Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 01 Juni 2022 | 15:35 WIB
Ilustrasi pajak (pixabay)

SuaraBatam.id - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru mencapai Rp376 miliar atau 23,26 persen dari target pada 2022 sebesar Rp1,6 triliun.

"Kalau secara keseluruhan sekitar di angka 20 sampai 30 persen, jadi masih belum sesuai dengan yang kita harapkan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam, Raja Azmansyah, Selasa.

Meski angka PAD belum mencapai 50 persen, Raja mengatakan secara tren pembayaran pajak daerah sudah mengalami peningkatan, terutama untuk sektor restoran.

"Secara tren sudah ada peningkatan, misalnya kita lihat restoran, kalo hotel belum karena data bulan lalu masih puasa, orang tidak menginap hotel, tetapi orang makan di resto, buka puasa bersama. Itu terbukti bulan lalu pajak resto kita mencapai Rp6 miliar," kata Raja.

Baca Juga: Dukung Usaha Kreatif Batam, Sandiaga Uno Lihat Langsung Syuting Film Losmen Melati di Nongsa Digital Park

Oleh karena itu, ia berharap pada bulan Juni mendatang, PAD Kota Batam dalam semester pertama bisa mencapai target 50 persen.

"Ya kalau kita lihat dari angka kita berharap di semester awal 50 persen tercapai. Tapi itu fluktuatif karena melihat kondisi yang belum normal," ujar Raja.

Raja mengatakan beberapa upaya mulai dilakukan untuk mengejar target tersebut, salah satunya dengan melakukan penagihan kepada wajib pajak, termasuk yang menunggak.

"Beberapa waktu lalu sudah kami panggil yang tunggak pajak, dan kami sudah bina dan minta mereka membayar kewajiban mereka," katanya.

Terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pihaknya sudah berkoordinasi dengan lurah dan camat untuk pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), sehingga kedepannya akan ada tim yang bertugas di kantor camat atau lurah untuk melayani pembayaran pajak.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Sita 2.322.724 Rokok Kretek Ilegal, Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Selain itu, untuk mendongkrak capaian, pihaknya juga dibantu oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu.

"Jadi setiap ada pengurusan izin harus melunasi pajak minimal tiga tahun tunggakan. Jadi ini juga upaya kami menagih piutang kepada wajib pajak," kata Raja.

Sesuai data Sistem Informasi Penerimaan Daerah, pajak hotel telah terkumpul Rp23 miliar dari target Rp132 miliar (18,16 persen), pajak restoran terkumpul Rp33 miliar dari target Rp127 miliar (26,53 persen) dan pajak hiburan terkumpul Rp7 miliar dari target Rp42 miliar (17,84 persen).

Selanjurnya, pajak reklame terkumpul Rp3 miliar dari target Rp14 miliar (21,24 persen), pajak penerangan jalan terkumpul Rp97 miliar dari target Rp273 miliar (35,44 persen) dan pajak parkir terkumpul Rp3 miliar dari target Rp28 miliar (10,86 persen).

Kemudian, pajak mineral bukan logam dan batuan terkumpul Rp207 juta dari target Rp3 miliar (6,15 persen), pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terkumpul Rp128 miliar dari target Rp414 miliar (31,02 persen), pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) terkumpul Rp35 miliar dari target Rp255 miliar (13,82 persen). [Antara]

Load More