SuaraBatam.id - Polda Metro Jaya mewanti-wanti akan menindak tegas organisasi masyarakat atau ormas yang meminta uang tunjangan hari raya (THR).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengimbau kepada pengusaha atau masyarakat jika mendapati ormas yang memeras berkedok THR segera melapor.
"Kami juga imbau kepada seluruh pengusaha yang dapat surat-surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok manapun agar melaporkan ke kepolisian terdekat baik itu Polsek, Polres atau Polda. Kita akan respon aduan masyarakat itu," kata Zulpan saat dihubungi, Jumat (21/4/2022).
Menurut Zulpan, permintaan uang secara paksa dengan kedok THR tidak dibenarkan. Terkecuali, jika kedua belah pihak memang memiliki hubungan yang baik.
"Itu kan pemerasan. Tapi kalau minta THR karena hubungan baik itu tidak masalah. Tapi kalau membuat surat edaran meminta kepada semua perusahaan yang ada di wilayah tertentu yang mengatasnamakan ormas tertentu ini tidak dibenarkan," ujarnya.
Surat Endaran
Sejumlah ormas di Jakarta Barat dan Bekasi diduga melakukan pungutan liar berkedok THR kepada pengusaha. Kabar tersebut tersebar di media sosial hingga viral.
Salah satunya foto berupa surat edaran permintaan uang THR dari ormas yang diunggah oleh akun Twitter @txtdrberseragam pada Selasa (19/4/2022).
Foto pertama menunjukan surat permohonan dana dengan kop surat Pimpinan Ranting Cengkareng Timur Pemuda Pancasila Kota Administrasi Jakarta Barat.
Baca Juga: Tiga Pelabuhan di Batam yang Layani Jasa Penukaran Uang Tunai Beserta Jadwalnya
Surat bernomor 001.T12/PR-PP/V/2022 tertanggal 18 April 2022 itu dengan gamblang berisi permintaan berbagi rezeki.
Tak jelas kepada siapa surat tersebut ditujukan. Namun surat itu ditandatangani oleh Ketua yang bernama Sarmuji dan Sekretaris bernama Alex dengan dibuhi cap Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Cengkareng Timur.
Surat kedua memiliki kop beruliskan Banaspati atay Barisan Nasional Patriot Sejati Indonesia. Dalam kop surat tertera alamat di Jalan Buyut Kaifah, Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Surat itu juga dengan gamblang berisi permohonan dana THR yang ditujukan pada perusahaan dan pengusaha yang ada di lingkungan ormas itu.
Merespon surat permohonan yang ditulis dua ormas itu, pengguna Twitter @Hirum******** memberikan komentar mengenai ejaan yang terdapat pada surat itu.
Menurutnya, ejaan dalam surat itu banyak yang tak memenuhi unsur Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia, seperti penggunaan huruf kapital yang tak tepat.
Tag
Berita Terkait
-
Bahlil Tetap Proses Izin Pertambangan Ormas Meski Aturan Digugat di MK
-
THR Lebaran 2026 Kapan Cair? Panduan Lengkap untuk Pekerja dan Pengusaha
-
TPG 100 Persen dalam Komponen THR dan Gaji ke-13 Cair, Cek Tanggalnya
-
Kasus Pemerasan Izin TKA, KPK Bakal Panggil Lagi Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Dituduh Dalangi Teror, Firdaus Oiwobo Polisikan DJ Donny terkait Pencemaran Nama Baik
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar