SuaraBatam.id - Kepulauan Riau (Kepri) mendapat kuota sebanyak 586 orang calon haji dari Kemenag RI tahun ini. Hal tersebut langsung disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kepri Mahbub Daryanto.
“Provinsi Kepri mendapatkan bagian 586 orang dan tiga petugas pendamping, yaitu Petugas Haji Daerah (PHD) dua orang, dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (PHD) satu orang,” kata Mahbub Daryanto melalui Kepala Seksi Haji dan Umrah, Afrizal, Rabu.
Afrizal menyampaikan sesuai dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat, bagi JCH yang sudah mendaftar namun usianya di atas 65 tahun akan dikeluarkan dari daftar tunggu sementara.
Menurutnya penentuan JCH yang akan berangkat pada tahun ini berdasarkan nomor urut kursi yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Aturan Terbaru Mudik Antar Kota/Kabupaten di Kepri: Penumpang Vaksin Kedua Tak Wajib Antigen
“Jika ada JCH yang di atas 65 tahun, maka yang menggantikan adalah nomor kursi yang di atasnya. Mereka yang dipilih untuk berangkat, adalah daftar tunggu di tahun 2020,” jelas Afrizal.
Dia menyebutkan dari data sebelumnya, ada sebanyak 1.281 JCH yang seharusnya dipersiapkan berangkat pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2022, namun Kemenag hanya memberikan jatah 50 persen lebih dari jumlah tersebut.
"Saat ini daftar tunggu haji di Provinsi Kepri sudah mendekati tahun 2041," ujar dia.
Lebih lanjut Afrizal menyampaikan sejumlah persiapan yang perlu dilakukan JCH untuk keberangkatan 2022, di antaranya menyiapkan paspor, visa, vaksinasi meningitis dan vaksinasi lengkap COVID-19.
Sementara untuk manasik haji dilakukan secara online melalui aplikasi haji pintar dan berbagai media lainnya.
Baca Juga: Terungkap Modus Penipuan Pakai QRIS di Batam, Cukup 5 Menit Tipu Brand Terkenal Rugi Puluhan Juta
“Kami juga sudah membagikan panduan manasik haji di masa pandemi. Semoga penantian panjang para CJH bisa terjawab dengan adanya keberangkatan pada pelakasanaan ibadah haji tahun 2022," tuturnya.
Terkait besaran biaya haji, lanjut dia, tetap sesuai dengan usulan Kementerian Agama. Besaran BPIH 2022 sebesar Rp45.053.368, di dalamnya sudah termasuk biaya untuk penyelenggaraan protokol kesehatan. Sedangkan untuk biaya ibadah umrah yang diselenggarakan oleh penyelenggara umrah sudah mendekati Rp39 juta. [Antara]
Berita Terkait
-
Pertama di Batam, Sekolah Ini Resmi Menjadi OxfordAQA Approved Centre
-
Pacific Palace Hotel Batam Hadirkan Paket Buka Puasa Bernuansa Kampung Nelayan
-
Komisi VI DPR Bentuk Panja BP Batam, Andre Rosiade: Warga Ada Masalah, Adukan ke Kami
-
Kapasitas Tenda Terbatas dan Keterbatasan Anggaran, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Sebut Wakilnya Tak Ikut Penuh Retreat
-
Investasi Apple di Batam Tak Cukupi Syarat TKDN untuk iPhone 16 di Pasar Indonesia
Terpopuler
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
Pilihan
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
-
Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
-
Perbandingan Spesifikasi Realme C75 vs Redmi Note 14, Duel Sengit HP 4G Rp 2 Jutaan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan