SuaraBatam.id - Melanie Subono kembali bersuara terkait alasan Polri tak memecat Raden Brotoseno yang sebelumnya dihukum penjara atas kasus korupsi.
Ia terang-terangan menyindir alasan Polri tak memecat Raden Brotoseno dari posisinya sebagai penyidik di Bareskrim.
"Karna sopan adalah KOENTJI," tulis Melanie Subono dikutip dari unggahannya pada Selasa (31/5/2022).
Diketahui, Raden Brotoseno dihukum penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta usai dinyatakan bersalah atas praktik korupsi.
Namun, suami Tata Janeeta itu diduga kembali menjabat sebagai penyidik di Bareskrim Polri.
Para netizen pun ramai mempertanyakan kenapa mantan narapidana tidak dipecat oleh Polri.
Belakangan, diduga alasannya karena Raden Brotoseno dianggap berprestasi dan memiliki perilaku yang baik.
Melanie Subono memang sering blak-blakan dalam berkomentar, baik itu masalah entertainment atau politik.
Ini juga bukan pertama kalinya perilaku baik dijadikan alasan untuk keringanan hukuman atau semacamnya.
Baca Juga: Yusuf Barusman Batal Diperiksa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Ini Alasannya
Kali ini, para netizen setuju dengan sindiran putri promotor musik Adrie Subono tersebut. Mereka juga ikut menyindir Polri dan Brotoseno.
"Seandainya berperilaku baik tidak akan menerima suap, kalau seperti itu bukan perilaku yang baik dong? Apakah kalau saya mencuri uang di rumah para pejabat terus saya berperilaku baik maka saya akan dibebaskan?" tulis akun moo****_s.
"Kesimpulannya korupsi merupakan suatu prestasi dan perilaku yang baik," komentar pemilik akun tit*****rian.
"Ooh jadi menerima suap itu perilaku yang baik ya," imbuh akun arni*****tya.
"Besok-besok terima suap lagi yang lebih banyak terus jangan lupa minta maaf juga jadi selain sopan juga akhlaknya terpuji," sahut akun uss******djo.
Berita Terkait
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Saksi Bantah Acara Golf di Thailand Bicarakan Penyewaan Penyewaan Kapal
-
Dituding Rugikan Negara Rp2,9 Triliun, Kerry Riza: Itu Adalah Pembayaran atas Tagihan Saya
-
Kejati Bengkulu Dalami Dugaan Mark Up Proyek PLTA, Dokumen Disita dari Tiga Lokasi
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar