SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Pengadaan lahan tersebut diketahui menghabiskan anggaran Rp 2,4 miliar melalui APBD Bintan 2018, dan ditemukan adanya indikasi melawan hukum dan dugaan korupsi dalam ganti rugi lahan TPA Tanjunguban.
Dalam proses ganti lahan tersebut diduga tidak dibayarkan kepada yang berhak.
Kajari Bintan, I Wayan Riana menyampaikan pihaknya masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan, terkait proses penyidikan dugaan korupsi ganti rugi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Tanjunguban.
Selain itu, lanjut I Wayan Riana, dalam kasus ini pihaknya melibatkan Tim Audit BPK untuk menentukan jumlah kerugian negara kelebihan bayar lahan TPA tahun anggaran 2018 dari Disperkim Bintan ke pemilik lahan.
"Sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus korupsi itu. Kami sedang menunggu penghitungan dari auditor BPK. Tunggu setelah ada total kerugian negara/daerah dari BPK," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi juga mengatakan dalam proses penyidikan ini pihaknya juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa. Pemeriksan juga termasuk pemilik-pemilik lahan di area TPA tersebut.
"Para pemilik lahan, dimintai keterangan kembali untuk memperkuat alat bukti Tipikor. Selain itu, ada pihak-pihak yang turut menikmati uang negara tersebut, belum beritikad baik untuk mengembalikannya," jelasnya.
Baca Juga: Ini Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Papua
Namun Fajrian tidak menyebutkan siapa saja pihak yang menikmati uang negara tersebut. Selain itu, metode pembayaran lahan TPA tahun 2018 oleh Dinas Perkim Bintan ke warga tak sesuai dengan prosedur.
Masih dikatakan Fajrian, pihaknya telah memeriksa sejumlah pegawai dari Badan Pertanahan Nasional atau Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Bintan. Salah satunya Kepala BPN/ATR Bintan juga ikut dimintai keterangan.
"Hal ini kami fokus mendalami tentang penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang dikeluarkan oleh BPN. Dari beberapa saksi dari BPN Bintan, sudah kami periksa. Untuk Kepala BPN nya sudah dua kali, diperiksa," pungkasnya.
Kontributor : Rico Barino
Berita Terkait
-
Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi
-
Profil Samin Tan: Dari Miliarder Batu Bara hingga Terseret Kasus Korupsi
-
Kejagung Bidik Tersangka Pejabat di Kasus Korupsi Tambang Ilegal PT AKT
-
Tambang Ilegal Bertahun-tahun Terbongkar ! Kejagung Tetapkan Bos PT AKT Tersangka Korupsi Batu Bara
-
Sempat Ditutup karena Kelapa Utuh, SPPG Seri Kuala Lobam Kembali Beroperasi
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
BRI Gandeng GoPay, Tarik Tunai Kini Bisa Tanpa Kartu di 19.000 ATM
-
18 Ribu Penumpang Diprediksi Padati Bandara Batam di Puncak Arus Balik Hari Ini
-
BRI Salurkan Rp178,08 Triliun KUR, UMKM Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Jadi Inspirasi
-
Hingga Februari 2026, BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun untuk Perumahan Nasional
-
Pria Hanyut Terseret Arus usai Terjun ke Laut dari Jembatan Barelang Batam