Eliza Gusmeri
Selasa, 14 Juni 2022 | 13:01 WIB
Bea Cukai Tanjungpinang musnahkan jutaan barang rokok dan ribuan botol Mikol ilegal di lokasi pemusnahan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA), Jalan Ganet, Tanjungpinang, Selasa (14/6/2022). (suara.com/rico barino)

“Kami juga memberikan edukasi kepada para pemilik tempat penjual eceran terkait cara mengidentifikasi rokok illegal serta penempelan stiker gempur rokok illegal oleh pemilik tempat penjualan eceran,” pungkasnya.

Kontributor : Rico Barino

Load More