SuaraBatam.id - Terlapor berisial N angkat bicara mengenai tuduhan yang disampaikan oleh Wasis Utami sebagai pewaris dari pemilik lahan bernama Muhammad Akib.
Lahan yang disebut "Bukit Veteran" itu terletak di kawasan Kavling Nongsa, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.
Lahan seluas 6 hektare yang awalnya diperuntukkan bagi veteran perang di Batam, Kepulauan Riau diduga akan diserobot oleh salah satu pengembang di Kota Batam.
Sebelumnya, polemik lahan ini mencuat setelah adanya pelaporan dari pihak pengembang atas nama Arda Regency, terhadap Wasti dan dua orang pekerja yang menjadi penjaga kebun dengan tuduhan mendirikan bangunan di lahan milik orang lain.
Atas laporan ini, kemudian Wasti selaku pewaris kembali melaporkan tindakan penyerobotan lahan yang dijelaskannya diinisiasi oleh saudari N kepada pihak Kepolisian.
Bahkan dugaan ini juga disampaikannya melalui berbagai media massa.
Melalui kuasa hukumnya, N sebagai terduga penyerobot lahan yang juga disebut bagian dari perusahaan pengembang properti di Batam, menyebut bahwa kabar tersebut adalah kabar bohong atau hoaks.
Mengenai status lahan yang dimaksud, N diketahui telah memiliki surat resmi berupa hak Pengelolaan Lahan (PL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
"Ini yang perlu diluruskan. Klien kami memang memiliki hak PL yang telah dikeluarkan BP Batam di lokasi itu. Namun keributan yang terjadi beberapa waktu lalu dengan pihak lain, nah kenapa arahnya ke klien kami yang notabenenya sama sekali belum melakukan aktivitas apapun. Ributnya dengan yang lain, tapi yang diserang malah klien kami," ujar kuasa hukum N, Hardianto, Selasa (12/4/2022).
Hardianto menyebut, dari kronologis penerimaan lahan, Muhammad Akib selaku suami Wasti, tidak pernah mendapatkan hibah lahan seluas 6 hektar, seperti yang disebutkan melalui kuasa hukumnya, Ratna kepada awak media beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Berita Batam Kemarin, dari Grand Mal yang Kebanjiran hingga Ade Armando yang Dikeroyok Massa
"Ini tidak benar, mereka tidak pernah mendapat hibah. Yang sebenarnya pemilik lahan terdahulu memberikan kuasa kepada klien kami kurang lebih 11 hektar. Sekitar 1 hektarnya kemudian dihibahkan ke veteran, yang selanjutnya Legiun Veteran memberikan kuasa kepada klien kami untuk mengurus dokumen dan legalitasnya. Muhammad Akib pada saat itu diminta untuk mengurus dan membuka lahan saja, dengan biaya dari klien kami. Keterangan yang disampaikan oleh Wasti, sangat merugikan klien kami," tegasnya.
Kata dia, Muhammad Akib diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dan memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Tanah tersebut diketahui diperjual belikan kepada TNI-Polri, dengan iming-iming akan mengurus UWTO lahan ke BP Batam.
"Namun pengurusan yang dilakukan tidak disetujui BP Batam, karena mereka sendiri tidak memiliki dokumen penguat. Sebab, lahan itu bukanlah haknya. Klien kami yang memiliki surat kuasa dari S yang ditandatangi pada 7 Juli 2014. Bahkan juga memiliki surat kuasa dari Veteran yang dikeluarkan pada 13 November 2014," jelasnya.
Hardianto mengakui, kliennya pernah mendatangi Wasti setelah Muhammad Akib meninggal dan menyebutkan akan memberikan sagu hati sebesar Rp 600 juta.
Namun uang tersebut diakuinya akan dibagikan kepada seluruh pihak, yang terlibat dalam pembukaan lahan.
Berita Terkait
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
-
Ekonomi Melonjak, BP Batam Siapkan Strategi Kurangi Pengangguran
-
NeutraDC Nxera Batam Jadi Pusat Hyperscale Data Center Berbasis AI dari TelkomGroup
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar