SuaraBatam.id - Polisi mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam penarikan pungutan liar alias pungli di zona parkir Mercusuar Anyer beberapa waktu lalu.
Ia bekerja di Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.
Dikutip dari makassar.terkini.id -- jaringan Suara.com terkait dugaan keterlibatan dalam pungutan liar tersebut, pihak Polres Cilegon mengamankan ASN berinisial AP (53).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Heryono menerangkan bahwa juru parkir di sekitar lokasi Mercusuar Anyer itu diduga menyetor uang yang ditarik dari masyarakat kepada ASN tersebut.
ASN yang diduga terlibat pungli parkir itu diketahui bertugas menjadi penjaga atau operator Mercusuar Distrik Kelas I Tanjung Priuk.
"Bahwa area Mercusuar Anyer aset milik Distrik Kelas I Tanjung Priuk Dirjen Hubla Kemenhub RI dibuka untuk umum dijadikan destinasi wisata pantai," kata Sigit dikutip dari makassar.terkini.id -- jaringan Suara.com, Minggu (8/5/2022).
Selain AP, ada dua orang lainnya yang diamankan. Mereka merupakan juru parkir di zona mercusuar yang bernisial MY (43) dan AA (39).
Kedua juru parkir tersebut menetapkan tarif parkir sebesar Rp20.000 untuk kendaraan roda dua sementara Rp50.000 untuk kendaraan roda empat.
Lebih lanjut menurut Kapolres Cilegon, tarif tersebut sama sekali tidak diberlakukan di area itu.
Baca Juga: Sempat Nihil Kasus, Dua Pasien COVID-19 dari Kasus Baru di Batam Meninggal
Selain itu, para pengunjung yang masuk dan membayar dengan tarif yang sesuai pun tidak mendapatkan tiket masuk.
“Dari hasil pengumpulan pungutan uang masuk, kelompok pemuda menyetorkan pungutan kepada seorang ASN,” ucapnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti, yaitu uang Rp1,56 juta yang diduga adalah hasil dari pungli parkir. Diduga uang tersebut menjadi biaya operasional kebersihan dan sebagian lainnya dibagi untuk kepentingan pribadi.
Sigit mengatakan bahwa kepolisian akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Dirjen Hubla dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
“Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Serang dan DPKAD Kabupaten Serang untuk memastikan besaran pajak yang masuk ke Kas Daerah dari pengelola pantai,” lanjut Sigit.
Polisi akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana apabila memang ditemukan fakta-fakta hukum yang berlaku.
Berita Terkait
-
BM Seaside View Resto & Cafe: Hidden Gem Seafood Tepi Pantai di Anyer
-
Liburan ke Anyer? Ini 5 Hotel Nyaman dengan View Pantai untuk Bersantai
-
5 Tips Liburan ke Pantai Anyer Anti Terjebak Macet Saat Libur Sekolah
-
Pantai Anyer dan Carita Dipenuhi Pengunjung, Intip 5 Rekomendasi Pantai Indah Lainnya di Banten
-
Viral! Kawasan Wisata Pantai Anyer Penuh Manusia, Niat Healing Malah Pusing
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant