SuaraBatam.id - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan meneliti putusan Dewan Pengawas KPK terkait kasus jaksa KPK yang diberi sanksi etik karena terbukti melakukan perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya.
"Apabila ada permasalahan mengenai perbuatan tercela, Jaksa tersebut dan kemudian diserahkan kepada Kejaksaan sebagai instansi induk, maka Kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu atau putusan dewan pengawas/inspektorat yang dijatuhkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dikutip dari Antara, Rabu (6/4/2022).
Menurut Ketut, jaksa atau pegawai Kejagung yang dikaryakan/ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawas pada lembaga tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jaksa.
"Bila putusan dewan pengawas/inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," kata Ketut.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai KPK berinisial SK dan DW karena terbukti berselingkuh.
Berdasarkan salinan putusan yang diterima, SK merupakan staf informasi dan data dan DW adalah seorang jaksa.
Pengusutan pelanggaran etik tersebut bermula dari adanya aduan dari seorang saksi yang merupakan suami sah dari SK. Ia melaporkan keduanya atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi.
Keduanya dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik dan kode perilaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dalam persidangan etik, dewas juga telah memeriksa delapan saksi dari Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Direktur Penuntutan KPK hingga suami dan ibu mertua dari SK.
Selain itu dalam persidangan, dewas juga memeriksa tiga orang sebagai saksi yang meringankan (a de charge).
Dalam putusannya, Dewas menyatakan SK dan DW secara bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Dewas juga menghukum keduanya dengan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Terakhir, Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa lebih lanjut SK dan DW guna penjatuhan hukuman disiplin.
Putusan itu dijatuhkan pada pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean dan Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris masing-masing selaku anggota. Sementara, putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 yang dihadiri oleh para terperiksa. (Antara)
Berita Terkait
-
Dewas KPK Tegaskan Proses Laporan Hasto Tak Ganggu Penyidikan
-
Koar-koar Minta Jokowi dan Keluarganya Diperiksa, KPK Tantang Balik Hasto: Silakan Lapor
-
Makna Rahasia di Balik Pernyataan Hasto Kristiyanto Usai Ditahan KPK
-
Nah Lho! Drama Belum Berakhir, Pakar Sebut Hasto PDIP Bisa Gugat Penahanan KPK
-
Pengamat Sebut Praperadilan Hasto Bisa Gugur, Jika...
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan