SuaraBatam.id - Masyarakat ramai berdatangan saat pemakaman putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz alias Eril di Komplek Masjid Al Mumtadz, Cimaung Kabupaten Bandung pada Senin, (13/6/2022).
Sangat disayangkan, kedatangan masyarakat ada yang memanfaatkan untuk membuat konten.
Dalam sebuah video yang dibagikan akun Instagram @rumpi_gosip, terlihat beberapa orang kerabat tengah berdoa dan menangis di makam Eril.
Namun di depan para keluarga, banyak orang sambil memegang ponsel merekam momen tersebut.
Rupanya, orang-orang tersebut sengaja merekam tangis para keluarga dan kerabat untuk membuat konten. Hal itu pun sangat disayangkan warganet.
"Malah dokumentasi semua," tulis @rumpi_gosip di bagian caption.
Dari unggahan video tersebut membuat warganet geram. Warganet menilai, orang-orang yang sengaja membuat konten, tak memiliki empati dengan kesedihan yang tengah dirasakan keluarga.
"Zaman sekarang ini kebanyakan yang ambil foto dan sebagainya bukan ikut mendoakan," ujar akun @umi.deeva
"Pada jadi wartawan dadakan," ujar akun @yayafachry.
Baca Juga: Indahnya Toleransi, Pelayat Eril Turut Membagikan Doa Sesuai Kepercayaannya
"Itu kan ada pagar pembatasnya dan dilarang untuk dokumentasi hay manusia," ujar akun @_.melisalim._
"Enggak punya adab," imbuh akun @sitinuraisah89.
Emmeril Kahn Muntadz alias Eril terseret arus saat berenang di sungai Aare, Bern, Swiss pada 26 Mei 2022.
Oleh keluarga, Eril dinyatakan meninggal dunia pada 2 Juni 2022. Sebab sampai hari itu, pencarian Eril belum membuahkan hasil.
Jasad Eril ditemukan tersangkut di Bendungan Engehalde, Bern, Swiss pada 8 Juni 2022.
Jenazah Eril dimakamkan hari ini, Senin (13/6/2022) di Komplek Masjid Al Mumtadz yang kini sedang dibangun Ridwan Kamil di kawasan Cimaung, Kabupaten Bandung.
Berita Terkait
-
Arthada Bawa Kembali Gaya 2016 di Perayaan Ulang Tahun ke-22
-
Anak 14 Tahun Pelaku Penembakan Sekolah Thailand 2 Tahun Belajar Pakai Pistol
-
Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube
-
Habiburokhman Sentil Konten Eben Martono: Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin Bisa Dipidana
-
Menkomdigi Tegaskan Konten Ebem Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah