SuaraBatam.id - Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana mengatakan pihaknya dalam 1 tahun terakhir ini sudah menangani empat perkara mafia lahan di Bintan.
Maraknya kasus mafia lahan di daerah itu, ia berharap untuk menyelesaikan perkara perlu dukungan instansi terkait.
"Kami deteksi ada banyak kasus mafia lahan, sengketa lahan, dan konflik lahan di Bintan. Tentu ini menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan bersama instansi berwenang lainnya," katanya.
Mafia tanah, menurut dia, tidak hanya merugikan para pihak tapi juga menghambat pembangunan sehingga masalahnya harus dituntaskan.
Kejari Bintan bertekad memberantas kasus mafia, namun harus mendapat dukungan dari pihak yang berwenang seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab Bintan.
"Sinergi antarpenegak hukum serta dukungan dari BPN dan Pemkab Bintan akan mempercepat penuntasan kasus mafia lahan," ujar mantan penyidik KPK itu.
I Wayan Riana menegaskan penertiban surat-surat tanah melalui verifikasi yang ketat oleh pihak BPN harus dilakukan untuk mempercepat penanganan kasus mafia tanah.
"Hasil verifikasi terhadap surat tanah yang bersengketa mestinya ditembuskan ke penegak hukum serta Pemkab Bintan untuk ditindaklanjuti," ucapnya.
Selain kasus pidana umum terkait mafia tanah, Kejari Bintan juga meningkatkan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan umum terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir di Tanjunguban, Bintan.
Baca Juga: Lahan Seluas 138.661,42 Ha di Timur Pulau Bintan Jadi Kawasan Konservasi Baru
"Penyidik masih melengkapi data dan keterangan dari para pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu," ujarnya.
Sementara itu, Kepolisian Resor Bintan menangani 13 kasus terkait tanah. Kejahatan yang dilakukan sama yakni pemalsuan surat.
"Pelaku dijerat Pasal 263 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU Mohammad Darma Ardiyaniki dalam kesempatan terpisah.
Ia merinci pada tahun 2021 ada lima kasus, seluruhnya telah dilimpahkan Ke Kejaksaan untuk disidangkan.
Pada 2022, Polres Bintan menangani delapan kasus pemalsuan surat tanah, yakni tujuh kasus sedang proses penelitian berkas perkara oleh pihak kejaksaan untuk kemudian dilakukan pelimpahan perkara, sedangkan satu kasus lagi tahap penyelidikan
"Warga harus lebih teliti dan berhati-hati saat membeli lahan, termasuk memeriksa legalitas lahan yang akan dibeli dan sempadan lahan tersebut," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Hasil Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara
-
Sajian Khas Imlek Tionghoa Pesisir di Bintan dan Kepulauan Riau, Mana Favoritmu?
-
Sengketa Lahan di TB Simatupang, BPN Jaksel Didesak Segera Blokir 44 Sertifikat SHM
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Harga Pangan Nasional Didominasi Penurunan Awal Februari 2026, Beras dan Bawang Merah Terkoreksi
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
BRI Dirikan Posko Mudik BRImo di 5 Rest Area Tol JakartaJawa untuk Lebaran 2026
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Senin 16 Maret 2026
-
Kronologi Tiga Calo Tiket Kapal di ASDP Punggur Diamankan Polresta Barelang
-
Libur Lebaran, Disdukcapil Batam Tutup Sementara 18-24 Maret 2026
-
UMKM Anyaman Bali Naik Kelas Berkat BRI, TSDC Tembus Pasar Global