SuaraBatam.id - Sedikitnya 14 siswi SD diduga menjadi korban kekerasan seksual penjaga sekolah di Belitung. Peristiwa itu terjadi di salah satu sekolah di Kecamatam Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Mengutip wartaekonomi, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar mengecam keras dan meminta pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan UU yang berlaku.
KemenPPPA berharap orang tua korban dan sekolah dapat mendukung untuk mengungkapkan kasus ini agar korban anak terlindungi dan mendapatkan pemulihan dari trauma psikis yang dialami akibat tindak pencabulan tersebut.
“KemenPPPA mengecam keras terjadinya kasus pencabulan terhadap siswi sekolah dasar di Belitung Timur. Kami menyesalkan di awal kejadian, beberapa orangtua siswi dan sekolah menganggap masalah selesai dan sudah memaafkan pelaku, sehingga menyulitkan proses penggalian informasi,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA, Nahar dalam keterangan persnya, Kamis (31/03/2022).
Baca Juga: Jam Kerja ASN Pemkab Belitung Dikurangi 1 Jam Selama Ramadhan
Kejadian terungkap setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Belitung Timur yang melakukan sosialisasi di sekolah dasar tersebut mendapat laporan dari salah seorang korban, bahwa dirinya dan ke tiga belas teman lainnya mendapatkan kekerasan seksual dari seorang penjaga sekolah.
Nahar mengapresiasi keberanian korban anak yang telah berani bersuara sehingga kasus ini terungkap. Kementerian PPPA juga mengapresiasi LPA Belitung Timur yang sigap menindaklanjuti laporan salah satu korban, dan UPTD PPPA Kabupaten Belitung Timur yang dengan cepat dapat melakukan penjangkauan dan pendampingan pada korban, serta kepada Polres Belitung Timur yang cepat telah mengamankan pelaku.
KemenPPPA meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun; dan apabila terbukti pelakunya penjaga sekolah yang merupakan tenaga kependidikan maka pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebelumnya; serta pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
KemenPPPA telah berkoodinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Belitung Timur dan telah dilakukan penjangkauan kepada korban keluarga, dan selanjutnya melakukan pendampingan psikologis, pendampingan hukum serta memastikan proses reintegrasi berjalan sebagaimana mestinya. Proses reintegrasi memastikan anak dapat kembali ke masyarakat dengan baik untuk mengurangi dampak – dampak negatif bagi korban.
“Kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah masih terus terjadi. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat belajar anak – anak menjadi tempat yang traumatis bagi anak. Hal ini dinodai oleh oknum penjaga sekolah yang tidak bertanggung jawab dan melakukan kekerasan seksual pada siswa di sekolahnya,” kata Nahar.
Baca Juga: Kampoeng Reklamasi, Bekas Tambang Timah yang Menjelma Menjadi Ekowisata
Pada UU Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan Pasal 54 (1) bahwa Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Sedangkan pada ayat (2) diterangkan bahwa perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Nahar juga sangat mengharapkan orang tua dapat lebih memperhatikan interaksi anak dengan pihak – pihak di lingkungan sekolahnya, karena tidak sedikit juga orang tua yang merasa aman apabila anaknya disekolah sehingga cenderung kurang memperhatikan interaksi anak dengan pihak di lingkungan sekolahnya termasuk penjaga sekolah. Apabila masyarakat mengetahui, melihat, mendengar sendiri terjadi kekerasan pada anak dan perempuan, dapat melaprkan ke SAPA 129 atau kirim pesan ke nomor whatsapp 08-111-129-129.
“Penting untuk diketahui oleh orangtua bahwa kasus kekerasan terhadap anak bukanlah sebuah aib dan tabu sehingga tidak melaporkan ke kepolisian. Sangat diperlukan untuk melakukan pemulihan terhadap korban, dan menegakkan proses hukum terhadap pelaku, selain untuk efek jera juga agar tidak muncul korban – korban selanjutnya,” kata Nahar.
Berita Terkait
-
Gibran Sambut Usulan Mendikdasmen Buat Sekolah Khusus Korban Kekerasan Seksual: Ide yang Baik
-
Bejat! Guru Cabuli Siswi SD di Kelas saat Les, Dani Kini jadi DPO Polres Jaksel
-
Korupsi Timah Bikin Ekonomi Babel Merosot, Ribuan Orang di-PHK
-
Para Pengusaha Bangka Belitung Ungkap Proses Bisnis Kerja Sama Smelter dengan PT Timah
-
Warga Babel Curhat Ekonomi Babak Belur Usai Pengusutan Korupsi Timah
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024