
SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Pengadaan lahan tersebut diketahui menghabiskan anggaran Rp 2,4 miliar melalui APBD Bintan 2018, dan ditemukan adanya indikasi melawan hukum dan dugaan korupsi dalam ganti rugi lahan TPA Tanjunguban.
Dalam proses ganti lahan tersebut diduga tidak dibayarkan kepada yang berhak.
Kajari Bintan, I Wayan Riana menyampaikan pihaknya masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan, terkait proses penyidikan dugaan korupsi ganti rugi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Tanjunguban.
Baca Juga: Ini Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Papua
Selain itu, lanjut I Wayan Riana, dalam kasus ini pihaknya melibatkan Tim Audit BPK untuk menentukan jumlah kerugian negara kelebihan bayar lahan TPA tahun anggaran 2018 dari Disperkim Bintan ke pemilik lahan.
"Sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus korupsi itu. Kami sedang menunggu penghitungan dari auditor BPK. Tunggu setelah ada total kerugian negara/daerah dari BPK," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi juga mengatakan dalam proses penyidikan ini pihaknya juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa. Pemeriksan juga termasuk pemilik-pemilik lahan di area TPA tersebut.
"Para pemilik lahan, dimintai keterangan kembali untuk memperkuat alat bukti Tipikor. Selain itu, ada pihak-pihak yang turut menikmati uang negara tersebut, belum beritikad baik untuk mengembalikannya," jelasnya.
Namun Fajrian tidak menyebutkan siapa saja pihak yang menikmati uang negara tersebut. Selain itu, metode pembayaran lahan TPA tahun 2018 oleh Dinas Perkim Bintan ke warga tak sesuai dengan prosedur.
Masih dikatakan Fajrian, pihaknya telah memeriksa sejumlah pegawai dari Badan Pertanahan Nasional atau Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Bintan. Salah satunya Kepala BPN/ATR Bintan juga ikut dimintai keterangan.
"Hal ini kami fokus mendalami tentang penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang dikeluarkan oleh BPN. Dari beberapa saksi dari BPN Bintan, sudah kami periksa. Untuk Kepala BPN nya sudah dua kali, diperiksa," pungkasnya.
Kontributor : Rico Barino
Berita Terkait
-
30 Contoh Soal TPA Masuk SMA Lengkap dengan Kunci Jawabannya
-
Prabowo Sebut Penegak Hukum Kerap Diancam Bongkar Kasus Korupsi, Ketua KPK Ngaku Tak Pernah Terancam
-
Pimpinan Tak Boleh Rangkap Jabatan, KPK Kaji Posisinya di Danantara
-
Usul KPK Danai Partai Politik: Benarkah Bisa Kurangi Korupsi?
-
KPK Tetap Bisa Jerat Pejabat BUMN Terlibat Korupsi, Begini Alasannya!
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Performa Handal Memori Lega
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan