Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 07 Mei 2022 | 20:48 WIB
Satu Mobil Kijang LGX Warna Hitam dengan Nomor Polisi BP 1993 AE yang telah dimodifikasi untuk melansir BBM Bio Solar diamankan di parkiran Polres Tanjungpinang, Sabtu (7/5/2022). (suara.com/rico barino)

SuaraBatam.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang mengamankan pelaku berinisial IA dan satu mobil yang telah dimodifikasi untuk melansir solar subsidi di SPBU Kilometer 3, Jalan MT Haryono, Kota Tanjungpinang, Sabtu (7/5/2022).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap membenarkan telah mengamankan sebuah Mobil Kijang LGX Warna Hitam dengan Nomor Polisi BP 1993 AE, diduga melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar secara berulang-ulang sejak pukul 08.00 WIB.

Kemudian lanjutnya, sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan tangkap tangan terhadap pelaku IA saat melakukan pengisian BBM solar bersubsidi tersebut.

"Setelah diamankan, mobil tersebut sudah dimodifikasi. Ada tangki berbentuk kotak di bagian belakang mobil tersebut," terangnya.

Baca Juga: Investasi Bodong Selebgram Terkenal di Batam, Warga Tanjungpinang Jadi Korban

Dijelaskan AKP Awal, pelaku IA mengaku mobil yang dikendarainya tersebut telah menggunakan tangki modifikasi dengan kapasitas 480 liter. Dalam aksinya, IA telah berhasil mengisi minyak Bio Solar sebanyak 420 liter hingga pukul 10.00 WIB.

"Pelaku melansir solar bersubsidi dari SPBU batu 3,5 dibeli dengan harga per liter Rp 5.150, menggunakan kartu Brizzi," ujarnya.

Sehingga, kata Awal, karena tidak memiliki izin pengangkutan minyak subsidi dari pemerintah, pelaku diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Tanjungpinang. Selain barang bukti, satu unit mobil yang telah dimodifikasi, pihaknya juga berhasil menyita sebanyak 32 buah kartu BRIZZI FuelCard Pertamina.

"Dari 32 kartu BRIZZI FuelCard Pertamina tersebut, pelaku baru menggunakan sebanyak 14 buah kartu untuk pembelian minyak solar subsidi," ujarnya.

Dengan demikian, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana, pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Pemudik di Tanjungpinang Bergegas Vaksin Booster Biar Bisa Pulang Naik Kapal

Kontributor : Rico Barino

Load More