Eliza Gusmeri
Jum'at, 27 Mei 2022 | 20:30 WIB
Kementerian Perhubungan sebagai instansi dengan jumlah yang mengundurkan diri paling banyak mencapai 11 orang. [Antatra]

Selain itu, ada juga sanksi lainnya, yaitu berupa denda sesuai dengan instansi masing-masing. Bagi peserta yang lolos melamar di Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) namun mengundurkan diri, maka harus membayar sanski hingga Rp 50 juta.

Load More