SuaraBatam.id - Sedikitnya 14 siswi SD diduga menjadi korban kekerasan seksual penjaga sekolah di Belitung. Peristiwa itu terjadi di salah satu sekolah di Kecamatam Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Mengutip wartaekonomi, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar mengecam keras dan meminta pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan UU yang berlaku.
KemenPPPA berharap orang tua korban dan sekolah dapat mendukung untuk mengungkapkan kasus ini agar korban anak terlindungi dan mendapatkan pemulihan dari trauma psikis yang dialami akibat tindak pencabulan tersebut.
“KemenPPPA mengecam keras terjadinya kasus pencabulan terhadap siswi sekolah dasar di Belitung Timur. Kami menyesalkan di awal kejadian, beberapa orangtua siswi dan sekolah menganggap masalah selesai dan sudah memaafkan pelaku, sehingga menyulitkan proses penggalian informasi,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA, Nahar dalam keterangan persnya, Kamis (31/03/2022).
Kejadian terungkap setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Belitung Timur yang melakukan sosialisasi di sekolah dasar tersebut mendapat laporan dari salah seorang korban, bahwa dirinya dan ke tiga belas teman lainnya mendapatkan kekerasan seksual dari seorang penjaga sekolah.
Nahar mengapresiasi keberanian korban anak yang telah berani bersuara sehingga kasus ini terungkap. Kementerian PPPA juga mengapresiasi LPA Belitung Timur yang sigap menindaklanjuti laporan salah satu korban, dan UPTD PPPA Kabupaten Belitung Timur yang dengan cepat dapat melakukan penjangkauan dan pendampingan pada korban, serta kepada Polres Belitung Timur yang cepat telah mengamankan pelaku.
KemenPPPA meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun; dan apabila terbukti pelakunya penjaga sekolah yang merupakan tenaga kependidikan maka pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebelumnya; serta pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
KemenPPPA telah berkoodinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Belitung Timur dan telah dilakukan penjangkauan kepada korban keluarga, dan selanjutnya melakukan pendampingan psikologis, pendampingan hukum serta memastikan proses reintegrasi berjalan sebagaimana mestinya. Proses reintegrasi memastikan anak dapat kembali ke masyarakat dengan baik untuk mengurangi dampak – dampak negatif bagi korban.
“Kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah masih terus terjadi. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat belajar anak – anak menjadi tempat yang traumatis bagi anak. Hal ini dinodai oleh oknum penjaga sekolah yang tidak bertanggung jawab dan melakukan kekerasan seksual pada siswa di sekolahnya,” kata Nahar.
Baca Juga: Jam Kerja ASN Pemkab Belitung Dikurangi 1 Jam Selama Ramadhan
Pada UU Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan Pasal 54 (1) bahwa Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Sedangkan pada ayat (2) diterangkan bahwa perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Nahar juga sangat mengharapkan orang tua dapat lebih memperhatikan interaksi anak dengan pihak – pihak di lingkungan sekolahnya, karena tidak sedikit juga orang tua yang merasa aman apabila anaknya disekolah sehingga cenderung kurang memperhatikan interaksi anak dengan pihak di lingkungan sekolahnya termasuk penjaga sekolah. Apabila masyarakat mengetahui, melihat, mendengar sendiri terjadi kekerasan pada anak dan perempuan, dapat melaprkan ke SAPA 129 atau kirim pesan ke nomor whatsapp 08-111-129-129.
“Penting untuk diketahui oleh orangtua bahwa kasus kekerasan terhadap anak bukanlah sebuah aib dan tabu sehingga tidak melaporkan ke kepolisian. Sangat diperlukan untuk melakukan pemulihan terhadap korban, dan menegakkan proses hukum terhadap pelaku, selain untuk efek jera juga agar tidak muncul korban – korban selanjutnya,” kata Nahar.
Berita Terkait
-
DPR Dukung Perpres Timah Rakyat, Biar PT Timah Bisa Beli 3.000 Ton Hasil Warga
-
Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar
-
28 Ton Pasir Timah Ilegal Disita Bareskrim, 97 Karung Siap Dikirim ke Malaysia
-
Siswi SD Peraih Emas Olimpiade Asia Dihadiahi Rumah hingga Beasiswa oleh Gubernur Bobby
-
Kemen PPPA Kawal Hak Pendidikan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Tanjungbalai
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam
-
Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap
-
Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 untuk BRI, Komitmen Majukan Olahraga Indonesia
-
Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!