SuaraBatam.id - Adam Deni dituntut delapan tahun penjara atas dugaan mengunggah dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni tanpa izin.
Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita hari ini, Senin (30/5/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita, masing-masing pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang.
Di balik tuntutan delapan tahun penjara bagi Adam Deni, jaksa penuntut umum punya beberapa pertimbangan.
Dimulai dari alasan pemberat, di mana Adam Deni dianggap tidak menyesali perbuatannya mengunggah dokumen pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.
Kemudian, Adam Deni juga dianggap tidak bersikap baik selama mengikuti persidangan. Pertimbangan mengacu pada beberapa keributan yang berlangsung saat sidang.
Dalam memberikan keterangan, Adam Deni juga dianggap berbelit-belit oleh jaksa penuntut umum sehingga menghambat proses hukum.
Selain pidana penjara, Adam Deni dan Ni Made Dwita juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar. Bila tidak dibayarkan, kedua terdakwa wajib menjalani pidana tambahan.
"Apabila denda tidak dibayar, maka diganti hukuman masing-masing selama lima bulan," kata jaksa.
Lebaran di Penjara, Minta Ibu Kirimkan Rendang
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Kabar MUI Setujui Merek Bir Jadi Sponsor Formula E?
Sebagaimana diketahui, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni tanpa izin pada 6 Februari 2022.
Dalam dakwaan, Adam Deni dan Ni Made Dwita dikenakan Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahmad Sahroni sendiri membuat laporan terhadap Adam Deni lewat bantuan kuasa hukumnya pada 27 Januari 2022.
Berita Terkait
-
Bangun Ulang dari Puing, 5 Fakta Rumah Ahmad Sahroni Rata dengan Tanah Usai Tragedi Penjarahan
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Surya Paloh Bicara Soal PAW Usai Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Begini Katanya
-
Lihat Rumahnya Porak-poranda Dijarah, Ahmad Sahroni Pilih Beri 'Amnesti': Kalau Balikin, Aman!
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar