SuaraBatam.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan seorang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Persero Batam), Rabu (15/6/2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis mengatakan, tim penyidik Aspidsus Kejati Kepri telah menetapkan GM Pemasaran PT Persero Batam berinisial A sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembayaran pajak kendaraan dan alat berat PT Persero Batam dari Tahun 2012 hingga 2021.
Dijelaskan Nixon, PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam milik BUMN tersebut, terindikasi melakukan kelebihan bayar asuransi pajak kendaraan dan alat berat tahun 2012 hingga tahun 2021, serta ada dugaan pemalsuan dokumen stempel UPTD PPD Batam Center BP2RD Kepri.
"Dari rekapitulasi pemungutan pajak daerah kendaraan dan alat berat yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kepulauan Riau terhadap PT Persero Batam terdapat selisih pembayaran antara Bukti Pengeluaran Kas PT Persero Batam dengan yang dibayarkan dan diterima oleh BP2RD Kepri UPTD PPD Batam Center," jelas Nixon.
Ia menerangkan, PT Persero Batam telah melakukan pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat sekitar Rp 7,1 miliar atau Rp.7.121.321.325.
Dari total yang disetorkan tersebut dan terdapat ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat.
Ketidakwajaran pembayaran premi asuransi tersebut, kata Nixon, adalah terdapat kendaraan dan alat berat yang sudah rusak namun tetap diasuransikan serta penetapan nilai ekonomis kendaraan atau alat berat yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh perusahaan PT Persero Batam, kemudian perlakuan terhadap biaya akuisisi tidak jelas peruntukannya.
"Sehingga ditemukan selisih pembayaran sekitar Rp 846.257.861 oleh BP2RD UPTD Batam Center, dimana nilai kalkulasi berdasarkan data dari akuntansi PT Persero Batam sebesar Rp.903.201.725," terangnya.
Kemudian pembayaran alat berat yang sesuai dengan tarif pajak yang berlaku dan telah diterima oleh BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center dengan rincian nilai kalkulasi sebesar Rp 57.403.864.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Agus Purwoto Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan
Diketahui terdapat ketidakwajaran, melalui divisi SPI (Satuan Pengawasan Internal) PT Persero Batam telah melakukan Audit Forensik terkait dokumen pengajuan Permintaan Pembayaran mengenai Pajak Kendaraan Alat Berat pada Tahun 2021 dan berdasarkan hasil wawancara kepada pejabat BP2RD Kepri UPTD PPD Batam Center maka ditemukan dokumen yang diajukan yaitu dokumen palsu.
"Dokumen palsu itu yakni, Bukti Tanda Terima Pajak yang dipalsukan, pencantuman nama penerima yang salah dalam dokumen Tanda terima dan tidak melampirkan NIP (Nomor Induk Pegawai) sebagai PNS. Dan adanya pemalsuan Stempel atau Cap BP2RD Kepri UPTD PPD Batam Center," ujarnya.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : Print-249/L.10/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022.
"Dalam kasus ini, tersangka A disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutupnya.
Kontributor : Rico Barino
Berita Terkait
-
Usai Jadi Sorotan, Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Buka Suara
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Blak-blakan Soal Penggeledahan Polisi di Tengah Usut Korupsi MBG
-
Jadi Momok, LSAK Desak Prabowo Cabut Perpres Pelindungan Jaksa oleh TNI
-
Pintu Dirantai, Sunyi Senyap Ruko di Cipete Usai Digeledah Polisi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kakap
-
Febrie Adriansyah Pastikan Tak Ada Proses Hukum yang Dihilangkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon