SuaraBatam.id - Dua lokasi Gelanggang Permainan Elekronik (Gelper), diduga sebagai tempat permainan judi, beroperasi pada siang hari di Ramadhan 1443 Hijiriah.
Temuan kedua lokasi Gelper ini sendiri, didapati dalam Inspeksi Mendadak (Sidak), yang digelar Komisi I DPRD Batam di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (6/4/2022) sore.
Tidak hanya berani membuka usahanya, kedua lokasi ini juga didapati melanggar Peraturan Daerah (Perda), mengenai aturan operasional Tempat Hiburan Malam (THM), selama Ramadhan yang diatur di Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam.
"Memang dalam SE ada aturan tutup tiga hari di awal Ramadhan, dan ini hari keempat. Namun bukan berarti sudah buka sejak siang, seharusnya mereka diperbolehkan buka pada malam hari," tegas Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai.
Lik Khai mengingatkan, pada rapat Forkopimda yang membahas mengenai operasional THM di bulan Ramadhan, Pemko Batam masih memberikan izin untuk beroperasional sejak pukul 21.00 - 01.00 WIB.
Mengenai sanksi, Lik Khai menegaskan bahwa pihaknya hanya memiliki wewenang agar para pemilik usaha Gelper segera menutup usahanya, dan diizinkan beroperasional di waktu yang sudah diizinkan.
"Karena kalau penyegelan itu wewenang dari Dinas terkait. Untuk kali ini mereka kami minta tutup dulu, apabila dilanjutkan kami berhak meminta Dinas terkait mencabut izin usaha," lanjutnya.
Kata dia, temuan beroperasinya gelper pada siang hari, juga dianggap menunjukkan lemahnya pengawasan dari BPM-PTSP dan Satpol PP, kedua instansi dinilai tidak bisa bekerja dengan baik.
"Contohnya ini sudah Ramadan keberapa dan harusnya dipantau oleh PTSP dan Satpol PP," ujarnya.
Ia melanjutkan, pihaknya dari Komisi I DPRD Kota Batam akan melakukan evaluasi terhadap BPM-PTSP dan Satpol PP.
"Karena ini pengawasannya dari OPD. Tapi karena kami lihat OPD ini tidak bisa bekerja, setelah lihat lokasi memang terbukti. Apa yang kami risaukan itu ternyata memang pengusaha gelper ini, izinnya dan operasionalnya tidak sesuai dengan aturan," bebernya.
Ia menambahkan, pengusaha gelper itu berada di Kota Batam dan harus mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota.
"Jadi ini akan menjadi evaluasi kita bersama. Supaya semua yang punya usaha di Batam ini tertib dengan aturan," katanya.
Berita Terkait
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Viral Raffi Ahmad Datangi Orozon di Batam, Siapa Pemilik Usahanya?
-
Saat Stadion Tak Lagi Ramai, DPRD Usul Lahan Kamal Muara Disulap Jadi SMA Negeri
-
Daya Tampung SMA Negeri Terbatas, DPRD Jakarta Temukan Anak 17 Tahun Belum Pernah Sekolah
-
KPK Periksa 9 Saksi Kasus Suap Bupati Kuansing, Ketua DPRD Juprizal Ikut Dipanggil!
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon