Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 22 April 2022 | 13:08 WIB
Ilustrasi penggunaan QRIS.

SuaraBatam.id - Seorang ibu rumah tangga, Mike Sri Novita (38), warga Sei Panas, Batam Center melakukan penipuan dengan pembayaran menggunakan QRIS palsu.

Ia akhirnya harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Batam Kota.

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa menerangkan pelaku dengan sengaja melakukan pembayaran biaya belanja dengan barcode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) palsu.

"Dia melakukan penipuan untuk transaksi belanja yang dilakukannya. Pelaku dengan sengaja memanfaatkan aplikasi QRIS, sistem pembayaran digital yang saat ini memang tengah didorong oleh Pemerintah," paparnya melalui sambungan telepon, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga: Arus Mudik Mulai Padat Mulai 25 April, Bandara Hang Nadim Batam Tambah Jumlah Penerbangan

Dengan menggunakan QRIS palsu ini, pelaku bisa meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengincar outlet atau toko yang menjual merk terkenal, kemudian melakukan pembelian hingga transaksi mencapai angka puluhan juta.

Pelaku juga beralasan akan melakukan pembayaran secara digital, mengingat nilai transaksi yang besar.

"Namun setelah pihak toko melakukan pengecekan ke Bank, tidak ditemukan transaksi pada tanggal yang dimaksud. Intinya tidak ada uang yang masuk, sesuai dengan yang ditunjukkan oleh pelaku melalui aplikasi QRIS," lanjutnya.

Dilaporkan pihak brand Polo One Mall

Baca Juga: Mayday Dipercepat 25 April, Apindo Batam dan Serikat Pekerja Siap Bagikan Sembako pada Hari H

Aksi penipuan bermodus aplikasi QRIS ini, terungkap setelah salah satu toko yang menjual brand Polo di One Mall Batam Center, melaporkan tindakan penipuan atas transaksi fiktif yang dilakukan oleh pelaku, Rabu (13/4/2022) lalu.

Load More