Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 06 April 2022 | 21:00 WIB
Petugas Satpol PP Kota Batam di salah satu lokasi Gelper yang beroperasional di masa Ramadhan 1443 Hijiriah (suara.com/partahi)

SuaraBatam.id - Dua lokasi Gelanggang Permainan Elekronik (Gelper), diduga sebagai tempat permainan judi, beroperasi pada siang hari di Ramadhan 1443 Hijiriah.

Temuan kedua lokasi Gelper ini sendiri, didapati dalam Inspeksi Mendadak (Sidak), yang digelar Komisi I DPRD Batam di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (6/4/2022) sore.

Tidak hanya berani membuka usahanya, kedua lokasi ini juga didapati melanggar Peraturan Daerah (Perda), mengenai aturan operasional Tempat Hiburan Malam (THM), selama Ramadhan yang diatur di Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam.

"Memang dalam SE ada aturan tutup tiga hari di awal Ramadhan, dan ini hari keempat. Namun bukan berarti sudah buka sejak siang, seharusnya mereka diperbolehkan buka pada malam hari," tegas Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai.

Baca Juga: Viral Remaja Perang Sarung di Batam pada Waktu Sahur, Warga Bengkong dan Batuaji Resah, Laporkan ke Polisi

Lik Khai mengingatkan, pada rapat Forkopimda yang membahas mengenai operasional THM di bulan Ramadhan, Pemko Batam masih memberikan izin untuk beroperasional sejak pukul 21.00 - 01.00 WIB.

Mengenai sanksi, Lik Khai menegaskan bahwa pihaknya hanya memiliki wewenang agar para pemilik usaha Gelper segera menutup usahanya, dan diizinkan beroperasional di waktu yang sudah diizinkan.

"Karena kalau penyegelan itu wewenang dari Dinas terkait. Untuk kali ini mereka kami minta tutup dulu, apabila dilanjutkan kami berhak meminta Dinas terkait mencabut izin usaha," lanjutnya.

Kata dia, temuan beroperasinya gelper pada siang hari, juga dianggap menunjukkan lemahnya pengawasan dari BPM-PTSP dan Satpol PP, kedua instansi dinilai tidak bisa bekerja dengan baik.

"Contohnya ini sudah Ramadan keberapa dan harusnya dipantau oleh PTSP dan Satpol PP," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Berbuka Puasa di Batam, Bintan dan Tanjungpinang Hari Ini 4 Ramadhan 2022

Ia melanjutkan, pihaknya dari Komisi I DPRD Kota Batam akan melakukan evaluasi terhadap BPM-PTSP dan Satpol PP.

"Karena ini pengawasannya dari OPD. Tapi karena kami lihat OPD ini tidak bisa bekerja, setelah lihat lokasi memang terbukti. Apa yang kami risaukan itu ternyata memang pengusaha gelper ini, izinnya dan operasionalnya tidak sesuai dengan aturan," bebernya.

Ia menambahkan, pengusaha gelper itu berada di Kota Batam dan harus mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota.

"Jadi ini akan menjadi evaluasi kita bersama. Supaya semua yang punya usaha di Batam ini tertib dengan aturan," katanya.

Load More