Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 12 April 2022 | 12:53 WIB
Hardianto Kuasa Hukum N tengah menunjukkan bukti hak PL dari BP Batam (suara.com/partahi)

SuaraBatam.id - Terlapor berisial N angkat bicara mengenai tuduhan yang disampaikan oleh Wasis Utami sebagai pewaris dari pemilik lahan bernama Muhammad Akib.

Lahan yang disebut "Bukit Veteran" itu terletak di kawasan Kavling Nongsa, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

Lahan seluas 6 hektare yang awalnya diperuntukkan bagi veteran perang di Batam, Kepulauan Riau diduga akan diserobot oleh salah satu pengembang di Kota Batam.

Sebelumnya, polemik lahan ini mencuat setelah adanya pelaporan dari pihak pengembang atas nama Arda Regency, terhadap Wasti dan dua orang pekerja yang menjadi penjaga kebun dengan tuduhan mendirikan bangunan di lahan milik orang lain.

Baca Juga: Berita Batam Kemarin, dari Grand Mal yang Kebanjiran hingga Ade Armando yang Dikeroyok Massa

Atas laporan ini, kemudian Wasti selaku pewaris kembali melaporkan tindakan penyerobotan lahan yang dijelaskannya diinisiasi oleh saudari N kepada pihak Kepolisian.

Bahkan dugaan ini juga disampaikannya melalui berbagai media massa.

Melalui kuasa hukumnya, N sebagai terduga penyerobot lahan yang juga disebut bagian dari perusahaan pengembang properti di Batam, menyebut bahwa kabar tersebut adalah kabar bohong atau hoaks.

Mengenai status lahan yang dimaksud, N diketahui telah memiliki surat resmi berupa hak Pengelolaan Lahan (PL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"Ini yang perlu diluruskan. Klien kami memang memiliki hak PL yang telah dikeluarkan BP Batam di lokasi itu. Namun keributan yang terjadi beberapa waktu lalu dengan pihak lain, nah kenapa arahnya ke klien kami yang notabenenya sama sekali belum melakukan aktivitas apapun. Ributnya dengan yang lain, tapi yang diserang malah klien kami," ujar kuasa hukum N, Hardianto, Selasa (12/4/2022).

Hardianto menyebut, dari kronologis penerimaan lahan, Muhammad Akib selaku suami Wasti, tidak pernah mendapatkan hibah lahan seluas 6 hektar, seperti yang disebutkan melalui kuasa hukumnya, Ratna kepada awak media beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Batam, Tanjungpinang dan Sekitarnya Selasa 12 April 2022

"Ini tidak benar, mereka tidak pernah mendapat hibah. Yang sebenarnya pemilik lahan terdahulu memberikan kuasa kepada klien kami kurang lebih 11 hektar. Sekitar 1 hektarnya kemudian dihibahkan ke veteran, yang selanjutnya Legiun Veteran memberikan kuasa kepada klien kami untuk mengurus dokumen dan legalitasnya. Muhammad Akib pada saat itu diminta untuk mengurus dan membuka lahan saja, dengan biaya dari klien kami. Keterangan yang disampaikan oleh Wasti, sangat merugikan klien kami," tegasnya.

Kata dia, Muhammad Akib diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dan memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Tanah tersebut diketahui diperjual belikan kepada TNI-Polri, dengan iming-iming akan mengurus UWTO lahan ke BP Batam.

"Namun pengurusan yang dilakukan tidak disetujui BP Batam, karena mereka sendiri tidak memiliki dokumen penguat. Sebab, lahan itu bukanlah haknya. Klien kami yang memiliki surat kuasa dari S yang ditandatangi pada 7 Juli 2014. Bahkan juga memiliki surat kuasa dari Veteran yang dikeluarkan pada 13 November 2014," jelasnya.

Hardianto mengakui, kliennya pernah mendatangi Wasti setelah Muhammad Akib meninggal dan menyebutkan akan memberikan sagu hati sebesar Rp 600 juta.

Namun uang tersebut diakuinya akan dibagikan kepada seluruh pihak, yang terlibat dalam pembukaan lahan.

"Yang berhak bukan dia saja, tapi keluarga dari S. Namun karena mereka telah berkontribusi dalam pembukaan dan mengurus lahan itu, akhirnya kebijakan dari klien kami ingin memberi sagu hati. Namun hal itu ditolak Wasti, karena ingin mendapatkan jumlah lebih besar," lanjutnya lagi.

Tidak hanya itu, Direktur Humas dan Promosi BP Batam Ariastuty menjelaskan saat ini akan berkoordinasi dengan Direktorat lahan mengenai status "Bukit Veteran".

Untuk itu, dia bahkan mengharapkan adanya informasi lebih lanjut, terutama mengenai titik pasti lokasi lahan yang dimaksud.

"Saya coba kroscek ke bagian terkait dahulu ya. Untuk status dan pertanyaan lanjutan tadi nanti akan saya hubungi," jelasnya dalam pesan Whatsapp.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More