SuaraBatam.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam, telah menetapkan pengganti Deputi IV BP Batam, Syahril Japarin yang kini ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas kasus dugaan korupsi Perum Perindo periode 2016-2019.
Beredar informasi bahwa pengganti Deputi IV BP Batam, yang membawahi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan BP Batam itu akan diisi oleh salah satu pejabat dari lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Pelantikan sendiri direncanakan akan berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (13/4/2022) sore ini.
Dari informasi yang dihimpun, pejabat Pemko Batam yang dimaksud adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Batam, Wan Darusallam.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, Rabu (13/4/2022) belum mau memberikan penjelasan terkait adanya pelantikan Deputi baru di jajaran BP Batam.
Begitu juga saat ditanyakan mengenai, pelantikan Wan Darusallam yang akan dilantik sebagai Deputi IV BP Batam.
"Nanti tunggu release dari kita saja," ujarnya singkat.
Hal berbeda disebutkan oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad yang ditemui di DPRD Batam, Amsakar bahkan membenarkan informasi mengenai pelantikan salah satu pejabat Pemko yang akan masuk kedalam struktur BP Batam.
"Saya mendapat informasi juga, Pak Wan dilantik sebagai salah satu Deputi yang memang kemarin kosong," jelasnya.
Bersamaan dengan hal itu, Amsakar mengucapkan selamat kepada Wan Darussalam atas amanah yang diberikan kepada salah satu pegawai Pemko Batam.
"Kita harapkan dengan pelantikan ini, tentu saja BP Batam bergerak dengan tim yang lengkap," katanya.
Sehingga, diharapkan percepatan untuk pelaksanaan program kerja BP Batam dan upaya untuk membuat kebijakan strategis daerah menjadi lebih cepat dan lebih mudah.
"Terus, tentu saja kami merasa bahagia juga. Karena ternyata kader kita ada yang kompeten," imbuhnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Bantah Ekspor Ilegal, PT PMM Siap Tempuh Jalur Hukum Soal Penahanan Kapal Capricorn di Batam
-
Istri Ungkap Gus Yaqut Tak Pernah Cerita Kasus Haji ke Keluarga: Biar Sama Lawyer Saja
-
Lebaran Pilu di Penjara, Istri Gus Yaqut Curhat Kondisi Suaminya: Sakit Rasanya...
-
Noel Ebenezer Curhat ke Istri Ingin Cepat-Cepat Divonis
-
Rocky Gerung Sebut Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Anggota DPRD Lingga Capt Ahmad Pajar Meninggal saat Menunaikan Ibadah Haji
-
Geger Pulau di Lingga Kepri Dijual Online Seharga Rp65 Miliar
-
Investasi Rp88 Triliun untuk Bangun AI Data Centre di Nongsa Batam
-
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Waspada Hujan Petir di Tanjungpinang, Senin 25 Mei 2026