SuaraBatam.id - Dua lokasi Gelanggang Permainan Elekronik (Gelper), diduga sebagai tempat permainan judi, beroperasi pada siang hari di Ramadhan 1443 Hijiriah.
Temuan kedua lokasi Gelper ini sendiri, didapati dalam Inspeksi Mendadak (Sidak), yang digelar Komisi I DPRD Batam di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (6/4/2022) sore.
Tidak hanya berani membuka usahanya, kedua lokasi ini juga didapati melanggar Peraturan Daerah (Perda), mengenai aturan operasional Tempat Hiburan Malam (THM), selama Ramadhan yang diatur di Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam.
"Memang dalam SE ada aturan tutup tiga hari di awal Ramadhan, dan ini hari keempat. Namun bukan berarti sudah buka sejak siang, seharusnya mereka diperbolehkan buka pada malam hari," tegas Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai.
Lik Khai mengingatkan, pada rapat Forkopimda yang membahas mengenai operasional THM di bulan Ramadhan, Pemko Batam masih memberikan izin untuk beroperasional sejak pukul 21.00 - 01.00 WIB.
Mengenai sanksi, Lik Khai menegaskan bahwa pihaknya hanya memiliki wewenang agar para pemilik usaha Gelper segera menutup usahanya, dan diizinkan beroperasional di waktu yang sudah diizinkan.
"Karena kalau penyegelan itu wewenang dari Dinas terkait. Untuk kali ini mereka kami minta tutup dulu, apabila dilanjutkan kami berhak meminta Dinas terkait mencabut izin usaha," lanjutnya.
Kata dia, temuan beroperasinya gelper pada siang hari, juga dianggap menunjukkan lemahnya pengawasan dari BPM-PTSP dan Satpol PP, kedua instansi dinilai tidak bisa bekerja dengan baik.
"Contohnya ini sudah Ramadan keberapa dan harusnya dipantau oleh PTSP dan Satpol PP," ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Berbuka Puasa di Batam, Bintan dan Tanjungpinang Hari Ini 4 Ramadhan 2022
Ia melanjutkan, pihaknya dari Komisi I DPRD Kota Batam akan melakukan evaluasi terhadap BPM-PTSP dan Satpol PP.
"Karena ini pengawasannya dari OPD. Tapi karena kami lihat OPD ini tidak bisa bekerja, setelah lihat lokasi memang terbukti. Apa yang kami risaukan itu ternyata memang pengusaha gelper ini, izinnya dan operasionalnya tidak sesuai dengan aturan," bebernya.
Ia menambahkan, pengusaha gelper itu berada di Kota Batam dan harus mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota.
"Jadi ini akan menjadi evaluasi kita bersama. Supaya semua yang punya usaha di Batam ini tertib dengan aturan," katanya.
Berita Terkait
-
Wamendagri Ribka Haluk Apresiasi Kinerja Pansel DPRP Papua Tengah Selesaikan Proses Seleksi
-
Pertama di Batam, Sekolah Ini Resmi Menjadi OxfordAQA Approved Centre
-
Kekayaan Amithya Ratnanggani: Ketua DPRD Kota Malang yang Temui Massa Aksi 'Indonesia Gelap'
-
Ikut Diundang, Sejumlah Pimpinan DPRD Datang ke Istana Hadiri Pelantikan Kepala Daerah
-
Sutiyoso hingga Ahok Akan Hadiri Paripurna Pidato Perdana Pramono, Jokowi Bakal Datang?
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Stadion Manahan Jadi Venue Final Liga 2
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan