SuaraBatam.id - Polda Metro Jaya mewanti-wanti akan menindak tegas organisasi masyarakat atau ormas yang meminta uang tunjangan hari raya (THR).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengimbau kepada pengusaha atau masyarakat jika mendapati ormas yang memeras berkedok THR segera melapor.
"Kami juga imbau kepada seluruh pengusaha yang dapat surat-surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok manapun agar melaporkan ke kepolisian terdekat baik itu Polsek, Polres atau Polda. Kita akan respon aduan masyarakat itu," kata Zulpan saat dihubungi, Jumat (21/4/2022).
Menurut Zulpan, permintaan uang secara paksa dengan kedok THR tidak dibenarkan. Terkecuali, jika kedua belah pihak memang memiliki hubungan yang baik.
Baca Juga: Tiga Pelabuhan di Batam yang Layani Jasa Penukaran Uang Tunai Beserta Jadwalnya
"Itu kan pemerasan. Tapi kalau minta THR karena hubungan baik itu tidak masalah. Tapi kalau membuat surat edaran meminta kepada semua perusahaan yang ada di wilayah tertentu yang mengatasnamakan ormas tertentu ini tidak dibenarkan," ujarnya.
Surat Endaran
Sejumlah ormas di Jakarta Barat dan Bekasi diduga melakukan pungutan liar berkedok THR kepada pengusaha. Kabar tersebut tersebar di media sosial hingga viral.
Salah satunya foto berupa surat edaran permintaan uang THR dari ormas yang diunggah oleh akun Twitter @txtdrberseragam pada Selasa (19/4/2022).
Foto pertama menunjukan surat permohonan dana dengan kop surat Pimpinan Ranting Cengkareng Timur Pemuda Pancasila Kota Administrasi Jakarta Barat.
Baca Juga: Waktu Berbuka Puasa di Batam, Bintan dan Tanjunpinang 20 Ramadhan 2022
Surat bernomor 001.T12/PR-PP/V/2022 tertanggal 18 April 2022 itu dengan gamblang berisi permintaan berbagi rezeki.
Berita Terkait
-
THR Ada, Harga Naik: Ramadan Makin Berat untuk Masyarakat?
-
Apakah THR 2025 Kena Pajak? Jangan Panik, Ini Cara Hitung dan Aturannya!
-
Jelang Libur Lebaran, Ini 5 Tips Liburan Hemat agar THR Tetap Aman
-
Sanksi Bagi Perusahaan yang Terlambat Bayar THR untuk Karyawan
-
THR Anak Hak Siapa? Orangtua Wajib Tahu Hukumnya Menurut Islam!
Tag
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
-
Pemain Persib dan PSM Dipanggil Klub Spanyol Osasuna, Bek Persija Absen!
Terkini
-
Lonjakan Permintaan, Penerbangan BIM-Batam Ditambah untuk Mudik Lebaran
-
Jadwal Berbuka Puasa dan Imsakiyah di Batam 13 Maret 2025
-
Sidak Minyak Kita di Natuna, Benarkah Tak Sesuai Standar?
-
Kronologi Penangkapan Briptu SS di Batam, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Jalur 'Golden Tree Angle'
-
Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Siap Hadirkan Kuliner, Musik, dan Kebersamaan di GBK Senayan