SuaraBatam.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 105 CPNS mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.
Dikutip dari Antara, Kementerian Perhubungan sebagai instansi dengan jumlah yang mengundurkan diri paling banyak mencapai 11 orang.
Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan terhadap instansi yang terdapat CPNS mengundurkan diri tersebut dapat mengajukan kembali formasi kosong itu pada penerimaaya atau diajukan untuk diisi oleh formasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Satya ketika dihubungi ANTARA, Kamis.
Berdasarkan data dari BKN, instansi pemerintah pusat, selain Kemenhub, yang terdapat CPNS mengundurkan diri ialah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (1 orang), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (satu orang), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (2 orang), Kementerian Kesehatan (2 orang), Badan Intelijen Negara (1 orang), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (1 orang).
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
Selanjutnya, PPK mengusulkan penggantian pelamar kepada ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mendapatkan pengganti.
Ketua Panselnas dapat memberikan usulan pengganti dari pelamar dengan peringkat tertinggi, yang urutannya berada di bawah pelamar yang mengundurkan diri.
Alasan PNS Mengundurkan Diri
Melansir Suara.com, BKN menyampaikan, alasan ratusan CPNS mengundurkan diri ini karena kaget dengan gaji serta tunjangan yang diterima PNS.
Baca Juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Serius Selidiki Fenomena Ratusan CPNS Mengundurkan Diri
Para CPNS yang mengundurkan diri ini mengaku bahwa gaji yang diterima sebagai PNS dirasa terlalu kecil.
BKN juga menyampaikan, para CPNS yang mengundurkan diri ini dapat membuat pemerintah mengalami kerugian.
Pasalnya, formasi di instansi yang harusnya terisi menjadi kosong. Bukan hanya itu, biaya yang dianggarkan negara saat seleksi CPNS juga cukup besar.
Oleh karena itu, karena hal tersebut merugikan negara, BKN menekankan jika ada CPNS yang mengundurkan diri maka akan diberikan sanksi CPNS yang mengundurkan diri.
Hal ini sesuai dengan Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB No 27 Th 2021, yang menyebutkan bahwa peserta yang dinyatakan lolos tahap akhir seleksi serta memperoleh persetujuan NIP, namun mengundurkan diri, maka peserta akan diberikan sanksi.
Adapun sanksi CPNS yang mengundurkan diri yaitu tidak diizinkan untuk mendaftar pada proses penerimaan ASN periode berikutnya. Sanksi ini hanya berlaku untuk satu periode pendaftaran ASN.
Berita Terkait
-
CPNS 2026 Dibuka Kapan? Simak Informasi Terkini dan Prediksi Jadwalnya.
-
Kapan CPNS 2026 Dibuka? Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan
-
Jadwal dan Formasi PPPK KemenHAM 2026, Rekrutmen Dibuka 7 Januari
-
Seleksi CPNS 2026: Prediksi Jadwal, Syarat Dokumen, dan Tahapan Seleksinya
-
CPNS 2026 Diutamakan untuk Fresh Graduate, Menpan-RB Ungkap Alasannya
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar