Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 27 April 2022 | 19:00 WIB
Pelaku penipuan modus QRIS palsu di Mapolsek Batam Kota

SuaraBatam.id - Fakta baru ditemukan oleh penyidik Polsek Batam Kota saat melakukan pemeriksaan terhadap Mike Sri Novita (38) warga Sei Panas, yang merupakan pelaku penipuan dengan modus Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) palsu.

Diketahui, selain brand Polo di One Mall Batam Center, pelaku ternyata sudah melancarkan aksinya di berbagai lokasi berbeda.

"Dia (pelaku) ternyata mengakui sudah 8 kali melakukan aksi penipuan dengan modus serupa yaitu memanfaatkan editing digital hasil laporan transaksi pada ada aplikasi QRIS," terang Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidiya Astuti, Rabu (27/4/2022).

Untuk lokasi penipuan lainnya, pelaku beraksi di kawasan Nagoya hingga Sagulung.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap Eliazar Daniel Piri, Tersangka Penipuan Investasi DNA Pro Genap 8 Orang

Bahkan tidak mengincar toko pakaian saja, pada beberapa aksinya pelaku berhasil melancarkan aksinya dalam transaksi jual beli handphone hingga perhiasan berupa emas.

"Ada di Nagoya, Sagulung. Bukan pakaian aja, tapi pelaku ini juga melakukan pembelian ada HP ada Emas dengan modus yang sama," jelasnya.

Aksi penipuan dengan modus laporan transaksi QRIS palsu ini, bahkan telah dilakukan sejak Februari 2022 lalu.

Dan pelaku biasanya melakukan aksi sebanyak dua kali dalam sebulan.

"Februari 2 kali di Nagoya beli HP sama Ramayana Nagoya. Maret di toko kue dan baju daerah Gelael, Batam Kota. April di Sagulung beli emas dan Kepri Mall beli sepatu," kata Nidya.

Baca Juga: Aturan Terbaru Mudik Antar Kota/Kabupaten di Kepri: Penumpang Vaksin Kedua Tak Wajib Antigen

Nidya mengimbau kepada para pedagang yang menggunakan transaksi QRIS untuk lebih berhati hati saat bertransaksi dengan konsumen.

"Barang jangan langsung dikasih. Pastikan dulu uangnya sudah masuk. Cek dulu email, atau m-banking ketika benar sudah berhasil baru diserahkan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 dengan ancaman penjara selama 4 tahun.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More