Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 31 Mei 2022 | 13:14 WIB
Pelaku Penganiayaan saat diinterogasi oleh Kapolsek Lubuk Baja (suara.com/partahi)

SuaraBatam.id - Hediyana (54) warga Tanjunguma, Batam nekat menganiaya korban Aryati (52), seorang ibu rumah tangga yang juga merupakan tetangga pelaku.

Penganiayaan ini terjadi setelah Firman (21), anak dari korban diamankan warga atas kasus pencurian kendaraan bermotor, Kamis (26/5/2022) kemarin. Kemudian Aryati menyebut Anak Hediyana sebagai komplotan yang ikut mencuri.

"Benar bahwa penganiayaan ini dilakukan oleh pelaku yang kebetulan tetangga korban. Saat kejadian, kondisinya anak korban juga diamankan atas kasus curanmor," ungkap Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, Selasa (31/5/2022).

Kronologis

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Batam Hari Ini, Tiban Sekitarnya Terdampak

Kompol Budi menerangkan, awal kejadian bermula saat petugas berhasil mendapatkan identitas pelaku curanmor, yang terjadi sekitar pukul 03.30 WIB, Rabu (25/5/2022) dinihari.

Korban curanmor yang kebetulan terbangun, mendengar suara langsung memeriksa dan menemukan pelaku berinisial J yang sudah berhasil membawa sepeda motor korban.

"Namun saat di teriakin, pelaku ini berhasil melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor. Warga kemudian melapor ke kami," lanjutnya.

Penyelidikan dilakukan dan mengecek CCTv di sekitar lokasi, petugas mendapati pelaku curanmor tidak sendiri, hingga akhirnya mendapat identitas pelaku Firman yang merupakan anak Aryati.

Saat diinterogasi di kediaman RT, pelaku Firman mengakui bahwa hanya bertugas memantau situasi saat rekannya beraksi.

Baca Juga: Persib Diminta All Out saat Lawan Tanjung Pagar

Tidak hanya itu, pelaku Firman bahkan sempat menyebut identitas anak dari Hediyana, namun pernyataan tersebut dibantah oleh anak Hediayana yang juga berada di lokasi.

"Saat itu, ibu Firman (Aryati) berteriak agar anaknya tidak takut diintimidasi, dan agar berkata jujur saat ditanyai oleh petugas," paparnya.

Respon tersebut kemudian memicu amarah Hediyana, yang tidak terima dengan pernyataan ibu Firman (Aryati), dan langsung melontarkan kata makian.

Hal ini memicu emosi dari Aryati, yang berusaha mendorong Hediyana, namun tindakan tersebut malah memicu pemukulan terhadap Aryati.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, karena tulang hidungnya patah usai dipukul pelaku.

Sementara keluarga korban membuat laporan polisi ke Polsek Lubukbaja.

"Karena ada dua kasus berbeda, akhirnya Hediaya juga turut diamankan oleh petugas. Setelah sebelumnya pelaku Firman sudah kita bawa ke Mapolsek," tambahnya.

Untuk Firman, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta terantam hukuman 7 tahun penjara, untuk kasus curanmor.

Sementara Hediyana, dijerat pasal Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, terancam hukuman 5 tahun penjara, untuk kasus penganiyaan.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More