Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 31 Mei 2022 | 11:01 WIB
Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan Polres Karimun (Foto: Edo/Batamnews)

SuaraBatam.id - Sejumah orang di Karimun tertangkap tangan menyuling solar subsidi dari tangki mobil ke tempat penampungan beberapa waktu lalu.

Mereka menggunakan banyak jerigen atau tangki yang ditaruh dimobil yang nantinya kembali dijual.

Penyalahgunaan BBM Solar subsidi itu terungkap dengan sering terjadinya kelangkaan solar di setiap SPBU di Karimun.

Melansir Batamnews, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, telah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Baca Juga: Pukuli ASJ yang Sesama Sopir Truk Saat Antre di SPBU Kilometer 3 Belimbing, J Terancam Dipenjara

Para pelaku yakni, Eh selaku bos atau pemilik mobil pelangsir dan gudang tempat penyulingan. Kemudian pelaku lainnya adalah dua sopir yaitu, Ms dan Ys.

"Para pelaku yang berhasil diamankan ada 3 orang. Mereka telah melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Februari 2021 lalu," kata Wakapolres Karimun, Kompol Syaiful Badawi.

Dalam pengungkapan tersebut, selain mengamankan 3 orang, polisi juga menyita barang bukti mobil lori yang dijadikan sarana dan puluhan jerigen serta tangki ukuran 1.000 liter, juga minyak solar sebanyak 1,4 ton.

Lalu, polisi juga menyita buku rekapan penjualan minyak, surat mobil dan handphone yang dijadikan sebagai alat komunikasi.

"Mobil yang digunakan untuk melansir minyak, tangkinya tidak dimodifikasi, tetap standar seperti biasanya. Namun, dalam satu hari diperkirakan dapat melakukan pengisian hingga 3 kali," ucap Badawi, dalam jumpa pers.

Baca Juga: Pemerintah Akan Terbitkan Perpres untuk Atur Pembelian Pertalite dan Solar

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riandi menjelaskan, modus dan kronologis pengungkapan penyalahgunaan BMM Solar bersubsidi. Ia menyebut, mobil truk yang digunakan melakukan antri untuk membeli minyak solar di SPBU.

Load More