SuaraBatam.id - Calon penumpang penyelundup sabu berinisial DN (30) dibekuk petugas Satuan POM TNI AU dan Bea Cukai saat menunggu transit di pintu keberangkatan bandara.
Menurut Komandan Lanud Hang Nadim Batam, Letkol (Pnb) Iwan Setiawan, penangkapan berawal saat petugas melihat kecurigaan pada gerak-gerik pelaku.
Kemudian dilakukan pemeriksaan sejumlah barang bawaannya.
"Dia (pelaku) membawa alat isap sabu berupa bong yang berada di dalam tas miliknya," ujar Iwan dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (11/6/2022).
Menurut Iwan, petugas langsung membawanya untuk melakukan cek urine pelaku diperoleh hasil positif mengonsumsi narkoba jenis Methampethamine.
Tak berhenti sampai di situ, petugas kembali membawanya ke Rumah Sakit Awal Bros Batam. Di sana, ia dilakukan pemeriksaan Rontgent dan diperoleh sabu sebanyak dua paket yang disembunyikan di dalam duburnya.
"Ada dua paket sabu dengan jumlah total berat 100,7 gram disembunyikan dalam duburnya," katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia telah melakukan aksinya sebanyak dua kali di tahun 2022 ini. Pertama kali ia melakukan aksinya usai mendapatkan tawaran dari pria berinisial AP.
"Ia dapat tawaran dari rekannya si AP untuk jadi kurir sabu dari Batam ke Lombok, kemudian ia membawa sabu dengan cara yang sama bersama rekannya berinisial SR dan berhasil sehingga ia diupah senilai Rp 10 juta," imbunya.
Namun demikian, ia kali ini menerima tawaran dari orang yang tak dikenal, ia menyanggupinya dan berangkat ke Batam pada awal Juni lalu.
Saat menginap di salah satu hotel di Batam, ia diperintahkan untuk mengambil barang di daerah Pasar Jodoh. Ia pun mengambil paket sabu tersebut dan kembali ke hotel untuk memasukkannya ke dalam dubur.
"Sebelum memasukkan ke dalam dubur, sabu tersebut lebih dulu dikonsumsinya," jelasnya.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Berita Terkait
-
Polisi Ringkus Pengedar dan Kurir Narkoba, Ratusan Gram Sabu untuk Tahun Baru Disita Petugas
-
Dua Kurir Sabu Asal Aceh Divonis 19 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
-
Terapkan TPPU ke Bandar dan Kurir Narkoba, Kabareskrim: Kami Kejar Aset-asetnya!
-
Dikejar-kejar Polisi saat Bawa Sabu Sekilo, Kurir Narkoba Malah Gak Selamat usai 'Cium' Pohon
-
Tak Cuma Bandar, Bareskrim Siap-siap Miskinkan Kurir Narkoba Pakai Pasal TPPU
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Mengenal Sosok Wakapolda Kepri Baru Anom Wibowo, Pernah Diperiksa sebagai Saksi Kasus Firli Bahuri
-
Jadwal Berbuka Puasa dan Imsakiyah di Batam Jumat, 14 Maret 2025
-
Rotasi Besar-besaran di Polda Kepri! Siapa Saja yang Kena Mutasi?
-
Tiket Gratis Pelni di Batam Masih Tersedia, Begini Cara Mendapatkannya
-
Ini Daftar Lengkap 7 Deputi BP Batam yang Baru Dilantik dan Tugas Mereka