SuaraBatam.id - Pemerintah berencana menghapus kelas 1-3 dalam keanggotaan BPJS Kesehatan.
Sebagai pengganti, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan menerapkan kelas standar.
Dikutip dari suarabali, Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Iene Muliati menjelaskan kelas standar BPJS Kesehatan yang baru akan diterapkan di 18 rumah sakit milik pemerintah.
Aturan ini disebut akan mulai diterapkan pada Juli 2022.
"Di bulan Juli itu implementasi 9 kriteria 50 persen di rumah sakit vertikal. Saat ini ada 34 rumah sakit vertikal, kalau 50 persen berarti sekira 17-18 rumah sakit dahulu yang akan diterapkan di bulan Juli," jelas Iene.
Sebagai gambaran, kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan akan menghapus kebijakan kelas yang selama ini berlaku.
Mulai bulan depan, kelas BPJS Kesehatan yang saat ini terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan.
Sehingga seluruh peserta BPJS Kesehatan hanya akan memiliki satu tarif dan kelas perawatan yang sama.
Menurut Iene Penerapan BPJS Kelas Standar yang akan diterapkan pada 18 rumah sakit vertikal tersebut berdasarkan penilaian dari DJSN dan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: 3 Alasan Jangan Pacaran dengan Orang yang Belum Selesai dari Masa Lalunya
"Yang diterapkan di bulan Juli 50% rumah sakit vertikal itu kita lihat berdasarkan geografi dan kesiapan-kesiapan rumah sakit tersebut," ujarnya lagi.
Namun demikian belum ada rincian rumah sakit mana saja yang akan menerapkan BPJS Kelas Standar tersebut.
Pasalnya sampai saat ini pihaknya bersama otoritas terkait seperti Kementerian Kesehatan, asosiasi rumah sakit, dan lainnya masih terus melakukan assessment atau penilaian.
Begitu juga dengan besaran tarif kepada rumah sakit dan iuran yang akan dibebankan kepada masyarakat. Saat ini kata, Iene masih dalam tahap pembahasan.
"Tarif dan iuran masih proses, masih digodok regulasinya. Jadi tarif dan iuran berbarengan kita siapkan. Begitu regulasinya selesai pasti akan kita umumkan," jelas Iene.
Berita Terkait
-
Cara Gampang Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus ke Kantor
-
Ketika Dengue Menggerus Dompet Keluarga: Ada Biaya yang Tak Masuk Tanggungan BPJS
-
Inilah Pemenang Anugerah Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan 2026
-
BPJS Bakal Ubah Sistem JKN Jadi Value Based, Apa yang Bakal Berubah bagi Pasien?
-
Vasektomi Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Ini Daftar Layanan KB yang Ditanggung BPJS
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
BRI Gelar InFrame 2026, Ajak Masyarakat Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pria di Anambas Ditemukan Tewas Dalam Rumah usai Cekcok dengan Istri
-
Warga Batu Aji Ngeluh Krisis Air, Rawat Mertua Stroke dengan Tisu Basah
-
Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik
-
Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI