SuaraBatam.id - Pemerintah berencana menghapus kelas 1-3 dalam keanggotaan BPJS Kesehatan.
Sebagai pengganti, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan menerapkan kelas standar.
Dikutip dari suarabali, Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Iene Muliati menjelaskan kelas standar BPJS Kesehatan yang baru akan diterapkan di 18 rumah sakit milik pemerintah.
Aturan ini disebut akan mulai diterapkan pada Juli 2022.
"Di bulan Juli itu implementasi 9 kriteria 50 persen di rumah sakit vertikal. Saat ini ada 34 rumah sakit vertikal, kalau 50 persen berarti sekira 17-18 rumah sakit dahulu yang akan diterapkan di bulan Juli," jelas Iene.
Sebagai gambaran, kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan akan menghapus kebijakan kelas yang selama ini berlaku.
Mulai bulan depan, kelas BPJS Kesehatan yang saat ini terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan.
Sehingga seluruh peserta BPJS Kesehatan hanya akan memiliki satu tarif dan kelas perawatan yang sama.
Menurut Iene Penerapan BPJS Kelas Standar yang akan diterapkan pada 18 rumah sakit vertikal tersebut berdasarkan penilaian dari DJSN dan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: 3 Alasan Jangan Pacaran dengan Orang yang Belum Selesai dari Masa Lalunya
"Yang diterapkan di bulan Juli 50% rumah sakit vertikal itu kita lihat berdasarkan geografi dan kesiapan-kesiapan rumah sakit tersebut," ujarnya lagi.
Namun demikian belum ada rincian rumah sakit mana saja yang akan menerapkan BPJS Kelas Standar tersebut.
Pasalnya sampai saat ini pihaknya bersama otoritas terkait seperti Kementerian Kesehatan, asosiasi rumah sakit, dan lainnya masih terus melakukan assessment atau penilaian.
Begitu juga dengan besaran tarif kepada rumah sakit dan iuran yang akan dibebankan kepada masyarakat. Saat ini kata, Iene masih dalam tahap pembahasan.
"Tarif dan iuran masih proses, masih digodok regulasinya. Jadi tarif dan iuran berbarengan kita siapkan. Begitu regulasinya selesai pasti akan kita umumkan," jelas Iene.
Berita Terkait
-
Viral Mahasiswi Papua Meninggal di Depan Rumah Sakit, Diduga Ditolak 3 Kali karena Masalah BPJS
-
Menkes Larang RS Tolak Pasien BPJS PBI Nonaktif, Singgung Reaktivasi
-
Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!
-
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja
-
Aktivasi Autodebet BPJS Kesehatan Lewat BRImo, Tak Perlu Khawatir Nunggak
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar