SuaraBatam.id - Tempat Hiburan dan Rumah Makan atau sejenisnya pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah/2022 Masehi tidak diperbolehkan beroperasi dengan aturan tertentu.
Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 331.1/262/6.2.03/2022 tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan atau sejenisnya pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah/2022 Masehi.
"Diskotik, kelab malam, pub, bar, karaoke, dan panti pijat ditutup selama Ramadhan, kecuali fasilitas hotel dapat beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB," kata Wali Kota Tanjungpinang Rahma dalam pernyataan di Tanjungpinang, Sabtu
Ada beberapa ketentuan yang tertuang dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang Rahma pada 31 Maret 2022 tersebut.
Dalam SE itu disebutkan bahwa pemilik usaha tempat hiburan seperti karaoke, biliar, warung internet, spa, pijat refleksi, panti pijat, dan bioskop ditutup selama lima hari yakni dua hari pada awal Ramadhan, satu malam di pertengahan Ramadhan (Nuzul Quran), dan dua hari pada akhir Ramadhan.
Penetapan jam operasional selama Ramadhan untuk tempat hiburan seperti warung internet, spa, pijat refleksi, dan bioskop kecuali pijat tuna netra, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Sementara, untuk jenis usaha rumah makan seperti restoran, pujasera, kafe, dan kedai kopi yang dilengkapi dengan fasilitas hiburan TV, karaoke, dan orgen tunggal agar tidak mengaktifkan alat musiknya mulai pukul 19.00 WIB.
Kemudian, rumah makan atau sejenisnya tidak menggunakan kain atau tirai penutup.
"Pemilik jenis usaha warung, restoran, kafe diminta tidak menjual minuman keras/beralkohol, minuman tradisional sejenis tuak selama Ramadhan," katanya.
Baca Juga: Berkah Penjual Bunga, Warga Tanjungpinang Membludak Ziarah ke Makam di Batu 7 Jelang Ramadhan
Dalam SE itu, wali kota juga mengimbau pemilik usaha agar menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer yang memenuhi standar kesehatan. Pengunjung juga diimbau agar menjaga jarak dan wajib menggunakan masker.
Mengenai pelaksanaan bazar Ramadhan, lanjut wali kota, akan dikoordinir oleh masing-masing satgas yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tersebut.
Bagi pelaku usaha yang melanggar surat edaran itu, kata Rahma, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang Ahmad Yani mengatakan pihaknya bersama tim gabungan TNI dan Polri akan melakukan pengawasan terhadap ketentuan aktivitas yang sudah diatur dalam surat edaran wali kota Tanjungpinang selama Ramadhan.
Apabila ada pelanggaran, maka ada penindakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota (Perwako) 10/2019.
"Mulai malam ini, Satpol PP bersama tim gabungan TNI Polri akan turun melakukan pengawasan," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Menjemput Kelezatan Rendang Kuah Hitam Autentik di RM Pak Haji Munir Jambi
-
6 Cara Aman Usir Lalat Tanpa Pakai Lilin, Praktis dan Minim Risiko
-
Ribuan Al-Qur'an Masih Utuh, Begini Kronologi Rumah Anisa Rahma Kebakaran
-
Niat Usir Lalat Berujung Petaka, Ini Kronologi Rumah Anisa Rahma Dilalap Si Jago Merah
-
Rumah Anisa Rahma Kebakaran, 3.500 Mushaf Ditemukan Tetap Utuh
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Terseret Pengawalan Bos Judol, Polda Angkat Bicara
-
Penangkapan Ratusan Pelaku Scam di Baloi View Batam, 5 Bos Judol Kabur Duluan
-
210 WNA Pelaku Scam Dibekuk di Batam, Waspadai Perpindahan 'Alumni' Kamboja
-
Ratusan Warga Asing Ditangkap di Apartemen Baloi View Batam, Diduga Pelaku Scam
-
Dividen BRI 2025 Tembus Rp52,1 Triliun, Didukung Kinerja dan Laba Solid