Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 07 Juni 2022 | 16:00 WIB
Ilustrasi perumahan (Antara)

SuaraBatam.id - Komisi I DPRD Batam mendesak agar Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dapat melakukan revisi perizinan pengembangan lahan oleh perusahaan developer atau pengembang pemukiman.

Hal ini menyusul kasus terbaru yang dialami oleh puluhan korban dugaan penipuan yang dilakukan PT. Basima Asia Pasifik, dan telah dilaporkan ke Mapolda Kepri pada, Selasa (31/5/2022) lalu.

"Minimal ada aturan yang menegaskan setelah izin diberikan, pengembang harus langsung melakukan pembangunan minimal hingga 50 persen. Jadi konsumen pada saat menjatuhkan pilihan, tidak hanya melihat lokasi lahan kosong saja," kata Anggota DPRD Batam, Lik Khai saat ditemui, Selasa (7/6/2022).

Selama ini, beberapa pihak pengembang pemukiman yang ada di Batam, dikatakannya hanya menjual lahan kosong kepada para calon pembelinya.

Baca Juga: Politikus PDIP Kembali Dorong Interpelasi Anies Soal Formula E Jakarta

Lanjut dia, demi meningkatkan penjualan perumahan ini, biasanya pihak marketing kerap menawarkan berbagai bonus dan promo yang menarik.

"Telitilah terlebih dahulu, jangan tergoda dengan harga murah dan promo saja. Sementara saat melihat ke lokasi, ternyata masih berbentuk lahan kosong yang baru diratakan saja, namun belum ada bangunan apapun," paparnya.

Lik Khai juga menuturkan sepanjang 2022 sudah banyak warga yang mengadu terkait persoalan developer dan lahan di Kota Batam.

Untuk itu, dalam waktu dekat ini Komisi I DPRD Batam akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan menghadirkan sejumlah instansi terkait, seperti BP Batam dan sejumlah developer yang bermasalah dan Real Estat Indonesia (REI) Batam.

"Selalu ada aduan dari masyarakat yang merasa ditipu oleh developer, dan ini sudah berulangkali, hampir seluruh penjuru Batam, masalah seperti ini ada," lanjutnya.

Baca Juga: Mensos Risma ke Batam: Kunjungi Suku Laut dan Siapkan Dana Rp400 Juta Bantu Nelayan

Terpisah Anggota Komisi l DPRD Batam, Harmidi Umar Husein mengatakan persoalan developer dan masyarakat ini sudah menjadi ciri khas developer yang ada di Batam.

Biasanya yang kerap terjadi legalitas lahan mereka belum tuntas, akan tetapi sudah berani melakukan promosi.

"Kami imbau masyarakat, agar betul-betul teliti dulu legalitas lahan sebelum melakukan transaksi, biarpun baru cicilan uang muka, bila perlu cek lokasinya, cari informasi lain terkait lahan tersebut," tuturnya.

Ia menambahkan belakangan ini dirinya mendapat informasi sejumlah konsumen yang merasa ditipu oleh developer PT Basima Asia Pasifik.

Bahkan, mereka sudah melaporkan kasus dugaan penipuan yang menimpa ratusan warga ke Polda Kepri.

"Apa yang dilakukan oleh masyarakat yang merasa tertipu, kemudian melaporkan ke pihak kepolisian, itu sudah benar. Kami di Komisi l DPRD Batam, akan mengawal proses hukum dan membantu masyarakat sesuai kemampuan kami apabila mereka mengadu ke kita," kata Harmidi

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More