SuaraBatam.id - Mungkin masih banyak yang bertanya, apakah bermesraan atau berciuman dengan pasangan (suami/istri) saat ramadhan dapat membatalkan puasa?
Pasangan suami istri boleh saja bermesraan saat menjalankan puasa Ramadan bahkan boleh menciumnya, namun tetap ada batasnya.
Dilansir dari Suara.com, dalam riwayat hadis Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra, dia berkata, “Nabi SAW mencium dan bercumbu (dengan istrinya) saat beliau sedang berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan syahwatnya di antara kalian".
Kemudian, Amir bin Salamah juga pernah bertanya kepada Rasulullah SAW.
"Apakah orang berpuasa boleh mencium. Maka Rasulullah SAW pun menjawab, ‘Tanyakanlah kepada dia (Ummu Salamah)’. Kemudian Ummu Salamah memberitahukannya bahwa Rasulullah SAW berbuat seperti itu (mencium saat berpuasa)." (HR. Muslim).
Selain itu, Umar bin Khattab juga pernah menciumi istrinya di bulan Ramadan. Namun setelah itu beliau tersadar dan segera menghadap Rasulullah SAW untuk meminta fatwa.
Seperti diriwayatkan dalam hadis, Umar bin Khattab berkata:
"Pada suatu hari nafsuku menggelora lalu kucium istriku dalam kondisi berpuasa. Lalu setelah itu aku datang kepada Nabi SAW. Aku berkata, ‘Hari ini aku telah melakukan perkara besar, aku mencium istriku padahal aku berpuasa’.
Maka Rasulullah SAW pun berkata kepadaku, "Bagaimana pendapatmu jika engkau berkumur dengan air ketika berpuasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak mengapa’. Lalu beliau bersabda ‘Maka bagaimana dengan mencium (bukankah begitu)?" (HR. Ahmad).
Baca Juga: Jadwal Sholat Bogor, Depok, Cianjur dan Sekitarnya Hari Ini Rabu 6 April 2022
Namun, bermesraan dengan istri saat berpuasa tetap ada batasannya, yaitu tidak boleh sampai keluar air mani di antara keduanya. Karena keluarnya air mani termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa.
Jika sampai mengeluarkan air mani, maka dia harus tetap meneruskan puasanya dan wajib untuk mengganti puasanya di hari kemudian. Namun, jika hal tersebut terjadi saat Ramadan, maka tidak perlu meneruskan puasanya.
Sementara itu, dalam buku Fiqih Puasa dalam Mazhab Syafi’i, Muhammad Ajib menjelaskan bahwa jika pasangan suami istri sampai melakukan hubungan intim saat berpuasa di siang hari, maka puasanya batal dan wajib mengganti puasanya.
Diwajibkan juga baginya berpuasa selama 2 bulan berturut-turut sebagai kafarat. Jika tidak mampu, baru boleh memberi makan 60 fakir miskin.
Berita Terkait
-
Main di 2 Laga FIFA Series 2026 dan Berstatus Abroad, Gimana Performa Ramadhan Sananta?
-
Melihat Performa Lini Depan Timnas Indonesia Kontra Bulgaria, Bagus Tapi Belum Maksimal
-
Niat Puasa Syawal dan Senin Kamis, Apakah Boleh Menggabungkan Keduanya?
-
John Herdman Geram Ramadhan Sananta Dihujat, Samakan Eks PSM dengan Giroud
-
Ramadhan Sananta Dihujat Netizen, John Herdman Justru Samakan dengan Olivier Giroud
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
Terkini
-
Hajar Aswad, Kepala Imigrasi Batam Dicopot Buntut Kasus Pungli WNA di Pelabuhan
-
Konsisten di Pasar Keuangan, BRI Borong 3 Gelar Dealer Utama Terbaik
-
Beli iPhone 16 Original dan Terpercaya di Blibli
-
UMKM Desa Sumowono Semarang Berkembang Pesat Berkat Program Desa BRILiaN BRI
-
BRI Hadirkan Solusi Pembiayaan UMKM Lewat Desa BRILiaN di Desa Wisata Hendrosari Gresik