SuaraBatam.id - Polda Metro Jaya mewanti-wanti akan menindak tegas organisasi masyarakat atau ormas yang meminta uang tunjangan hari raya (THR).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengimbau kepada pengusaha atau masyarakat jika mendapati ormas yang memeras berkedok THR segera melapor.
"Kami juga imbau kepada seluruh pengusaha yang dapat surat-surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok manapun agar melaporkan ke kepolisian terdekat baik itu Polsek, Polres atau Polda. Kita akan respon aduan masyarakat itu," kata Zulpan saat dihubungi, Jumat (21/4/2022).
Menurut Zulpan, permintaan uang secara paksa dengan kedok THR tidak dibenarkan. Terkecuali, jika kedua belah pihak memang memiliki hubungan yang baik.
Baca Juga: Tiga Pelabuhan di Batam yang Layani Jasa Penukaran Uang Tunai Beserta Jadwalnya
"Itu kan pemerasan. Tapi kalau minta THR karena hubungan baik itu tidak masalah. Tapi kalau membuat surat edaran meminta kepada semua perusahaan yang ada di wilayah tertentu yang mengatasnamakan ormas tertentu ini tidak dibenarkan," ujarnya.
Surat Endaran
Sejumlah ormas di Jakarta Barat dan Bekasi diduga melakukan pungutan liar berkedok THR kepada pengusaha. Kabar tersebut tersebar di media sosial hingga viral.
Salah satunya foto berupa surat edaran permintaan uang THR dari ormas yang diunggah oleh akun Twitter @txtdrberseragam pada Selasa (19/4/2022).
Foto pertama menunjukan surat permohonan dana dengan kop surat Pimpinan Ranting Cengkareng Timur Pemuda Pancasila Kota Administrasi Jakarta Barat.
Baca Juga: Waktu Berbuka Puasa di Batam, Bintan dan Tanjunpinang 20 Ramadhan 2022
Surat bernomor 001.T12/PR-PP/V/2022 tertanggal 18 April 2022 itu dengan gamblang berisi permintaan berbagi rezeki.
Berita Terkait
-
THR untuk Pegawai Kontrak: Ketentuan, Nominal THR dan Waktu Pencairan
-
Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak? Ini Jawaban dalam Islam
-
THR 2025 Cair 17 Maret, Gaji ke-13 di Juni: Segini Besaran yang akan Diterima ASN, TNI, Polri dan Pensiunan
-
Mengenal Sosok Codeblu, Food Vlogger Terjerat Kasus Dugaan Pemerasan hingga Diperiksa Polisi!
-
Simulasi dan Cara Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja Terbaru
Tag
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
-
Naturalisasi Emil Audero Cs Dapat Kritik Pedas, Erick Thohir Disebut Absurd
-
Cetak Sejarah, Yokohama Marinos Bangga Sandy Walsh Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Terungkap! Misteri Penemuan Mayat WN India yang Mengapung di Perairan Karimun
-
Lengkapi dengan Niat dan Adab, Ini Jadwal Puasa dan Imsakiyah di Batam 12 Maret 2025
-
Remaja Hilang di Batam Ditemukan di Masjid Cheng Ho Bengkong dalam Kondisi Lemah
-
Rempang Eco City Tak Masuk RPJMN, Proyek Pengembangan Segera Dihentikan?
-
Produk Cokelat Ndalem Naik Kelas, Jadi Bukti Nyata Keberpihakan BRI Terhadap UMKM