SuaraBatam.id - Polisi mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam penarikan pungutan liar alias pungli di zona parkir Mercusuar Anyer beberapa waktu lalu.
Ia bekerja di Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.
Dikutip dari makassar.terkini.id -- jaringan Suara.com terkait dugaan keterlibatan dalam pungutan liar tersebut, pihak Polres Cilegon mengamankan ASN berinisial AP (53).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Heryono menerangkan bahwa juru parkir di sekitar lokasi Mercusuar Anyer itu diduga menyetor uang yang ditarik dari masyarakat kepada ASN tersebut.
ASN yang diduga terlibat pungli parkir itu diketahui bertugas menjadi penjaga atau operator Mercusuar Distrik Kelas I Tanjung Priuk.
"Bahwa area Mercusuar Anyer aset milik Distrik Kelas I Tanjung Priuk Dirjen Hubla Kemenhub RI dibuka untuk umum dijadikan destinasi wisata pantai," kata Sigit dikutip dari makassar.terkini.id -- jaringan Suara.com, Minggu (8/5/2022).
Selain AP, ada dua orang lainnya yang diamankan. Mereka merupakan juru parkir di zona mercusuar yang bernisial MY (43) dan AA (39).
Kedua juru parkir tersebut menetapkan tarif parkir sebesar Rp20.000 untuk kendaraan roda dua sementara Rp50.000 untuk kendaraan roda empat.
Lebih lanjut menurut Kapolres Cilegon, tarif tersebut sama sekali tidak diberlakukan di area itu.
Baca Juga: Sempat Nihil Kasus, Dua Pasien COVID-19 dari Kasus Baru di Batam Meninggal
Selain itu, para pengunjung yang masuk dan membayar dengan tarif yang sesuai pun tidak mendapatkan tiket masuk.
“Dari hasil pengumpulan pungutan uang masuk, kelompok pemuda menyetorkan pungutan kepada seorang ASN,” ucapnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti, yaitu uang Rp1,56 juta yang diduga adalah hasil dari pungli parkir. Diduga uang tersebut menjadi biaya operasional kebersihan dan sebagian lainnya dibagi untuk kepentingan pribadi.
Sigit mengatakan bahwa kepolisian akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Dirjen Hubla dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
“Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Serang dan DPKAD Kabupaten Serang untuk memastikan besaran pajak yang masuk ke Kas Daerah dari pengelola pantai,” lanjut Sigit.
Polisi akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana apabila memang ditemukan fakta-fakta hukum yang berlaku.
Berita Terkait
-
Liburan ke Anyer? Ini 5 Hotel Nyaman dengan View Pantai untuk Bersantai
-
5 Tips Liburan ke Pantai Anyer Anti Terjebak Macet Saat Libur Sekolah
-
Pantai Anyer dan Carita Dipenuhi Pengunjung, Intip 5 Rekomendasi Pantai Indah Lainnya di Banten
-
Viral! Kawasan Wisata Pantai Anyer Penuh Manusia, Niat Healing Malah Pusing
-
Wisatawan Asing Tewas Misterius di Pantai Anyer, Surat Wasiat Ungkap Pesan Terakhir
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
BRI Mulai Buyback Fluktuatif 12 Juni 2026, Nilainya Capai Rp500 Miliar
-
Posko Pengaduan SPMB 2026 di Batam Resmi Dibuka
-
Dana Belum Cair, Puluhan SPPG di Batam Tutup Operasional
-
Detik-detik Kapal Pesiar Mewah Terbakar di Marina Sentosa Cove Singapura
-
MV Golden Star 1 Tenggelam di Selat Singapura: 9 Awak Kapal Selamat, 107 Kontainer Hanyut