SuaraBatam.id - Sebanyak enam jadi tersangka dalam kasus korupsi di Bidang Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Ditreskrimus Polda Kepri mencatat kerugian negara Rp6,2 miliar. Enam orang tersangka tersebut adalah TR alias WH (44) tahun pekerjaan PNS di Provinsi Kepri, MN alias USN alias UCN alias TTR (39) pekerjaan wiraswasta, SPN alias AR (35) pekerjaan tukang ojek, AAS (27) tahun pekerjaan wiraswasta, dan MIF alias FLS (33) tahun juga wiraswasta.
"Secara global bahwa perkara ini adalah perkara korupsi dana hibah," kata Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan di Batam Kepulauan Riau, Senin.
Ia menjelaskan kasus itu merupakan korupsi pada kegiatan belanja hibah di lingkungan Bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020.
Kasus korupsi pada Dispora itu merupakan satu dari empat klaster penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kepri, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp20 miliar.
"Namun dalam penyidikannya kami bagi menjadi empat klaster dan ungkap kasus hari ini merupakan klaster pertama, yaitu yang ada di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri dengan kerugian Negara sebesar Rp 6.215.000.000," kata dia.
Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar mengatakan kasus itu berawal dari informasi masyarakat.
Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri kemudian melaksanakan penyelidikan, meminta keterangan kepada sejumlah orang terdiri dari pihak Pemprov Kepri, penerima hibah, notaris dan pemilik atau pegawai tempat dilaksanakanya kegiatan hibah.
Pada 3 Januari 2022, pihaknya memulai proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, Mantan Kades Kamaruton Serang Diringkus Polda Banten
"Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri sebaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor : SR - 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara total 'loss' atau sebesar Rp6.215.000.000," kata dia.
Dalam penyidikan itu, penyidik melakukan serangkaian tindakan, antara lain memanggil dan memeriksa 77 orang saksi, menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp233.650.000 dari penerima hibah serta sejumlah dokumen-dokumen terkait.
"Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan para ahli, salah satunya dengan tim auditor dari perwakilan BPKP Provinsi Kepri dalam hal melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dimaksud," kata dia.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU no. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar. [Antara]
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya
-
Viral di Medsos, Kemenkeu Bantah Purbaya Jadi Otak Penyitaan Duit Korupsi Konglomerat
-
ICW: Korupsi Pendidikan Tak Pernah Keluar dari Lima Besar, Banyak Celah Baru Bermunculan
-
Soal Isu Dapat Aliran Dana dari Ridwan Kamil, Safa Marwah Siap Diperiksa KPK
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar