SuaraBatam.id - Dua lokasi Gelanggang Permainan Elekronik (Gelper), diduga sebagai tempat permainan judi, beroperasi pada siang hari di Ramadhan 1443 Hijiriah.
Temuan kedua lokasi Gelper ini sendiri, didapati dalam Inspeksi Mendadak (Sidak), yang digelar Komisi I DPRD Batam di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (6/4/2022) sore.
Tidak hanya berani membuka usahanya, kedua lokasi ini juga didapati melanggar Peraturan Daerah (Perda), mengenai aturan operasional Tempat Hiburan Malam (THM), selama Ramadhan yang diatur di Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam.
"Memang dalam SE ada aturan tutup tiga hari di awal Ramadhan, dan ini hari keempat. Namun bukan berarti sudah buka sejak siang, seharusnya mereka diperbolehkan buka pada malam hari," tegas Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai.
Lik Khai mengingatkan, pada rapat Forkopimda yang membahas mengenai operasional THM di bulan Ramadhan, Pemko Batam masih memberikan izin untuk beroperasional sejak pukul 21.00 - 01.00 WIB.
Mengenai sanksi, Lik Khai menegaskan bahwa pihaknya hanya memiliki wewenang agar para pemilik usaha Gelper segera menutup usahanya, dan diizinkan beroperasional di waktu yang sudah diizinkan.
"Karena kalau penyegelan itu wewenang dari Dinas terkait. Untuk kali ini mereka kami minta tutup dulu, apabila dilanjutkan kami berhak meminta Dinas terkait mencabut izin usaha," lanjutnya.
Kata dia, temuan beroperasinya gelper pada siang hari, juga dianggap menunjukkan lemahnya pengawasan dari BPM-PTSP dan Satpol PP, kedua instansi dinilai tidak bisa bekerja dengan baik.
"Contohnya ini sudah Ramadan keberapa dan harusnya dipantau oleh PTSP dan Satpol PP," ujarnya.
Ia melanjutkan, pihaknya dari Komisi I DPRD Kota Batam akan melakukan evaluasi terhadap BPM-PTSP dan Satpol PP.
"Karena ini pengawasannya dari OPD. Tapi karena kami lihat OPD ini tidak bisa bekerja, setelah lihat lokasi memang terbukti. Apa yang kami risaukan itu ternyata memang pengusaha gelper ini, izinnya dan operasionalnya tidak sesuai dengan aturan," bebernya.
Ia menambahkan, pengusaha gelper itu berada di Kota Batam dan harus mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota.
"Jadi ini akan menjadi evaluasi kita bersama. Supaya semua yang punya usaha di Batam ini tertib dengan aturan," katanya.
Berita Terkait
-
Tarif Transjakarta Akan Naik? Ini Syarat Mutlak dari DPRD DKI Jakarta
-
Beban Usaha Meningkat, DPR Usul Omzet UMKM Bebas Pajak Naik Jadi Rp75 Juta
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Viral Raffi Ahmad Datangi Orozon di Batam, Siapa Pemilik Usahanya?
-
Saat Stadion Tak Lagi Ramai, DPRD Usul Lahan Kamal Muara Disulap Jadi SMA Negeri
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant