster sebelum menggunakan moda transportasi udara maupun laut dari Batam," tegasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (15/6/2022).
Achmad menerangkan bahwa Pemerintah Pusat belum memiliki wacana perubahan syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan domestik.
Mengingat saat ini aturan perjalanan masih berpedoman pada Surat Edaran (SE) nomor 18 Tahun 2022.
"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," terangnya.
Untuk perjalanan udara, Achmad juga menerangkan bahwa pemeriksaan syarat perjalanan seperti booster, akan dilakukan oleh pihak maskapai saat melakukan check in tiket penerbangan.
Pengecekan tersebut juga akan memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi.
"Sertifikat vaksin tercantum didalam aplikasi PL, pihak maskapai yg memeriksa kelengkapan syarat perjalanan/vaksinasi para pelaku perjalanan pada saat cek-in," paparnya.
Hal ini dibenarkan oleh Maria, salah satu warga Sekupang yang baru saja melakukan perjalanan antar Kota.
Di mana pemeriksaan sertifikat vaksin, langsung ditanyakan oleh petugas maskapai, saat dirinya melakukan check-in sebelum keberangkatan.
"Baru balik kemarin dari Jakarta, baik dari Batam maupun dari Jakarta sistemnya sama. Pas di counter check-in, petugas menanyakan aplikasi peduli lindungi dan melihat sertifikat vaksin kita," paparnya.
Sementara itu PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
Berita Terkait
-
Dashboard Digital Investasi Resmi Meluncur, Permudah Investor Mengakses Informasi
-
Trump Deal Bikin Geger, Nasib Pabrik Apple Rp 16 Triliun di Batam Gimana?
-
Sosok Aisar Baru, Sultan Singapore Keeganteng
-
5 Aksi Keji Roslina ke ART di Batam, Termasuk Panggil Pakai Nama Binatang
-
Cerita Intan ART Batam yang Dipaksa Makan Kotoran oleh Majikan, Selamat Usai Nekat Lakukan Ini
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Sepatu Adidas Terbaik 2025: Ikonik, Wajib Dimiliki
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juli: Klaim Skin Evo dan Bundle Squid Game
- Rp6 Juta Dapat Motor BeAT Bekas Tahun Berapa? Ini Rekomendasinya!
- 47 Kode Redeem FF Terbaru 22 Juli: Ada Skin SG, Reward Squid Game, dan Diamond
Pilihan
-
Selamat Tinggal, Gerald Vanenburg Tak Bakal Mainkan 2 Pemain Ini Saat Lawan Thailand
-
Masalah Ketimpangan RI Makin Ngeri, Kaum Elite Justru Happy
-
Klaim Prabowo Akurat, BPS Rilis Angka Penduduk Miskin Ekstrem RI Anjlok 1,18 Juta Jiwa!
-
BPS Catat Angka Kemiskinan Ekstrem RI Turun Drastis, Kini Sisa 2,38 Juta Jiwa!
-
Head to Head Timnas Indonesia U-23 vs Thailand: Misi Lanjutkan Dominasi
Terkini
-
Warga Batam Siap-siap! Listrik Padam 23-25 Juli 2025, Cek Wilayahmu
-
BRImo Catat Pertumbuhan Pengguna 21,2%, Capai 42,7 Juta Berkat Kemudahan Bertransaksi
-
Pinjol Ilegal Hantui Desa, BRI Siapkan Jurus Pamungkas Lewat Koperasi Merah Putih
-
Dividen Menggiurkan, Saham BBRI Jadi Primadona Setelah Program Kopdes Merah Putih Diluncurkan
-
BRI Ingatkan Nasabah Waspadai Phishing Demi Keamanan Transaksi Digital