SuaraBatam.id - Fakta baru ditemukan oleh penyidik Polsek Batam Kota saat melakukan pemeriksaan terhadap Mike Sri Novita (38) warga Sei Panas, yang merupakan pelaku penipuan dengan modus Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) palsu.
Diketahui, selain brand Polo di One Mall Batam Center, pelaku ternyata sudah melancarkan aksinya di berbagai lokasi berbeda.
"Dia (pelaku) ternyata mengakui sudah 8 kali melakukan aksi penipuan dengan modus serupa yaitu memanfaatkan editing digital hasil laporan transaksi pada ada aplikasi QRIS," terang Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidiya Astuti, Rabu (27/4/2022).
Untuk lokasi penipuan lainnya, pelaku beraksi di kawasan Nagoya hingga Sagulung.
Bahkan tidak mengincar toko pakaian saja, pada beberapa aksinya pelaku berhasil melancarkan aksinya dalam transaksi jual beli handphone hingga perhiasan berupa emas.
"Ada di Nagoya, Sagulung. Bukan pakaian aja, tapi pelaku ini juga melakukan pembelian ada HP ada Emas dengan modus yang sama," jelasnya.
Aksi penipuan dengan modus laporan transaksi QRIS palsu ini, bahkan telah dilakukan sejak Februari 2022 lalu.
Dan pelaku biasanya melakukan aksi sebanyak dua kali dalam sebulan.
"Februari 2 kali di Nagoya beli HP sama Ramayana Nagoya. Maret di toko kue dan baju daerah Gelael, Batam Kota. April di Sagulung beli emas dan Kepri Mall beli sepatu," kata Nidya.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Eliazar Daniel Piri, Tersangka Penipuan Investasi DNA Pro Genap 8 Orang
Nidya mengimbau kepada para pedagang yang menggunakan transaksi QRIS untuk lebih berhati hati saat bertransaksi dengan konsumen.
"Barang jangan langsung dikasih. Pastikan dulu uangnya sudah masuk. Cek dulu email, atau m-banking ketika benar sudah berhasil baru diserahkan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 dengan ancaman penjara selama 4 tahun.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
OJK: Laporan Penipuan Tembus 13.130 Kasus Selama Ramadan, Dana Masyarakat Hilang Miliaran
-
Bolehkah Bayar Zakat Pakai QRIS? Ini Ketetapannya
-
56,3 Juta Pengguna QRIS, Indonesia Jadi Target Ekspansi AI Perbankan
-
DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
-
Melipat Jaring di Jalan Raya: Mengembalikan Marwah Pembangunan Masjid
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen
-
7 Rekomendasi Promo Kulkas 2 Pintu Sharp Terbaik Hanya di Blibli
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Rabu 4 Maret 2026