SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Pengadaan lahan tersebut diketahui menghabiskan anggaran Rp 2,4 miliar melalui APBD Bintan 2018, dan ditemukan adanya indikasi melawan hukum dan dugaan korupsi dalam ganti rugi lahan TPA Tanjunguban.
Dalam proses ganti lahan tersebut diduga tidak dibayarkan kepada yang berhak.
Kajari Bintan, I Wayan Riana menyampaikan pihaknya masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan, terkait proses penyidikan dugaan korupsi ganti rugi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Tanjunguban.
Selain itu, lanjut I Wayan Riana, dalam kasus ini pihaknya melibatkan Tim Audit BPK untuk menentukan jumlah kerugian negara kelebihan bayar lahan TPA tahun anggaran 2018 dari Disperkim Bintan ke pemilik lahan.
"Sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus korupsi itu. Kami sedang menunggu penghitungan dari auditor BPK. Tunggu setelah ada total kerugian negara/daerah dari BPK," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi juga mengatakan dalam proses penyidikan ini pihaknya juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa. Pemeriksan juga termasuk pemilik-pemilik lahan di area TPA tersebut.
"Para pemilik lahan, dimintai keterangan kembali untuk memperkuat alat bukti Tipikor. Selain itu, ada pihak-pihak yang turut menikmati uang negara tersebut, belum beritikad baik untuk mengembalikannya," jelasnya.
Baca Juga: Ini Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Papua
Namun Fajrian tidak menyebutkan siapa saja pihak yang menikmati uang negara tersebut. Selain itu, metode pembayaran lahan TPA tahun 2018 oleh Dinas Perkim Bintan ke warga tak sesuai dengan prosedur.
Masih dikatakan Fajrian, pihaknya telah memeriksa sejumlah pegawai dari Badan Pertanahan Nasional atau Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Bintan. Salah satunya Kepala BPN/ATR Bintan juga ikut dimintai keterangan.
"Hal ini kami fokus mendalami tentang penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang dikeluarkan oleh BPN. Dari beberapa saksi dari BPN Bintan, sudah kami periksa. Untuk Kepala BPN nya sudah dua kali, diperiksa," pungkasnya.
Kontributor : Rico Barino
Berita Terkait
-
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim: Saksi Jaksa Tidak Punya Fakta, Hanya Opini
-
Pakai Jaket Biru dan Topi Hitam, Wali Kota Madiun Maidi Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Panas! Pengacara Nadiem Protes Muka Mengejek Jaksa: Kalau Bikin Kacau Sidang, Kita Hobinya
-
Nadiem Makarim Bantah Pernah Balas Surat dari Google Soal Chromebook
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya