SuaraBatam.id - Mungkin masih banyak yang bertanya, apakah bermesraan atau berciuman dengan pasangan (suami/istri) saat ramadhan dapat membatalkan puasa?
Pasangan suami istri boleh saja bermesraan saat menjalankan puasa Ramadan bahkan boleh menciumnya, namun tetap ada batasnya.
Dilansir dari Suara.com, dalam riwayat hadis Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra, dia berkata, “Nabi SAW mencium dan bercumbu (dengan istrinya) saat beliau sedang berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan syahwatnya di antara kalian".
Kemudian, Amir bin Salamah juga pernah bertanya kepada Rasulullah SAW.
"Apakah orang berpuasa boleh mencium. Maka Rasulullah SAW pun menjawab, ‘Tanyakanlah kepada dia (Ummu Salamah)’. Kemudian Ummu Salamah memberitahukannya bahwa Rasulullah SAW berbuat seperti itu (mencium saat berpuasa)." (HR. Muslim).
Selain itu, Umar bin Khattab juga pernah menciumi istrinya di bulan Ramadan. Namun setelah itu beliau tersadar dan segera menghadap Rasulullah SAW untuk meminta fatwa.
Seperti diriwayatkan dalam hadis, Umar bin Khattab berkata:
"Pada suatu hari nafsuku menggelora lalu kucium istriku dalam kondisi berpuasa. Lalu setelah itu aku datang kepada Nabi SAW. Aku berkata, ‘Hari ini aku telah melakukan perkara besar, aku mencium istriku padahal aku berpuasa’.
Maka Rasulullah SAW pun berkata kepadaku, "Bagaimana pendapatmu jika engkau berkumur dengan air ketika berpuasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak mengapa’. Lalu beliau bersabda ‘Maka bagaimana dengan mencium (bukankah begitu)?" (HR. Ahmad).
Baca Juga: Jadwal Sholat Bogor, Depok, Cianjur dan Sekitarnya Hari Ini Rabu 6 April 2022
Namun, bermesraan dengan istri saat berpuasa tetap ada batasannya, yaitu tidak boleh sampai keluar air mani di antara keduanya. Karena keluarnya air mani termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa.
Jika sampai mengeluarkan air mani, maka dia harus tetap meneruskan puasanya dan wajib untuk mengganti puasanya di hari kemudian. Namun, jika hal tersebut terjadi saat Ramadan, maka tidak perlu meneruskan puasanya.
Sementara itu, dalam buku Fiqih Puasa dalam Mazhab Syafi’i, Muhammad Ajib menjelaskan bahwa jika pasangan suami istri sampai melakukan hubungan intim saat berpuasa di siang hari, maka puasanya batal dan wajib mengganti puasanya.
Diwajibkan juga baginya berpuasa selama 2 bulan berturut-turut sebagai kafarat. Jika tidak mampu, baru boleh memberi makan 60 fakir miskin.
Berita Terkait
-
6 Pasangan Shio yang Paling Cocok Menikah dan Bikin Rezeki Suami Istri Melimpah
-
Mengajari Anak untuk Puasa dan Taqwa Lewat Buku Ramadan for Everyone
-
Seribu Anak Muda Curhat Masal Bareng Dave Hendrik dan Iwet Ramadhan di Stage of Mind 2.0
-
Feng Shui Kamar Tidur Suami Istri agar Harmonis, Begini Aturan dan Tipsnya
-
Sulit Hamil Jangan Salahkan Istri, Pemeriksaan Kesuburan Perlu Dilakukan Pasutri
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Nilai Merek BRI Tembus USD6,9 Miliar, Jadi yang Tertinggi di Indonesia
-
Resmi Berganti, Kapolda Kepri Baru Ingin Wujudkan Polri yang Modern
-
Pemkab Natuna Resmi Buka Lomba Gasing, Digelar Selama 10 Hari
-
BRI Hadirkan Pilihan Investasi ESG untuk Dukung Tujuan Keuangan Jangka Panjang
-
Lion Air Rute Batam-Jambi Batal Terbang Gegara Kabut Asap