
SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 690/SET-STC19/IV/2022 kembali merubah syarat perjalanan orang dalam negeri antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi.
Dalam aturan terbaru tersebut, dijelaskan bagi PPDN antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif Rapid Tes Antigen.
Sebelumnya, hanya pelaku perjalanan antar pulau di Provinsi Kepri yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster, tidak diwajibkan tes antigen dan PCR.
Hal tersebut dibenarkan oleh Koordinator Substansi Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah (UKLW) KKP Kelas II Tanjungpinang, Yoyok Dwi Santoso yang menyampaikan pemberlakukan SE Gubernur Kepri tersebut sudah dimulai pada hari ini Rabu 27 April 2022.
Baca Juga: Terungkap Modus Penipuan Pakai QRIS di Batam, Cukup 5 Menit Tipu Brand Terkenal Rugi Puluhan Juta
"Hari ini sudah mulai, bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin kedua tidak lagi wajib antigen. Namun SE ini berlaku untuk perjalanan dalam wilayah provinsi saja," ungkap Yoyok di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan ke luar Provinsi Kepri, kata Yoyok, tetap mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, Nomor 16 Tahun 2022 dimana bagi PPDN yang telah divaksin kedua tetap wajib antigen, hanya untuk yang telah di vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib.
"SE tersebut berlaku untuk transportasi laut dan udara. Bagi bandara yang melayani penerbangan antar pulau saya rasa juga memberlakukan SE Gubernur Kepri ini," jelasnya.
Selain itu, kembali dikatakan Yoyok, untuk syarat lainnya masih sama dari yang sebelumnya. Seperti bagi penumpang yang baru mendapatkan vaskin dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aktifkan Aplikasi Pedulilindungi
Selain itu, lanjutnya, bagi pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat sebelum melakukan perjalanan mudik juga diharuskan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi. Serta selama dalam perjalanan, pemudik juga tetap menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.
Sementara itu, salah satu pemudik Sulaiman menyampaikan menyambut baik adanya perubahan aturan tersebut. Mengingat, katanya, belum banyak masyarakat melakukan vaksninasi booster.
"Sekarang ini yang mau booster itu kan belum banyak. Tapi yang sudah divaksin dosis kedua sudah banyak. Kalau sebelumnya wajib antigen, hanya untuk berangkat antar pulau yang sudah di vaksin kedua pasti memberatkan," ujar Sulaiman yang hendak berangkat ke Dabo, Kabupaten Lingga di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
Lain halnya dengan Teguh, salah satu karyawan swasta di Tanjungpinang ini mengharapkan pemberlakukan aturan baru tersebut juga diberlakukan untuk perjalanan ke Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Hari ini saya beli tiket untuk besok, mau berangkat menuju Dumai Provinsi Riau. Saya juga baru divaksin kedua, karena perjalanan antar provinsi jadi tetap wajib antigen. Saya harapkan tidak wajib antigen, mudah-mudahan pas balik nanti diberlakukan," kata Teguh.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
5 Aksi Keji Roslina ke ART di Batam, Termasuk Panggil Pakai Nama Binatang
-
Cerita Intan ART Batam yang Dipaksa Makan Kotoran oleh Majikan, Selamat Usai Nekat Lakukan Ini
-
Hana Pet Cafe Batam Diduga Milik Roslina Penyiksa ART Jadi Sorotan, Karyawan Cemaskan Hal Ini
-
Tampang Roslina Rossa Fang Tersangka Penyiksa ART di Batam, Owner Pet Cafe dan Mantan Manager Bank
-
Barelang Bersolek Jadi Waterfront City: Wisata Bahari Ala Batam Siap Saingi Singapura?
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
Terkini
-
Berkomitmen Wujudkan Keuangan Berkelanjutan, BRI Perkuat Kontribusi terhadap SDGs
-
BRI Komitmen Bangun Ekosistem Pemberdayaan UMKM Terintegrasi agar Makin Banyak yang Go Global
-
Akselerasi Prestasi, Mandiri Bintan Marathon Kukuhkan Standar Internasional
-
UMKM Susu Ponorogo Bangkit Usai PMK, Berkat Pembiayaan dan Pendampingan BRI
-
Rekam Jejak BRI di Kancah Internasional Lewat 15 Penghargaan FinanceAsia Awards 2025