SuaraBatam.id - Sebanyak 108 narapidana dan anak yang tersebar di satuan kerja Rutan/Lapas/LPKA di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak.
Hal tersebut diinformasikan oleh pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepri (Kanwil Kemenkumham Kepri).
"Remisi khusus ialah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak pada saat Hari Raya Keagamaan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwinastiti di Tanjungpinang, Senin.
Dia menyebut pemberian remisi tersebut merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Menurut dia, remisi khusus Waisak diberikan kepada narapidana dan anak beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), kemudian telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.
"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan. Tak ada yang dapat remisi khusus II atau langsung bebas," ujarnya.
Adapun rekapitulasi remisi khusus Waisak Tahun 2022 kepada narapidana dan anak, antara lain di Lapas Kelas II Tanjungpinang 10 orang, Lapas Kelas IIA Batam 41 orang.
Selanjutnya, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 14 orang, LPKA Kelas II Batam nihil orang, LPP Kelas IIB Batam 8 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep 2 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 13 orang.
Lalu Rutan Kelas IIA Batam 12 orang, dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 8 orang.
Baca Juga: Peringati Hari Waisak, 63 Narapidana di Jawa Tengah dapat Pengurangan Masa Hukuman
"Penyerahan remisi dilakukan di masing-masing satuan kerja dan dimonitoring Kepala Kanwil serta Kadiv Pemasyarakatan Kemenkuham Kepri," demikian Dwinastiti. [Antara]
Berita Terkait
-
Kado Natal dari Balik Jeruji: 138 Warga Binaan Lapas Cipinang Terima Remisi, 2 Orang Bisa Bebas
-
Dianggap Penuhi Kriteria, 15 Warga Binaan di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal
-
16.078 Warga Binaan Terima Remisi Natal 2025: 174 Napi Langsung Bebas, Negara Hemat Rp9,4 Miliar
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar