Eliza Gusmeri
Selasa, 12 April 2022 | 12:53 WIB
Hardianto Kuasa Hukum N tengah menunjukkan bukti hak PL dari BP Batam (suara.com/partahi)

"Yang berhak bukan dia saja, tapi keluarga dari S. Namun karena mereka telah berkontribusi dalam pembukaan dan mengurus lahan itu, akhirnya kebijakan dari klien kami ingin memberi sagu hati. Namun hal itu ditolak Wasti, karena ingin mendapatkan jumlah lebih besar," lanjutnya lagi.

Tidak hanya itu, Direktur Humas dan Promosi BP Batam Ariastuty menjelaskan saat ini akan berkoordinasi dengan Direktorat lahan mengenai status "Bukit Veteran".

Untuk itu, dia bahkan mengharapkan adanya informasi lebih lanjut, terutama mengenai titik pasti lokasi lahan yang dimaksud.

"Saya coba kroscek ke bagian terkait dahulu ya. Untuk status dan pertanyaan lanjutan tadi nanti akan saya hubungi," jelasnya dalam pesan Whatsapp.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More