Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 15 Juni 2022 | 10:07 WIB
Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto (tengah) (suara.com/ist)

SuaraBatam.id - Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi Dana Hibah APBD Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2020.

Pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Pemprov Kepri ini, dijadwalkan oleh unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi, untuk keterangan tambahan mengenai kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp20 Miliar," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, Rabu (15/6/2022).

Dugaan korupsi dana hibah ini sendiri sebelumnya terungkap dalam penyelidikan, dan pengembangan yang dilakukan oleh unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri.

Baca Juga: Warga Jepang Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 Menunggu Proses Deportasi

Mengenai penyelidikan yang dimaksud, hal ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri, dimana pihak Kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka

Lima diantaranya telah ditahan oleh kepolisian dan satu orang masih dalam pengejaran kepolisian.

"Pengembangan ini kami bagi dalam 4 kluster, untuk memudahkan penyelidikan. Dana hibah Dispora masuk kluster pertama, dan kedua, ketiga, hingga keempat belum dapat dibeberkan saat ini," paparnya.

Terpisah, Mantan Gubernur Kepri Isdianto membenarkan adanya pemeriksaan yang akan dijalaninya di Polda Kepri, Rabu (15/6/2022).

Pribadi ia menyatakan baru menerima surat panggilan dari pihak Kepolisian, Selasa (14/6/2022) sore kemarin.

Baca Juga: Sidang Vonis Alex Noerdin Digelar Hari Ini, Usai Dituntut 20 Tahun Penjara dan Bayar Ganti 3,2 Juta Dolar

"Kemarin baru menerima surat panggilan namun dalam bentuk file PDF dan belum fisik," ungkapnya.

Isdianto menjelaskan terkait korupsi dana hibah Pemprov APBD Kepri tahun 2020 sejauh dirinya belum pernah pernah dipanggil oleh kepolisian untuk dimintai keterangan.

"Terkait kasus dana hibah saya belum pernah dimintai keterangan terkait kasus ini," ujarnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More