Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 16 Mei 2022 | 19:34 WIB
Numpang Cuci Tangan di Fasum Top 100 Jodoh, Diduga Oknum Petugas Dishub Batam Pungli Warga, Minta Uang Rp6 Ribu
Salah satu warga Batam yang tengah menunggu Bus Trans Batam saat tengah mencuci tangan di Sarana Cuci Tangan Umum Halte Top 100 Jodoh (suara.com/partahi)

Untuk diketahui, penyediaan sarana cuci tangan di area umum berupa tandon air lengkap dengan wadah dan sabun, merupakan pengadaan Pemko Batam di awal pandemi pada tahun 2020 lalu.

Dilansir dari situs Pemerintah Kota Batam, pengadaan dilakukan guna masyarakat membiasakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) yang salah satu poinnya adalah rajin mencuci tangan dengan sabun di bawah air mengalir, dan hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam nomor 110 Tahun 2020.

Dalam pengadaan sejumlah sarana umum ini, diketahui tersebar di 18 titik keramaian seperti wilayah Batam Centre, Nagoya, hingga Batuaji, Sagulung.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, hingga saat ini belum merespon terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dishub Batam.

Baca Juga: Tiga Awak Pesawat Asing yang Terbang tanpa Izin di Batam Masih Diperiksa Otoritas Penerbangan Sipil

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More