SuaraBatam.id - Tempat Hiburan dan Rumah Makan atau sejenisnya pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah/2022 Masehi tidak diperbolehkan beroperasi dengan aturan tertentu.
Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 331.1/262/6.2.03/2022 tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan atau sejenisnya pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah/2022 Masehi.
"Diskotik, kelab malam, pub, bar, karaoke, dan panti pijat ditutup selama Ramadhan, kecuali fasilitas hotel dapat beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB," kata Wali Kota Tanjungpinang Rahma dalam pernyataan di Tanjungpinang, Sabtu
Ada beberapa ketentuan yang tertuang dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang Rahma pada 31 Maret 2022 tersebut.
Dalam SE itu disebutkan bahwa pemilik usaha tempat hiburan seperti karaoke, biliar, warung internet, spa, pijat refleksi, panti pijat, dan bioskop ditutup selama lima hari yakni dua hari pada awal Ramadhan, satu malam di pertengahan Ramadhan (Nuzul Quran), dan dua hari pada akhir Ramadhan.
Penetapan jam operasional selama Ramadhan untuk tempat hiburan seperti warung internet, spa, pijat refleksi, dan bioskop kecuali pijat tuna netra, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Sementara, untuk jenis usaha rumah makan seperti restoran, pujasera, kafe, dan kedai kopi yang dilengkapi dengan fasilitas hiburan TV, karaoke, dan orgen tunggal agar tidak mengaktifkan alat musiknya mulai pukul 19.00 WIB.
Kemudian, rumah makan atau sejenisnya tidak menggunakan kain atau tirai penutup.
"Pemilik jenis usaha warung, restoran, kafe diminta tidak menjual minuman keras/beralkohol, minuman tradisional sejenis tuak selama Ramadhan," katanya.
Baca Juga: Berkah Penjual Bunga, Warga Tanjungpinang Membludak Ziarah ke Makam di Batu 7 Jelang Ramadhan
Dalam SE itu, wali kota juga mengimbau pemilik usaha agar menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer yang memenuhi standar kesehatan. Pengunjung juga diimbau agar menjaga jarak dan wajib menggunakan masker.
Mengenai pelaksanaan bazar Ramadhan, lanjut wali kota, akan dikoordinir oleh masing-masing satgas yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tersebut.
Bagi pelaku usaha yang melanggar surat edaran itu, kata Rahma, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang Ahmad Yani mengatakan pihaknya bersama tim gabungan TNI dan Polri akan melakukan pengawasan terhadap ketentuan aktivitas yang sudah diatur dalam surat edaran wali kota Tanjungpinang selama Ramadhan.
Apabila ada pelanggaran, maka ada penindakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota (Perwako) 10/2019.
"Mulai malam ini, Satpol PP bersama tim gabungan TNI Polri akan turun melakukan pengawasan," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad dan Ita Rahma Bakal Adu Akting, Bukan di Sinetron, Tapi...
-
"Anak 7" dari Rahma Diva: Gebrakan Dangdut Koplo yang Merajai Medsos dan Hati Penonton
-
Sugeng Wengi dari Rahma Diva: Balada Patah Hati Balungan Kere yang Siap Bikin Ambyar
-
Rumah Makan Ekrik, Ayam Panas Sederhana yang Menyihir Lidah Warga Jambi
-
Seporsi Nasi Gratis, Sejuta Makna: Kisah Rumah Makan yang Jadi Penyelamat Warga
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam