SuaraBatam.id - Tempat Hiburan dan Rumah Makan atau sejenisnya pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah/2022 Masehi tidak diperbolehkan beroperasi dengan aturan tertentu.
Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 331.1/262/6.2.03/2022 tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan atau sejenisnya pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah/2022 Masehi.
"Diskotik, kelab malam, pub, bar, karaoke, dan panti pijat ditutup selama Ramadhan, kecuali fasilitas hotel dapat beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB," kata Wali Kota Tanjungpinang Rahma dalam pernyataan di Tanjungpinang, Sabtu
Ada beberapa ketentuan yang tertuang dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang Rahma pada 31 Maret 2022 tersebut.
Baca Juga: Berkah Penjual Bunga, Warga Tanjungpinang Membludak Ziarah ke Makam di Batu 7 Jelang Ramadhan
Dalam SE itu disebutkan bahwa pemilik usaha tempat hiburan seperti karaoke, biliar, warung internet, spa, pijat refleksi, panti pijat, dan bioskop ditutup selama lima hari yakni dua hari pada awal Ramadhan, satu malam di pertengahan Ramadhan (Nuzul Quran), dan dua hari pada akhir Ramadhan.
Penetapan jam operasional selama Ramadhan untuk tempat hiburan seperti warung internet, spa, pijat refleksi, dan bioskop kecuali pijat tuna netra, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Sementara, untuk jenis usaha rumah makan seperti restoran, pujasera, kafe, dan kedai kopi yang dilengkapi dengan fasilitas hiburan TV, karaoke, dan orgen tunggal agar tidak mengaktifkan alat musiknya mulai pukul 19.00 WIB.
Kemudian, rumah makan atau sejenisnya tidak menggunakan kain atau tirai penutup.
"Pemilik jenis usaha warung, restoran, kafe diminta tidak menjual minuman keras/beralkohol, minuman tradisional sejenis tuak selama Ramadhan," katanya.
Baca Juga: Mahasiswi Asal Batam Ditemukan Tak Bernyawa oleh Ibunya di Kamar Kost di Tanjungpinang
Dalam SE itu, wali kota juga mengimbau pemilik usaha agar menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer yang memenuhi standar kesehatan. Pengunjung juga diimbau agar menjaga jarak dan wajib menggunakan masker.
Mengenai pelaksanaan bazar Ramadhan, lanjut wali kota, akan dikoordinir oleh masing-masing satgas yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tersebut.
Bagi pelaku usaha yang melanggar surat edaran itu, kata Rahma, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang Ahmad Yani mengatakan pihaknya bersama tim gabungan TNI dan Polri akan melakukan pengawasan terhadap ketentuan aktivitas yang sudah diatur dalam surat edaran wali kota Tanjungpinang selama Ramadhan.
Apabila ada pelanggaran, maka ada penindakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota (Perwako) 10/2019.
"Mulai malam ini, Satpol PP bersama tim gabungan TNI Polri akan turun melakukan pengawasan," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Bosan di Rumah? Rintis Usaha Rumah Makan Setelah Pensiun
-
Punya Desain Ikonik, Nikmatnya Kuliner Rumah Makan Pondok Kelapa di Campalagian
-
Apakah Deddy Corbuzier Punya Darah Minang? Mendadak Buka Restoran Padang, Rasa Makanan Dipuji
-
Selalu Disebut Nikita Mirzani, Siapa Nama Asli Shella Saukia?
-
Rumah Makan Salero Baru, Menikmati Hidangan Khas Padang di Kota Jambi
Tag
Terpopuler
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
- Nikita Mirzani Akui Terima Uang Tutup Mulut dari Reza Gladys: Dikasih Duit Ya Diambil
- Kemendagri Beberkan Sanksi untuk Kepala Daerah yang Absen Retreat di Akmil Magelang
- Rumah Mau Dirobohkan Nikita Mirzani, Umar Badjideh: Duit Endorse Berapa, Biaya Renovasi Berapa...
- Jairo Riedewald: Saya Adalah Kelinci Percobaan
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gantikan Indra Sjafri? Erick Thohir Kasih Kode Ini
-
Keputusan PSSI Pecat Indra Sjafri Disambut Nyinyir Netizen: Taunya Ditunjuk Jadi Wakil Dirtek
-
Investasi Rp42 Triliun Era Jokowi Terancam Gulung Tikar, Bagaimana Nasib Pekerja?
-
Patrick Kluivert Belum Pilih Asisten Lokal, Erick Thohir Ogah Ikut Campur
-
PSSI Berani Pecat Indra Sjafri? Erick Thohir: Saya Belum Bisa...
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan