Eliza Gusmeri
Selasa, 31 Mei 2022 | 13:14 WIB
Pelaku Penganiayaan saat diinterogasi oleh Kapolsek Lubuk Baja (suara.com/partahi)

"Karena ada dua kasus berbeda, akhirnya Hediaya juga turut diamankan oleh petugas. Setelah sebelumnya pelaku Firman sudah kita bawa ke Mapolsek," tambahnya.

Untuk Firman, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta terantam hukuman 7 tahun penjara, untuk kasus curanmor.

Sementara Hediyana, dijerat pasal Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, terancam hukuman 5 tahun penjara, untuk kasus penganiyaan.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More