SuaraBatam.id - Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana mengatakan pihaknya dalam 1 tahun terakhir ini sudah menangani empat perkara mafia lahan di Bintan.
Maraknya kasus mafia lahan di daerah itu, ia berharap untuk menyelesaikan perkara perlu dukungan instansi terkait.
"Kami deteksi ada banyak kasus mafia lahan, sengketa lahan, dan konflik lahan di Bintan. Tentu ini menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan bersama instansi berwenang lainnya," katanya.
Mafia tanah, menurut dia, tidak hanya merugikan para pihak tapi juga menghambat pembangunan sehingga masalahnya harus dituntaskan.
Kejari Bintan bertekad memberantas kasus mafia, namun harus mendapat dukungan dari pihak yang berwenang seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab Bintan.
"Sinergi antarpenegak hukum serta dukungan dari BPN dan Pemkab Bintan akan mempercepat penuntasan kasus mafia lahan," ujar mantan penyidik KPK itu.
I Wayan Riana menegaskan penertiban surat-surat tanah melalui verifikasi yang ketat oleh pihak BPN harus dilakukan untuk mempercepat penanganan kasus mafia tanah.
"Hasil verifikasi terhadap surat tanah yang bersengketa mestinya ditembuskan ke penegak hukum serta Pemkab Bintan untuk ditindaklanjuti," ucapnya.
Selain kasus pidana umum terkait mafia tanah, Kejari Bintan juga meningkatkan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan umum terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir di Tanjunguban, Bintan.
Baca Juga: Lahan Seluas 138.661,42 Ha di Timur Pulau Bintan Jadi Kawasan Konservasi Baru
"Penyidik masih melengkapi data dan keterangan dari para pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu," ujarnya.
Sementara itu, Kepolisian Resor Bintan menangani 13 kasus terkait tanah. Kejahatan yang dilakukan sama yakni pemalsuan surat.
"Pelaku dijerat Pasal 263 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU Mohammad Darma Ardiyaniki dalam kesempatan terpisah.
Ia merinci pada tahun 2021 ada lima kasus, seluruhnya telah dilimpahkan Ke Kejaksaan untuk disidangkan.
Pada 2022, Polres Bintan menangani delapan kasus pemalsuan surat tanah, yakni tujuh kasus sedang proses penelitian berkas perkara oleh pihak kejaksaan untuk kemudian dilakukan pelimpahan perkara, sedangkan satu kasus lagi tahap penyelidikan
"Warga harus lebih teliti dan berhati-hati saat membeli lahan, termasuk memeriksa legalitas lahan yang akan dibeli dan sempadan lahan tersebut," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Kejagung Siapkan Kantor Sementara untuk 7 Kejari Baru, Ini Daftarnya
-
Tega! Penjaga Sekolah di Bintan Peras 10 Siswa SD, Uangnya Dipakai Buat Judi Online
-
Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online
-
Waspada Kemacetan! Sekitar Kantor BPN Jakarta Pusat dan Gambir Bakal Dipadati Massa
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya