SuaraBatam.id - Melanie Subono kembali bersuara terkait alasan Polri tak memecat Raden Brotoseno yang sebelumnya dihukum penjara atas kasus korupsi.
Ia terang-terangan menyindir alasan Polri tak memecat Raden Brotoseno dari posisinya sebagai penyidik di Bareskrim.
"Karna sopan adalah KOENTJI," tulis Melanie Subono dikutip dari unggahannya pada Selasa (31/5/2022).
Diketahui, Raden Brotoseno dihukum penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta usai dinyatakan bersalah atas praktik korupsi.
Namun, suami Tata Janeeta itu diduga kembali menjabat sebagai penyidik di Bareskrim Polri.
Para netizen pun ramai mempertanyakan kenapa mantan narapidana tidak dipecat oleh Polri.
Belakangan, diduga alasannya karena Raden Brotoseno dianggap berprestasi dan memiliki perilaku yang baik.
Melanie Subono memang sering blak-blakan dalam berkomentar, baik itu masalah entertainment atau politik.
Ini juga bukan pertama kalinya perilaku baik dijadikan alasan untuk keringanan hukuman atau semacamnya.
Baca Juga: Yusuf Barusman Batal Diperiksa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Ini Alasannya
Kali ini, para netizen setuju dengan sindiran putri promotor musik Adrie Subono tersebut. Mereka juga ikut menyindir Polri dan Brotoseno.
"Seandainya berperilaku baik tidak akan menerima suap, kalau seperti itu bukan perilaku yang baik dong? Apakah kalau saya mencuri uang di rumah para pejabat terus saya berperilaku baik maka saya akan dibebaskan?" tulis akun moo****_s.
"Kesimpulannya korupsi merupakan suatu prestasi dan perilaku yang baik," komentar pemilik akun tit*****rian.
"Ooh jadi menerima suap itu perilaku yang baik ya," imbuh akun arni*****tya.
"Besok-besok terima suap lagi yang lebih banyak terus jangan lupa minta maaf juga jadi selain sopan juga akhlaknya terpuji," sahut akun uss******djo.
Berita Terkait
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK
-
Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi
-
Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Simpan Harta Rp25,5 Miliar
-
Kronologi Korupsi Mulyono Terungkap, Kepala Kantor Pajak Terima Suap Miliaran
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant