SuaraBatam.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di enam daerah Provinsi Kepulauan Riau berstatus level 1, sedangkan hanya Kabupaten Kepulauan Anambas masih berstatus level 2.
Keputusan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Kriteria PPKM level 1 diantaranya adalah Kota Batam, Kota Tanjungppinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Natuna.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Riau, Mohammad Bisri mengatakan meskipun PPKM level 1 masyarakat jangan sampai lengah dalam menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-harinya.
"Memakai masker dan menjaga jarak masih menjadi senjata ampuh untuk tidak terpapar Covid-19," tegas Bisri, Rabu (13/4/2022).
Selain itu, lanjut Bisri, tidak lama lagi akan menghadapi arus mudik dan arus balik pada perayaan Hari Hara Idul Fitri 2022. Sehingga Bisri kembali menegaskan menerapkan prokes saat perjalanan mudik menggunakan transportasi baik udara dan laut.
"Jangan sampai setelah dilonggarkannya syarat dalam mudik, membuat masyarakat lengah akan Covid-19. Mudah-mudahan juga tidak meningkat kembali kasus aktif di Kepulauan Riau," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau, Eko Sumbaryadi juga mengatakan bersarkan data 11 April 2022 total kasus aktif sebanyak 98 orang. Terdiri dari, Kota Batam sebanyak 12 orang, Tanjungpinang 34, Bintan 19, Karimun 14, Natuna 17 dan Anambas serta Lingga 1 orang.
"Dari total yang terkonfirmasi positif, sebanyak 24 orang dinyatakan sembuh kemarin. Untuk BOR Rumah Sakit 4,77 persen dan Positivity Rate 0,95 persen," terangnya.
Baca Juga: Studi Efektivitas Vaksin Covid-19 Italia: Cegah 150 Ribu Kematian dan 8 Juta Kasus Positif
Selain itu, dari data Satgas Covid-19 Kepri seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau berstatus sebagai zona kuning atau risiko penularan rendah. Namun demikian, Eko tetap mengimbau agar seluruh masyarakat tetap menaati protokol kesehatan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Tetap kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan sehari hari baik di lingkungan keluarga, lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat," pungkasnya.
Perlu diketahui, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2022 dalam PPKM level 1 mengatur sejumlah kegiatan selama penerapan PPKM. Diantaranya, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Kemudian untuk aktifitas lainnya diperbolehkan buka 100 persen namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kontributor : Rico Barino
Berita Terkait
-
Klaim Pemerintah Strategi One Way Berhasil Tekan Kepadatan Kendaran saat Mudik
-
Pemudik Naik Kendaraan Pribadi Berkurang, Kecelakaan Mudik 2026 Turun 6,3 Persen
-
Pandemi Senyap 2026: Mengapa Anak Indonesia Kembali Diserang Campak?
-
Realisasi Mudik Lebaran 2026 Tembus 147 Juta Orang, Lampaui Target Pemerintah
-
DPR Apresiasi Penyelenggaraan Mudik 2026 yang Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda