Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 31 Mei 2022 | 13:14 WIB
Anak Kedapatan Curi Motor, Seorang Ibu di Batam Malah Dianiaya Tetangga Sampai Hidung Patah, Ternyata Ini Pemicunya
Pelaku Penganiayaan saat diinterogasi oleh Kapolsek Lubuk Baja (suara.com/partahi)

"Karena ada dua kasus berbeda, akhirnya Hediaya juga turut diamankan oleh petugas. Setelah sebelumnya pelaku Firman sudah kita bawa ke Mapolsek," tambahnya.

Untuk Firman, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta terantam hukuman 7 tahun penjara, untuk kasus curanmor.

Sementara Hediyana, dijerat pasal Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, terancam hukuman 5 tahun penjara, untuk kasus penganiyaan.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Batam Hari Ini, Tiban Sekitarnya Terdampak

Load More