Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 31 Mei 2022 | 11:01 WIB
Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan Polres Karimun (Foto: Edo/Batamnews)

Kemudian, minyak dalam tangki mobil disuling dalam drigen atau tangki penampungan yang telah disediakan. Lokasinya disebuah gudang milik pelaku Eh.

"Para tersangka melakukan penjualan BBM Solar subsidi, di mana mengambil BBM tersebut di SPBU Poros dan dibawa ke daerah Kolong. Di sana minyak ini mereka jual kembali dengan estimasi keuntungan Rp 60 ribu per jerigen," ucapnya.

Akibatnya, dari kegiatan ilegal yang dilakukan para pelaku menjadi salah satu pemicu kelangkaan minyak dan antrean panjang di SPBU Poros.

"Kasus ini terungkap setelah maraknya kelangkaan minyak jenis BBM Solar subsidi. Aktivitas mereka dalam satu hari bisa tiga kali angkut dari SPBU, tergantung dari antrean saat pengambilan di SPBU," kata dia.

Baca Juga: Pukuli ASJ yang Sesama Sopir Truk Saat Antre di SPBU Kilometer 3 Belimbing, J Terancam Dipenjara

Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan petugas SPBU dalam kasus penimbunan BBM subsidi tersebut.

"Untuk keterlibatan itu kita masih dalam penyelidikan. Termasuk juga daftar nama-nama kepada siapa mereka menjual juga sudah kita amankan sebagai barang bukti. Apakah nanti juga akan kita mintai keterangan, kita lihat nanti," ujarnya.

Atas kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Load More