SuaraBatam.id - Seorang pengusaha asal Singapura dan pemilik kapal pengakut minyak MT Sea Tanker II, Lim Seet Huat melaporkan perusahaan agen perkapalan di Batam ke Mapolda Kepulauan Riau, Jumat (29/4/2022) sore kemarin.
Adanya laporan yang dilakukan salah satu investor asing ini, atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen kapal, yang dilakukan oleh PT Davina Sukses Mandiri Indonesia, saat MT Sea Tanker berada di perairan Batam beberapa waktu lalu.
"Tindakan ini kemudian merugikan klien saya, yang saat ini terpaksa menunda beberapa kontrak kerjasama dengan beberapa perusahaan mengenai transportasi minyak baik dari Indonesia maupun beberapa perusahaan minyak lain di beberapa Negara," terang kuasa hukum Lim Seet Hua, Fadlan saat dihubungi, Sabtu (30/4/2022).
Dengan tindakan yang dilakukan oleh terlapor, saat ini Direktur PT Davina Sukses Mandiri Indonesia, Togu Hamonangan Simanjutak membuat suatu dokumen yang dianggap palsu mengenai kepemilikan kapal.
Dijelaskan Fadlan, status kapal Sea Tanker II secara Internasional dalam dunia pelayaran masih atasnama mister Lim, dan Bill Of Sile atau dokumen masih berada di Sub General Singapura.
"MT Sea Tanker saat ini, masih menjadi barang sitaan atau pun barang bukti negara. Karena kapal tersebut sedang tersandung masalah pidana akibat beroperasi dengan dokumen palsu pada 2021 silam," ungkap Fadlan.
Kemudian, permasalahan itu berproses hingga terbit putusan Mahkamah Agung yang memutuskan bahwa mengembalikan kapal kepada PT Davina Sukses Mandiri.
Fadlan menegaskan, kerjasama yang dilakukan oleh kliennya murni dikarenakan operasional kapal miliknya yang wajib menggunakan perusahan agen kapal dari Indonesia.
"Namun putusan tersebut menegaskan bahwa, Kapal MT Sea Tanker II dijual oleh klien saya dan merupakan milik terlapor. Sementara klien saya adalah orang asing yang tidak dapat melakukan aktifitas jual beli secara langsung. Untuk itu, pasti dokumen jual beli yang disebut oleh terlapor sudah pasti palsu," tegasnya.
Mengenai hal itu, kliennya memberikan kuasa kepada Erick mengenai kepengurusan MT Sea Tanker II berdasarkan sertifikat IMO No. 9664483 berbendera Togo.
Proses berlanjut hingga adanya surat dari notaris publik di Singapura yang kemudian dibawa ke Indonesia.
Kemudian pada tanggal 29 April 2020 genap dua tahun lahir perjanjian akta jual beli antar pemilik langsung kapal melalui Erick kepada PT Davina Sukses Mandiri.
"Untuk itu, kalau terlapor menyebutkan bahwa kapal sudah dijual, maka dia memiliki kewajiban membayar sebesar Rp60 miliar. Kalau memang tidak dibayar kembalikan kapalnya. Proses pembayaran hingga saat ini belum ada seperserpun yang diberikan kepada klien kami," sambungnya.
Tidak hanya di Polda Kepri, Mr. Lim juga sudah melaporkan permasalahan ini ke Maritime Border Command (MBC), Interpol dan berbagai instansi di Singapura.
Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan gugatan terkait dengan kerugian-kerugian yang dialami oleh Mr.Lim.
"Kita harapkan Polda Kepri dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini," tegasnya.
Sementara itu, hingga saat ini pihak terlapor yakni PT Davina Sukses Mandiri belum dapat memberikan konfirmasi apapun terkait laporan yang dilakukan oleh pengusaha asal Singapura tersebut.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Franck Ribery Terseret Epstein File, Fakta Kasus Prostitusi Gadis 14 Tahun Terkuak
-
Skandal Epstein Guncang Trump: Manuver Luar Negeri Diduga Pengalihan Isu
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
Dalai Lama Buka Suara soal Namanya Disebut Ratusan Kali dalam Dokumen Rahasia Epstein
-
Kode Ice Cream dan Grape Ribuan Kali Disebut di Epstein Files, Benarkah Terkait Kekerasan Seksual?
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi
-
10 Ide Prompt AI Bikin Poster Ramadan 2026, Penuh Nuansa Spiritual
-
Guru Agama di Batam Cabuli Siswa, Polisi Ungkap Modusnya
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!