SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Pengadaan lahan tersebut diketahui menghabiskan anggaran Rp 2,4 miliar melalui APBD Bintan 2018, dan ditemukan adanya indikasi melawan hukum dan dugaan korupsi dalam ganti rugi lahan TPA Tanjunguban.
Dalam proses ganti lahan tersebut diduga tidak dibayarkan kepada yang berhak.
Kajari Bintan, I Wayan Riana menyampaikan pihaknya masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan, terkait proses penyidikan dugaan korupsi ganti rugi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Tanjunguban.
Selain itu, lanjut I Wayan Riana, dalam kasus ini pihaknya melibatkan Tim Audit BPK untuk menentukan jumlah kerugian negara kelebihan bayar lahan TPA tahun anggaran 2018 dari Disperkim Bintan ke pemilik lahan.
"Sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus korupsi itu. Kami sedang menunggu penghitungan dari auditor BPK. Tunggu setelah ada total kerugian negara/daerah dari BPK," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi juga mengatakan dalam proses penyidikan ini pihaknya juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa. Pemeriksan juga termasuk pemilik-pemilik lahan di area TPA tersebut.
"Para pemilik lahan, dimintai keterangan kembali untuk memperkuat alat bukti Tipikor. Selain itu, ada pihak-pihak yang turut menikmati uang negara tersebut, belum beritikad baik untuk mengembalikannya," jelasnya.
Baca Juga: Ini Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Papua
Namun Fajrian tidak menyebutkan siapa saja pihak yang menikmati uang negara tersebut. Selain itu, metode pembayaran lahan TPA tahun 2018 oleh Dinas Perkim Bintan ke warga tak sesuai dengan prosedur.
Masih dikatakan Fajrian, pihaknya telah memeriksa sejumlah pegawai dari Badan Pertanahan Nasional atau Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Bintan. Salah satunya Kepala BPN/ATR Bintan juga ikut dimintai keterangan.
"Hal ini kami fokus mendalami tentang penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang dikeluarkan oleh BPN. Dari beberapa saksi dari BPN Bintan, sudah kami periksa. Untuk Kepala BPN nya sudah dua kali, diperiksa," pungkasnya.
Kontributor : Rico Barino
Berita Terkait
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
ICW Soroti Pemulihan Korupsi yang Seret: Rp 330 Triliun Bocor, Hanya 4,84 Persen yang Kembali
-
Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Masih Tunggu Penyidik Pulang dari Arab Saudi
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam