
SuaraBatam.id - Seorang pengusaha asal Singapura dan pemilik kapal pengakut minyak MT Sea Tanker II, Lim Seet Huat melaporkan perusahaan agen perkapalan di Batam ke Mapolda Kepulauan Riau, Jumat (29/4/2022) sore kemarin.
Adanya laporan yang dilakukan salah satu investor asing ini, atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen kapal, yang dilakukan oleh PT Davina Sukses Mandiri Indonesia, saat MT Sea Tanker berada di perairan Batam beberapa waktu lalu.
"Tindakan ini kemudian merugikan klien saya, yang saat ini terpaksa menunda beberapa kontrak kerjasama dengan beberapa perusahaan mengenai transportasi minyak baik dari Indonesia maupun beberapa perusahaan minyak lain di beberapa Negara," terang kuasa hukum Lim Seet Hua, Fadlan saat dihubungi, Sabtu (30/4/2022).
Dengan tindakan yang dilakukan oleh terlapor, saat ini Direktur PT Davina Sukses Mandiri Indonesia, Togu Hamonangan Simanjutak membuat suatu dokumen yang dianggap palsu mengenai kepemilikan kapal.
Dijelaskan Fadlan, status kapal Sea Tanker II secara Internasional dalam dunia pelayaran masih atasnama mister Lim, dan Bill Of Sile atau dokumen masih berada di Sub General Singapura.
"MT Sea Tanker saat ini, masih menjadi barang sitaan atau pun barang bukti negara. Karena kapal tersebut sedang tersandung masalah pidana akibat beroperasi dengan dokumen palsu pada 2021 silam," ungkap Fadlan.
Kemudian, permasalahan itu berproses hingga terbit putusan Mahkamah Agung yang memutuskan bahwa mengembalikan kapal kepada PT Davina Sukses Mandiri.
Fadlan menegaskan, kerjasama yang dilakukan oleh kliennya murni dikarenakan operasional kapal miliknya yang wajib menggunakan perusahan agen kapal dari Indonesia.
"Namun putusan tersebut menegaskan bahwa, Kapal MT Sea Tanker II dijual oleh klien saya dan merupakan milik terlapor. Sementara klien saya adalah orang asing yang tidak dapat melakukan aktifitas jual beli secara langsung. Untuk itu, pasti dokumen jual beli yang disebut oleh terlapor sudah pasti palsu," tegasnya.
Mengenai hal itu, kliennya memberikan kuasa kepada Erick mengenai kepengurusan MT Sea Tanker II berdasarkan sertifikat IMO No. 9664483 berbendera Togo.
Proses berlanjut hingga adanya surat dari notaris publik di Singapura yang kemudian dibawa ke Indonesia.
Kemudian pada tanggal 29 April 2020 genap dua tahun lahir perjanjian akta jual beli antar pemilik langsung kapal melalui Erick kepada PT Davina Sukses Mandiri.
"Untuk itu, kalau terlapor menyebutkan bahwa kapal sudah dijual, maka dia memiliki kewajiban membayar sebesar Rp60 miliar. Kalau memang tidak dibayar kembalikan kapalnya. Proses pembayaran hingga saat ini belum ada seperserpun yang diberikan kepada klien kami," sambungnya.
Tidak hanya di Polda Kepri, Mr. Lim juga sudah melaporkan permasalahan ini ke Maritime Border Command (MBC), Interpol dan berbagai instansi di Singapura.
Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan gugatan terkait dengan kerugian-kerugian yang dialami oleh Mr.Lim.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pemusnahan Sabu 2 Ton di Batam Keluarkan Asap Tebal, Netizen Heboh: Banyak yang Nggak Bisa Tidur Ini
-
Kasusnya Dihentikan Kepolisian, Kuasa Hukum Julia Santoso Layangkan Surat Protes ke Bareskrim
-
Citra Kebun Wisata, Lokasi Piknik di Tengah Padatnya Kota Batam
-
Profil PT Maruwa, Perusahaan Tidak Bayar Pesangon PHK dan Pejabatnya Kabur ke Jepang
-
Kawasan Industri di Batam Dapat Sentuhan Langsung, Perlancar Arus Investasi
Terpopuler
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
-
Punya Nama Depan Jaka, Pemain Berbandrol Rp415 M Ini Keturunan Indonesia?
-
Dear Pak Prabowo! Ekonomi RI Tak Menggembirakan, Rakyat Tak Pegang Duit
-
5 Pemain Kesayangan Patrick Kluivert Tak Dilirik Gerald Vanenburg ke Timnas Indonesia U-23
-
6 HP Samsung Rp1 Jutaan Terbaik Juni 2025: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!