Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 16 Mei 2022 | 19:34 WIB
Salah satu warga Batam yang tengah menunggu Bus Trans Batam saat tengah mencuci tangan di Sarana Cuci Tangan Umum Halte Top 100 Jodoh (suara.com/partahi)

SuaraBatam.id - Oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub), diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) untuk penggunaan fasilitas umum di kawasan Jodoh, Batam, Kepulauan Riau.

Seperti pengakuan warga Tiban bernama Sari. Ia baru saja menggunakan sarana cuci tangan, yang disediakan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam tepat di halte Top 100 Jodoh.

Kejadian terjadi pada Senin (16/5/2022) pagi sesaat setelah ia dan temannya baru saja berbelanja kebutuhan pokok di Pasar Induk Jodoh.

"Karena pasar basah, saya tentu saja mencari sarana umum minimal hanya untuk cuci tangan dan bilas kaki sedikit sebelum pulang," jelasnya saat ditemui, Senin (16/5/2022) sore.

Baca Juga: Tiga Awak Pesawat Asing yang Terbang tanpa Izin di Batam Masih Diperiksa Otoritas Penerbangan Sipil

Dikarenakan melihat keberadaan sarana cuci tangan di Halte Top 100, Sari kemudian memutuskan untuk mencuci tangan dan membilas kaki sebelum naik ke mobil yang ditumpanginya.

"Saya pergi bertiga dengan tetangga, kebetulan saya menumpang di mobil mereka. Melihat ada fasilitas umum, yah saya gunakan lah. Toh itu kan fasilitas umum," paparnya.

Tidak hanya dirinya, Sari juga mengaku bahwa tindakannya tersebut juga dilakukan oleh kedua tetangganya.

Bahkan, ia menambahkan sempat kebingungan mencari cara untuk membilas kaki.

"Di saat itu, ada satu petugas Dishub yang mungkin pos di sana karena itu kan halte. Menawarkan gelas plastik yang bisa digunakan sebagai penampung air untuk bilas kaki," terangnya.

Baca Juga: Perayaan Waisak di Batam, Vihara Budhi Bhakti Lakukan Pemandian Buddha Rupang

Namun saat menaiki mobil, Sari mengaku terkejut dikenakan biaya penggunaan sarana cuci tangan tersebut.

Load More