SuaraBatam.id - Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana mengatakan pihaknya dalam 1 tahun terakhir ini sudah menangani empat perkara mafia lahan di Bintan.
Maraknya kasus mafia lahan di daerah itu, ia berharap untuk menyelesaikan perkara perlu dukungan instansi terkait.
"Kami deteksi ada banyak kasus mafia lahan, sengketa lahan, dan konflik lahan di Bintan. Tentu ini menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan bersama instansi berwenang lainnya," katanya.
Mafia tanah, menurut dia, tidak hanya merugikan para pihak tapi juga menghambat pembangunan sehingga masalahnya harus dituntaskan.
Baca Juga: Lahan Seluas 138.661,42 Ha di Timur Pulau Bintan Jadi Kawasan Konservasi Baru
Kejari Bintan bertekad memberantas kasus mafia, namun harus mendapat dukungan dari pihak yang berwenang seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab Bintan.
"Sinergi antarpenegak hukum serta dukungan dari BPN dan Pemkab Bintan akan mempercepat penuntasan kasus mafia lahan," ujar mantan penyidik KPK itu.
I Wayan Riana menegaskan penertiban surat-surat tanah melalui verifikasi yang ketat oleh pihak BPN harus dilakukan untuk mempercepat penanganan kasus mafia tanah.
"Hasil verifikasi terhadap surat tanah yang bersengketa mestinya ditembuskan ke penegak hukum serta Pemkab Bintan untuk ditindaklanjuti," ucapnya.
Selain kasus pidana umum terkait mafia tanah, Kejari Bintan juga meningkatkan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan umum terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir di Tanjunguban, Bintan.
Baca Juga: Mantan Kepala Disperindag UKM Serang Ditahan, Terkait Kasus Proyek Revitalisasi IKM
"Penyidik masih melengkapi data dan keterangan dari para pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu," ujarnya.
Sementara itu, Kepolisian Resor Bintan menangani 13 kasus terkait tanah. Kejahatan yang dilakukan sama yakni pemalsuan surat.
"Pelaku dijerat Pasal 263 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU Mohammad Darma Ardiyaniki dalam kesempatan terpisah.
Ia merinci pada tahun 2021 ada lima kasus, seluruhnya telah dilimpahkan Ke Kejaksaan untuk disidangkan.
Pada 2022, Polres Bintan menangani delapan kasus pemalsuan surat tanah, yakni tujuh kasus sedang proses penelitian berkas perkara oleh pihak kejaksaan untuk kemudian dilakukan pelimpahan perkara, sedangkan satu kasus lagi tahap penyelidikan
"Warga harus lebih teliti dan berhati-hati saat membeli lahan, termasuk memeriksa legalitas lahan yang akan dibeli dan sempadan lahan tersebut," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Ngadu ke Komisi III DPR, Jaksa Jovi Bantah Tuduh Rekannya Nella Marsela Pakai Mobil Dinas untuk Mesum: Framing Jahat
-
Ridho Si Pembunuh Teman Wanita karena Kesal Kemaluan Digigit saat Begituan Dituntut 13 Tahun Penjara
-
Hari Terakhir jadi Menteri BPN, AHY: Semoga Kebersamaan Ini Tidak Pernah Kita Lupakan
-
Tawarkan Pemandangan Pantai yang Memukau, Bintan Exotica Resort by Warining Hospitality Hadir di Pulau Bintan
-
Dukung Lomba Lari Bintan Marathon 2024, Pemkab Gelontorkan Dana Rp 300 Juta
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra