
SuaraBatam.id - Sebanyak enam jadi tersangka dalam kasus korupsi di Bidang Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Ditreskrimus Polda Kepri mencatat kerugian negara Rp6,2 miliar. Enam orang tersangka tersebut adalah TR alias WH (44) tahun pekerjaan PNS di Provinsi Kepri, MN alias USN alias UCN alias TTR (39) pekerjaan wiraswasta, SPN alias AR (35) pekerjaan tukang ojek, AAS (27) tahun pekerjaan wiraswasta, dan MIF alias FLS (33) tahun juga wiraswasta.
"Secara global bahwa perkara ini adalah perkara korupsi dana hibah," kata Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan di Batam Kepulauan Riau, Senin.
Ia menjelaskan kasus itu merupakan korupsi pada kegiatan belanja hibah di lingkungan Bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020.
Kasus korupsi pada Dispora itu merupakan satu dari empat klaster penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kepri, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp20 miliar.
"Namun dalam penyidikannya kami bagi menjadi empat klaster dan ungkap kasus hari ini merupakan klaster pertama, yaitu yang ada di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri dengan kerugian Negara sebesar Rp 6.215.000.000," kata dia.
Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar mengatakan kasus itu berawal dari informasi masyarakat.
Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri kemudian melaksanakan penyelidikan, meminta keterangan kepada sejumlah orang terdiri dari pihak Pemprov Kepri, penerima hibah, notaris dan pemilik atau pegawai tempat dilaksanakanya kegiatan hibah.
Pada 3 Januari 2022, pihaknya memulai proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, Mantan Kades Kamaruton Serang Diringkus Polda Banten
"Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri sebaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor : SR - 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara total 'loss' atau sebesar Rp6.215.000.000," kata dia.
Dalam penyidikan itu, penyidik melakukan serangkaian tindakan, antara lain memanggil dan memeriksa 77 orang saksi, menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp233.650.000 dari penerima hibah serta sejumlah dokumen-dokumen terkait.
"Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan para ahli, salah satunya dengan tim auditor dari perwakilan BPKP Provinsi Kepri dalam hal melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dimaksud," kata dia.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU no. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar. [Antara]
Berita Terkait
-
Boyamin MAKI Girang Sikap Tegas Malaysia: Mereka Tak Akan Lindungi Riza Chalid
-
Terkuak! Alasan Bobby Urung Diperiksa KPK soal Skandal Korupsi Jalan di Sumut
-
Tom Lembong Bebas! Gestur & Simbol Kuat Ini Jadi Sorotan Setelah Dapat Abolisi Prabowo
-
Tom Lembong Ungkap Rencana Pribadinya Usai Bebas dengan Abolisi Presiden
-
Senyum Bahagia Tom Lembong saat Bebas dari LP Cipinang
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Rekening Pasif Diblokir PPATK, Ini Respons Resmi BRI
-
KUR BRI Angkat Usaha Pakan Ternak Ponorogo ke Level Lebih Tinggi
-
BRI Tingkatkan Penyaluran KPR Subsidi, FLPP Jadi Andalan Program 3 Juta Rumah
-
Ajukan BRI Easy Card via Online, Nikmati E-Voucher Spesial Senilai Rp100 Ribu
-
Warga Batam Siap-siap! Listrik Padam 23-25 Juli 2025, Cek Wilayahmu