SuaraBatam.id - Dua lokasi Gelanggang Permainan Elekronik (Gelper), diduga sebagai tempat permainan judi, beroperasi pada siang hari di Ramadhan 1443 Hijiriah.
Temuan kedua lokasi Gelper ini sendiri, didapati dalam Inspeksi Mendadak (Sidak), yang digelar Komisi I DPRD Batam di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (6/4/2022) sore.
Tidak hanya berani membuka usahanya, kedua lokasi ini juga didapati melanggar Peraturan Daerah (Perda), mengenai aturan operasional Tempat Hiburan Malam (THM), selama Ramadhan yang diatur di Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam.
"Memang dalam SE ada aturan tutup tiga hari di awal Ramadhan, dan ini hari keempat. Namun bukan berarti sudah buka sejak siang, seharusnya mereka diperbolehkan buka pada malam hari," tegas Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai.
Lik Khai mengingatkan, pada rapat Forkopimda yang membahas mengenai operasional THM di bulan Ramadhan, Pemko Batam masih memberikan izin untuk beroperasional sejak pukul 21.00 - 01.00 WIB.
Mengenai sanksi, Lik Khai menegaskan bahwa pihaknya hanya memiliki wewenang agar para pemilik usaha Gelper segera menutup usahanya, dan diizinkan beroperasional di waktu yang sudah diizinkan.
"Karena kalau penyegelan itu wewenang dari Dinas terkait. Untuk kali ini mereka kami minta tutup dulu, apabila dilanjutkan kami berhak meminta Dinas terkait mencabut izin usaha," lanjutnya.
Kata dia, temuan beroperasinya gelper pada siang hari, juga dianggap menunjukkan lemahnya pengawasan dari BPM-PTSP dan Satpol PP, kedua instansi dinilai tidak bisa bekerja dengan baik.
"Contohnya ini sudah Ramadan keberapa dan harusnya dipantau oleh PTSP dan Satpol PP," ujarnya.
Ia melanjutkan, pihaknya dari Komisi I DPRD Kota Batam akan melakukan evaluasi terhadap BPM-PTSP dan Satpol PP.
"Karena ini pengawasannya dari OPD. Tapi karena kami lihat OPD ini tidak bisa bekerja, setelah lihat lokasi memang terbukti. Apa yang kami risaukan itu ternyata memang pengusaha gelper ini, izinnya dan operasionalnya tidak sesuai dengan aturan," bebernya.
Ia menambahkan, pengusaha gelper itu berada di Kota Batam dan harus mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota.
"Jadi ini akan menjadi evaluasi kita bersama. Supaya semua yang punya usaha di Batam ini tertib dengan aturan," katanya.
Berita Terkait
-
Tumbuh 7,28 Persen, Ekonomi Batam Melesat Lampaui Angka Nasional
-
Jejak Hubungan Bupati Pemalang dan Ayah Staf KPK, Ada Peran Oknum DPRD Jateng
-
DPRD Bentuk Gugus Tugas Selesaikan Sengketa Lahan Kwini dan Kodam Jaya
-
Lihat Aksi Pemukulan, Saksi Kunci Bongkar Peran Anggota DPRD Bekasi di Kasus Pengeroyokan
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026
-
Jalan Berlumpur Tak Jadi Halangan, Kepala Unit BRI Sigambal Bantu UMKM Naik Kelas